Jumat, 30 Maret 2012

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli oleh Farah Fitriani

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mesin

PERJANJIAN JUAL BELI MESIN
Pada hari ini, Rabu tanggal 28 September 2011 telah terjadi Perjanjian Jual Beli Mesin oleh dan antara:
  1. Hengki Rahmala Damanik, lahir di Cianjur pada tanggal 19 Oktober 1978, bekerja sebagai petani juga merupakan ketua sebuah koperasi yang akan disebutkan di bawah ini, pemegang KTP Nomor 3277021910780002, bertempat tinggal di Kabupaten Cianjur, Kampung Babakan Reog, RT 2 RW 4 Desa Cigugur, Kecamatan Cianjur Tengah,
  2. Kartinah, lahir di Cianjur pada tanggal 21 Maret 1975, bekerja sebagai sekretaris koperasi yang akan disebutkan di bawah ini, pemegang KTP nomor 100046103253004, bertempat-tinggal di Kabupaten Cianjur, Kampung H. Said, RT 3 RW 5, Desa Cempaka, Kecamatan Andir,
  3. Salman Salim, lahir di Cianjur pada tanggal 10 Juli 1973, bekerja sebagai karyawan swasta juga merupakan bendahara koperasi yang akan disebutkan di bawah ini, pemegang KTP nomor 1050035507735501, bertempat tinggal di Kabupaten Cianjur, Kampung Cikahuripan, RT 6 RW 7, Desa Sukaraja, Kecamatan Cicendey,
- dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut diatas dan sebagai demikian untuk dan atas nama Koperasi Usaha Bersama Tani Makmur, berkedudukan di Kabupaten Cianjur yang didirikan dengan akta tanggal 14 Mei 2008 nomor 7 yang dibuat dihadapan Ina Boediarti, S.H., MKn, Notaris di Kabupaten Cianjur, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA,
- sedang untuk melakukan tindakan yang akan disebut di bawah ini sesuai dengan anggaran dasar koperasi yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tanggal 25 Juli 2008 no 15/BH/XIII.8/20,
- mereka bersama – sama menerangkan dengan ini mengadakan perjanjian jual beli mesin dengan,
Maman Rahman, lahir di Cianjur tanggal 20 September 1970, bekerja sebagai ketua cabang sebuah perseroan komanditer yang akan disebutkan di bawah ini, pemegang KTP nomor 1057689004576001, bertempat tinggal di Jalan Suryalaya nomor 16.
- dalam hal ini bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama Perseroan Komanditer CV. Anugerah yang berkedudukan di Jakarta yang didirikan dengan akta tanggal 15 Januari 1997 Nomor 29 yang dibuat dihadapan Amelia S.H., M.H., Notaris di Jakarta, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
P ara Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA bermaksud membeli 5 (lima) traktor dan 3 (tiga) mesin penggilingan padi dari PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA setuju menjual 5 (lima) traktor dan 3 (tiga) mesin penggilingan padi kepada PIHAK PERTAMA dengan rincian:
Traktor
1. Jenis Traktor : Traktor produksi Jepang
2. Merek Barang         : Yamato
3. Harga Per Unit        : Rp 195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta rupiah)
4. Jumlah Barang        : 5 (lima) unit
Mesin Penggilingan Padi
1. Jenis Traktor : Mesin Penggilingan Padi produksi FTMD ITB
2. Merek Barang         : Taruna
3. Harga Per Unit        : Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah)
4. Jumlah Barang        : 3 (tiga) unit
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Barang.
Para Pihak untuk itu sepakat dan mengikatkan diri dalam Perjanjian Jual Beli dengan ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
Pasal 1
HARGA
Disepakati harga Barang tersebut adalah Rp 195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta rupiah) per unit traktor dan Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) per unit mesin penggilingan padi sehingga harga keseluruhan Barang tersebut di atas adalah (5 x 195.000.000) + (3 x 80.000.000) = Rp 1.215.000.000 (satu miliar dua ratus lima belas juta rupiah).
Pasal 2
TAHAP PEMBAYARAN
Pembayaran harga pembelian Barang tersebut dilakukan dalam 3 (tiga) tahap pembayaran, yaitu:
1. Pembayaran I sebesar 10% dari total harga barang yaitu Rp 121.500.000, (seratus dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dilakukan tunai pada saat pemesanan Barang, tanggal 7 Juli 2011.
2. Pembayaran II sebesar 50% dari total harga barang yaitu Rp 607.500.000 (enam ratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah Rupiah), dilakukan pada saat penyerahan barang tersebut, bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Barang ini dengan transfer ke rekening PIHAK KEDUA .
3. Pembayaran III sebesar 25% dari total harga barang yaitu Rp 303.750.000 (tiga ratus tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah), dilakukan satu minggu setelah PIHAK KEDUA selesai memberikan pelatihan kepada karyawan PIHAK PERTAMA dalam pengoperasian Barang tersebut dan Barang dalam kondisi baik serta siap untuk dioperasionalkan.
4. Pembayaran IV sebesar 15% dari total harga barang yaitu Rp 182.250.000 (seratus delapan puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dilakukan setelah PIHAK KEDUA selesai menjaminkan barang.
PASAL 3
CARA PEMBAYARAN
Cara pembayaran dilakukan dengan;
1. Pembayaran 1: PIHAK PERTAMA melakukan Transfer ke rekening mandiri atas nama CV Anugerah dengan nomor rekening 1131167105649
2. Pembayaran II: PIHAK PERTAMA memberikan cek bertanggal sama dengan tanggal penandatanganan perjanjian kepada PIHAK KEDUA dan dapat dicairkan saat itu juga.
3. PEMBAYARAN III: PIHAK PERTAMA melakukan Transfer ke rekening mandiri atas nama CV Anugerah dengan nomor rekening 1131167105649
4. Pembayaran IV: PIHAK PERTAMA menyimpan uang pembayaran di rekening bank sebagai jaminan dan baru dapat diambil setelah melewati jangka waktu dua tahun dari Pembayaran III.
Pasal 4
HAK PIHAK PERTAMA
1. PIHAK PERTAMA berhak memperoleh Barang tersebut dalam kondisi baik .
2. PIHAK PERTAMA berhak memperoleh pelatihan dari instruktur yang dikirimkan oleh PIHAK KEDUA untuk para petani anggota Koperasi Usaha Bersama Tani Makmur atas pengoperasian barang tersebut, selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari setelah mesin – mesin diterima oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 5
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA wajib menyelesaikan tahapan pembayaran sesuai dengan pasal 3 perjanjian ini.
PasaL 6
HAK PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA berhak mendapatkan pembayaran sesuai dengan pasal 3 perjanjian ini.
Pasal 7
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1. PIHAK KEDUA wajib mengirimkan Barang tersebut setelah PIHAK PERTAMA melakukan pembayaran 1.
2.  PIHAK KEDUA berkewajiban mengirimkan instruktur untuk memberi pelatihan kepada para petani anggota Koperasi Usaha Bersama Tani Makmur selambat – lambatnya 7 hari setelah mesin diterima oleh PIHAK KEDUA.
3. PIHAK KEDUA wajib memberikan jaminan terhadap barang selama dua tahun.
Pasal 8
PENYERAHAN BARANG
1. Barang tersebut akan dikirimkan oleh PIHAK KEDUA ke kantor PIHAK PERTAMA di Koperasi Usaha Bersama Tani Makmur, berkedudukan di Kabupaten Cianjur yang akan dilakukan  selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari setelah pemesanan Barang ini.
2. Biaya pengangkutan dan pengiriman Barang tersebut telah masuk ke dalam harga Barang sehingga baik PIHAK KEDUA maupun PIHAK PERTAMA tidak perlu lagi membayar uang pengangkutan dan pengiriman barang.
Pasal 9
SANKSI TERHADAP PIHAK PERTAMA
1. Apabila ternyata cek PIHAK PERTAMA tidak dapat diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya, PIHAK PERTAMA dianggap terlambat membayar dan dikenakan denda atas keterlambatannya tersebut..
2. Apabila ternyata PIHAK PERTAMA tidak mengirimkan uang sesuai dengan pasal 3 perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA dianggap terlambat membayar dan dikenakan denda atas keterlambatannya tersebut.
3. Denda ditetapkan sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) per harinya dan dihitung dari tanggalan yang sesuai dengan pasal 3 perjanjian ini.
Pasal 10
SANKSI TERHADAP PIHAK KEDUA
1. Apabila ternyata Barang yang diterima oleh PIHAK PERTAMA dalam kondisi rusak atau cacat maka PIHAK KEDUA harus mengganti Barang tersebut dengan yang baru.
2. Apabila PIHAK KEDUA terlambat atau lalai mengirimkan Barang tersebut maka PIHAK KEDUA dikenakan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perharinya sejak tanggal seharusnya barang tersebut diterima oleh PIHAK KEDUA.
3. Apabila PIHAK KEDUA tidak atau terlambat mengirimkan instruktur untuk mengajari pengoperasian barang sesuai dengan perjanjian maka PIHAK PERTAMA berhak menunda sisa pembayaran barang tersebut.
Pasal 11
FORCE MAJEURE
1. Pasal ini merupakan pengecualian dari pasal 9 dan 10.
2. apabila terjadi Force Majeure baik terhadap PIHAK PERTAMA dan atau PIHAK KEDUA yang menghalangi pemenuhan isi perjanjian oleh masing – masing pihak maka kewajiban para pihak dapat ditunda sampai dengan dua minggu setelah Force Majeure tersebut terjadi.
Pasal 12
ASURANSI BARANG
1. Barang telah diasuransikan oleh PIHAK KEDUA ke perusahaan asuransi Adira Quantum yang berkedudukan di Cianjur pada tanggal 8 Juli 2011, dengan bukti selembar polis asuransi.
2. PIHAK PERTAMA harus membayar premi asuransi untuk Barang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Adira Quantum setiap bulannya.
Pasal 13
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dari Perjanjian ini akan diselesaikan dengan jalan musyawarah, dan apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan mengambil tempat tinggal (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri Cianjur .
Pasal 14
ADDENDUM
Segala perubahan dan hal-hal lain yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan lebih lanjut oleh PARA PIHAK dan hasilnya akan dituangkan ke dalam suatu addendum yang ditandatangani oleh PARA PIHAK yang  merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini.
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, tahun seperti yang disebutkan dalam awal Perjanjian ini, dibuat rangkap 2 dan bermeterai cukup yang berkekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak.
PIHAK PERTAMA                                                                         PIHAK KEDUA
Hengki Rahmala Damanik Maman Rahman
___________ ___________
Kartinah
___________
Salman Salim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar