Contoh Surat Perjanjian Jual
Beli Mesin
PERJANJIAN
JUAL BELI MESIN
Pada hari
ini, Rabu tanggal 28 September 2011 telah terjadi Perjanjian Jual Beli Mesin
oleh dan antara:
- Hengki Rahmala Damanik, lahir di Cianjur pada tanggal 19 Oktober 1978, bekerja sebagai petani juga merupakan ketua sebuah koperasi yang akan disebutkan di bawah ini, pemegang KTP Nomor 3277021910780002, bertempat tinggal di Kabupaten Cianjur, Kampung Babakan Reog, RT 2 RW 4 Desa Cigugur, Kecamatan Cianjur Tengah,
- Kartinah, lahir di Cianjur pada tanggal 21 Maret 1975, bekerja sebagai sekretaris koperasi yang akan disebutkan di bawah ini, pemegang KTP nomor 100046103253004, bertempat-tinggal di Kabupaten Cianjur, Kampung H. Said, RT 3 RW 5, Desa Cempaka, Kecamatan Andir,
- Salman Salim, lahir di Cianjur pada tanggal 10 Juli 1973, bekerja sebagai karyawan swasta juga merupakan bendahara koperasi yang akan disebutkan di bawah ini, pemegang KTP nomor 1050035507735501, bertempat tinggal di Kabupaten Cianjur, Kampung Cikahuripan, RT 6 RW 7, Desa Sukaraja, Kecamatan Cicendey,
- dalam hal
ini bertindak dalam jabatannya tersebut diatas dan sebagai demikian untuk dan
atas nama Koperasi Usaha Bersama Tani Makmur, berkedudukan di Kabupaten Cianjur
yang didirikan dengan akta tanggal 14 Mei 2008 nomor 7 yang dibuat dihadapan
Ina Boediarti, S.H., MKn, Notaris di Kabupaten Cianjur, selanjutnya dalam
perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA,
- sedang
untuk melakukan tindakan yang akan disebut di bawah ini sesuai dengan anggaran
dasar koperasi yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Negara Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tanggal 25 Juli 2008 no
15/BH/XIII.8/20,
- mereka
bersama – sama menerangkan dengan ini mengadakan perjanjian jual beli mesin
dengan,
Maman
Rahman, lahir di Cianjur tanggal 20 September 1970, bekerja sebagai ketua
cabang sebuah perseroan komanditer yang akan disebutkan di bawah ini, pemegang
KTP nomor 1057689004576001, bertempat tinggal di Jalan Suryalaya nomor 16.
- dalam hal
ini bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama Perseroan Komanditer CV.
Anugerah yang berkedudukan di Jakarta yang didirikan dengan akta tanggal 15
Januari 1997 Nomor 29 yang dibuat dihadapan Amelia S.H., M.H., Notaris di
Jakarta, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
P ara Pihak
menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK
PERTAMA bermaksud membeli 5 (lima) traktor dan 3 (tiga) mesin penggilingan padi
dari PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA setuju menjual 5 (lima) traktor dan 3 (tiga)
mesin penggilingan padi kepada PIHAK PERTAMA dengan rincian:
Traktor
1. Jenis
Traktor : Traktor produksi Jepang
2. Merek
Barang : Yamato
3. Harga Per
Unit : Rp 195.000.000,- (seratus
sembilan puluh lima juta rupiah)
4. Jumlah
Barang : 5 (lima) unit
Mesin
Penggilingan Padi
1. Jenis
Traktor : Mesin Penggilingan Padi produksi FTMD ITB
2. Merek
Barang : Taruna
3. Harga Per
Unit : Rp 80.000.000,- (delapan puluh
juta rupiah)
4. Jumlah
Barang : 3 (tiga) unit
Selanjutnya
dalam perjanjian ini disebut Barang.
Para Pihak
untuk itu sepakat dan mengikatkan diri dalam Perjanjian Jual Beli dengan
ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
Pasal 1
HARGA
Disepakati
harga Barang tersebut adalah Rp 195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta
rupiah) per unit traktor dan Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) per
unit mesin penggilingan padi sehingga harga keseluruhan Barang tersebut di atas
adalah (5 x 195.000.000) + (3 x 80.000.000) = Rp 1.215.000.000 (satu miliar dua
ratus lima belas juta rupiah).
Pasal 2
TAHAP
PEMBAYARAN
Pembayaran
harga pembelian Barang tersebut dilakukan dalam 3 (tiga) tahap pembayaran,
yaitu:
1.
Pembayaran I sebesar 10% dari total harga barang yaitu Rp 121.500.000, (seratus
dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dilakukan tunai pada saat pemesanan
Barang, tanggal 7 Juli 2011.
2.
Pembayaran II sebesar 50% dari total harga barang yaitu Rp 607.500.000 (enam
ratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah Rupiah), dilakukan pada saat penyerahan
barang tersebut, bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Barang
ini dengan transfer ke rekening PIHAK KEDUA .
3.
Pembayaran III sebesar 25% dari total harga barang yaitu Rp 303.750.000 (tiga
ratus tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah), dilakukan satu minggu
setelah PIHAK KEDUA selesai memberikan pelatihan kepada karyawan PIHAK PERTAMA
dalam pengoperasian Barang tersebut dan Barang dalam kondisi baik serta siap
untuk dioperasionalkan.
4.
Pembayaran IV sebesar 15% dari total harga barang yaitu Rp 182.250.000 (seratus
delapan puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dilakukan setelah
PIHAK KEDUA selesai menjaminkan barang.
PASAL 3
CARA
PEMBAYARAN
Cara
pembayaran dilakukan dengan;
1.
Pembayaran 1: PIHAK PERTAMA melakukan Transfer ke rekening mandiri atas nama CV
Anugerah dengan nomor rekening 1131167105649
2.
Pembayaran II: PIHAK PERTAMA memberikan cek bertanggal sama dengan tanggal
penandatanganan perjanjian kepada PIHAK KEDUA dan dapat dicairkan saat itu
juga.
3.
PEMBAYARAN III: PIHAK PERTAMA melakukan Transfer ke rekening mandiri atas nama
CV Anugerah dengan nomor rekening 1131167105649
4.
Pembayaran IV: PIHAK PERTAMA menyimpan uang pembayaran di rekening bank sebagai
jaminan dan baru dapat diambil setelah melewati jangka waktu dua tahun dari
Pembayaran III.
Pasal 4
HAK PIHAK
PERTAMA
1. PIHAK
PERTAMA berhak memperoleh Barang tersebut dalam kondisi baik .
2. PIHAK
PERTAMA berhak memperoleh pelatihan dari instruktur yang dikirimkan oleh PIHAK
KEDUA untuk para petani anggota Koperasi Usaha Bersama Tani Makmur atas
pengoperasian barang tersebut, selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari setelah
mesin – mesin diterima oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 5
KEWAJIBAN
PIHAK PERTAMA
PIHAK
PERTAMA wajib menyelesaikan tahapan pembayaran sesuai dengan pasal 3 perjanjian
ini.
PasaL 6
HAK PIHAK
KEDUA
PIHAK KEDUA
berhak mendapatkan pembayaran sesuai dengan pasal 3 perjanjian ini.
Pasal 7
KEWAJIBAN
PIHAK KEDUA
1. PIHAK
KEDUA wajib mengirimkan Barang tersebut setelah PIHAK PERTAMA melakukan
pembayaran 1.
2.
PIHAK KEDUA berkewajiban mengirimkan instruktur untuk memberi pelatihan kepada
para petani anggota Koperasi Usaha Bersama Tani Makmur selambat – lambatnya 7
hari setelah mesin diterima oleh PIHAK KEDUA.
3. PIHAK
KEDUA wajib memberikan jaminan terhadap barang selama dua tahun.
Pasal 8
PENYERAHAN
BARANG
1. Barang
tersebut akan dikirimkan oleh PIHAK KEDUA ke kantor PIHAK PERTAMA di Koperasi
Usaha Bersama Tani Makmur, berkedudukan di Kabupaten Cianjur yang akan
dilakukan selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari setelah pemesanan Barang
ini.
2. Biaya
pengangkutan dan pengiriman Barang tersebut telah masuk ke dalam harga Barang
sehingga baik PIHAK KEDUA maupun PIHAK PERTAMA tidak perlu lagi membayar uang
pengangkutan dan pengiriman barang.
Pasal 9
SANKSI
TERHADAP PIHAK PERTAMA
1. Apabila
ternyata cek PIHAK PERTAMA tidak dapat diuangkan sesuai tanggal yang tertera
padanya, PIHAK PERTAMA dianggap terlambat membayar dan dikenakan denda atas
keterlambatannya tersebut..
2. Apabila
ternyata PIHAK PERTAMA tidak mengirimkan uang sesuai dengan pasal 3 perjanjian
ini, maka PIHAK PERTAMA dianggap terlambat membayar dan dikenakan denda atas
keterlambatannya tersebut.
3. Denda
ditetapkan sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) per harinya dan
dihitung dari tanggalan yang sesuai dengan pasal 3 perjanjian ini.
Pasal 10
SANKSI
TERHADAP PIHAK KEDUA
1. Apabila
ternyata Barang yang diterima oleh PIHAK PERTAMA dalam kondisi rusak atau cacat
maka PIHAK KEDUA harus mengganti Barang tersebut dengan yang baru.
2. Apabila
PIHAK KEDUA terlambat atau lalai mengirimkan Barang tersebut maka PIHAK KEDUA
dikenakan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perharinya sejak
tanggal seharusnya barang tersebut diterima oleh PIHAK KEDUA.
3. Apabila
PIHAK KEDUA tidak atau terlambat mengirimkan instruktur untuk mengajari
pengoperasian barang sesuai dengan perjanjian maka PIHAK PERTAMA berhak menunda
sisa pembayaran barang tersebut.
Pasal 11
FORCE
MAJEURE
1. Pasal ini
merupakan pengecualian dari pasal 9 dan 10.
2. apabila
terjadi Force Majeure baik terhadap PIHAK PERTAMA dan atau PIHAK KEDUA yang
menghalangi pemenuhan isi perjanjian oleh masing – masing pihak maka kewajiban
para pihak dapat ditunda sampai dengan dua minggu setelah Force Majeure
tersebut terjadi.
Pasal 12
ASURANSI
BARANG
1. Barang
telah diasuransikan oleh PIHAK KEDUA ke perusahaan asuransi Adira Quantum yang
berkedudukan di Cianjur pada tanggal 8 Juli 2011, dengan bukti selembar polis
asuransi.
2. PIHAK
PERTAMA harus membayar premi asuransi untuk Barang sebesar Rp 300.000,- (tiga
ratus ribu rupiah) kepada Adira Quantum setiap bulannya.
Pasal 13
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Apabila
terjadi perselisihan dari Perjanjian ini akan diselesaikan dengan jalan
musyawarah, dan apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak
dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan
mengambil tempat tinggal (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan
Negeri Cianjur .
Pasal 14
ADDENDUM
Segala
perubahan dan hal-hal lain yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam
perjanjian ini akan dimusyawarahkan lebih lanjut oleh PARA PIHAK dan hasilnya
akan dituangkan ke dalam suatu addendum yang ditandatangani oleh PARA
PIHAK yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari
perjanjian ini.
Demikianlah
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, tahun
seperti yang disebutkan dalam awal Perjanjian ini, dibuat rangkap 2 dan
bermeterai cukup yang berkekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak.
PIHAK
PERTAMA
PIHAK KEDUA
Hengki
Rahmala Damanik Maman Rahman
___________
___________
Kartinah
___________
Salman Salim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar