Hukum Pemerintahan Daerah
PEMDA
Pengertian Hukum
Pemerintahan Daerah
- Pemerintahan daerah adalahpenyelenggaraan urusan pemerintahanoleh pemerintah daerah dan DPRDmenurut asas otonomi dan tugaspembantuan dengan prinsip otonomiseluas-luasnya dalam sistem dan prinsipNegara Kesatuan Republik Indonesiasebagaimana dimaksud dalam UUD 1945
- Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
- Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan pemerintahan daerah otonomioleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas Desentralisasi.
- Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Pusat
·
Pemerintahan daerah :penyelenggaraan
pemerintahan
daerah otonomi oleh
pemerintah daerah dan DPRD
menurut atau
berdasarkan asasdesentralisasi
·
Pemerintahan
pusat : seluruh penyelenggaraan
pemerintahan yang tidak
diselenggarakan daerah otonomi
- Dua aspek otonomi
·
Otonomi penuh : semua urusan dan
fungsi pemerintahan yang menyangkut baik menyangkut isi substansi maupun tata cara penyelenggaraannya (dalam
bahasa
sehari-hari disebut otonomi)
·
Otonomi tidak penuh : daerah hanya menguasai
tata cara penyelenggaraan,tetapi
tidak menguasai isi pemerintahannya(tugas pembantuan, medebewind atau
zelfbestuur ).
- Pemerintahan
·
Pemerintahan dalam
arti sempit :penyelenggaraan kekuasaan eksekutif atau administrasi negara
·
Pemerintahan dalam
arti agak luas :penyelenggaraan kekuasaan eksekutif dan
legislatif
tertentu yang melekat pada pemerintahan
daerah
otonomi
·
Pemerintahan dalam
arti luas : mencakupsemua
lingkungan jabatan negara dibidang eksekutif , legislatif, yudikatif dan sebagainya
- Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
·
Pemerintah pusat :
perangkat negarakesatuan
RI yang terdiri dari Presiden dan menteri-menteri
·
Pemerintah daerah :
kepala daerah besertaperangkat daerah otonom yang lain sebagai eksekutif daerah
·
Hubungan pusat dengan daerah dalamsistem
otonomi pada dasarnya
hanyamenyangkut
dibidang penyelenggaraanadministrasi
negara
- Dimensi hubungan Pusat dan Daerah dalam Otonomi
·
Hubungan kewenangan
·
Hubungan pengawasan
·
Hubungan keuangan
·
Hubungan
pusat dan daerah serta susunan
organisasi pemerintahandi
daerah.
- Otonomi Daerah
·
Autos : sendiri
·
Nomos : aturan
·
Pengundangan sendiri(zelfwetgeving)
·
Perundangan sendiri
·
Mengatur atau memerintah sendiri
·
Pemerintahan sendiri
·
Perundangan(regeling) dan
pemerintahan ( bestuur)
- Pendapat pakar tentang otonomi daerah
·
Van Der Pot : otonomi berarti peraturan dan pemerintahan dari urusan
sendiri (rumah tanggasendiri)
·
Logemann : kebebasan bergerak yang diberikan kepada daerah otonom
berarti memberi kesempatan
kepadanya untuk mempergunakan prakarsanya
sendiri dari segala macam kekuasaannya
untuk mengurus kepentingan umum
(penduduk)
·
Ateng Sjafruddin :mempunyai maknakebebasan atas kemandirian (zelfstandig ) tetapi bukan kemerdekaan
(onafhankelijkheid )
- Otonomi Daerah (menurut UU No. 22Tahun 1999)
·
Kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur
dan mengurus kepentinganmasyarakat
setempat
menurut prakarsasendiri
berdasarkan aspirasi masyarakatsesuai dengan peraturan
perundang-undangan
·
Otonomi daerah adalah hak,wewenang
dan kewajiban daerah
otonom untuk
mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat
sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
·
Daerah otonom, selanjutnya disebutdaerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mangatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat
menurut prakarsa sendiri berdasar kanaspirasi
masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan
Republik Indonesia
·
Desentraliasi
adalah penyerahan wewenang
pemerintahan oleh
Pemerintah
kepada daerah otonom untuk
mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan
dalam sisten NegaraKesatuan Republik Indonesia
·
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang
pemerintahan
olehPemerintah
kepada Gubernur sebagaiwakil
pemerintah
dan/atau kepadainstansi
vertikal di
wilayah tertentu.
- Kesimpulan
·
Perbedaan
kecenderungan atau perjalananarah antara otonomi dan
federal, menjadititik temu
persamaan antara sistem negarakesatuan
berotonomi dengan sistem negarafederal
·
Sepanjang otonomi dapat dijalankan secara wajar dan luas, maka
perbeadaan antara negara
kesatuan yang berotonomi dengan negara
federal menjadi suatu perbedaan
gradual b elaka
·
Hubungan Pengawasa
·
Sistem pengawasan menentukan
kemandirian satuan otonomi
·
Makin banyak dan itensif pengawasan makin sempit kemandirian otonomi
·
Makin sempit
kemandirian makin terbatas
·
Kebebasan dan pengawasan merupakan dua otonomi sisi dari satu lembaran berotonomi untukmenjaga
bandul
antara kecenderungan
desentralisasi dan sentraliasi yang dapat berayun berlebihan.
·
Hubungan Keuangan
·
Hubungan keuangan pusat dan daerah dipandang sangat menentukan kemandiriandaerah
·
Inti hubungan keuangan pusat
dan daerah adalah perimbangan keuangan
·
Perimbangan
keuangan : memperbesar pendapatan asli daerah sehingga lumbung keuangan daerah dapat berisi lebih banyak
·
Dana
perimbangan : penerimaan
negara yang dibagi antara pusat dan daerah (subsidi dari p usat kepada daerah)
·
Tugas pembantuan adalahpenugasan
dari Pemerintahkepada
daerah dan/atau desa daripemerintah
provinsi
kepadaKabupaten/Kota dan/atau
desaserta dari pemerintahkabupaten/kota kepada desa untukmelaksanakan tugas tertentu.
·
Daerah Otonom
·
Kesatuan masyarakat hukum
yangmempunyai batas
daerah tertentuberwenang
mengatur dan
menguruskepentingan masyarakat
setempatmenurut prakarsa
sendiriberdasarkan aspirasi
masyarakatdalam ikatan Negara
KesatuanRepublik Indonesia
·
Hubungan Kewenangan
· Bertalian dengan cara pembagianurusan
penyelelenggaraan pemerintahan
atau cara menentukan urusan rumah tangga daerah
· Cara penentuan ini akanmen cerminkan suatu bentuk otonomi terbatas atau otonomi luas
·
Otonomi Terbatas
·
Urusan-urusan
rumah tangga daerah ditentukan secara
katagoris dan pengembangannya diatur dengan cara-cara tertentu
·
Apabila sistem supervisi dan pengawasan dilakukan sedemikian
rupa, sehingga daerah otonom kehilangan kemandirian
untuk menentukan secara bebas cara-cara
mengatur dan mengurus rumah tanggadaerahnya
·
Sistem hubungan keuangan antara pusat dan daerah yang menimbulkan
hal-hal seperti keterbatasan
kemamuan
keuangan asli daerah yang akan
membatasi
ruang gerak
·
Otonomi Luas
·
bertolak
pada
prinsip : ³semua urusan pemerintahan pada dasarnya menjadiurusan rumah tangga daerah, kecualiyang ditentukan sebagai urusan pusat´(residual powers)
·
Urusan pemerintahan sangat luas dan meluas sejalan dengan
meluasnya tugas negara dan atau pemerintahan
untuk mewujudkan
kesejahteraan umum.
·
Perbandingan Otonomi Luas denganFederalisme
·
Ada negara-negara
federal yang sejaksemula
menentukan secara katagorisurusan
pemerintahan
negara bagian(urusan
selebihnya atau residu
menjadiurusan federal
·
Terjadi proses sentralisasi pada negara federal
yang semula menetapkan segala
sendi urusan pemerintahan pada negara bagian bergeser menjadi urusan federal
Pembagian kekuasaan negara bertujuan supaya kekuasaan tidak bertumpuk pada satu tangan /satu badan .
Pembagian kekuasaan menurut para ahli :
- John Lucke, kekuasaan terdiri dari :
- Legislatif
- Eksekutif / yudikatif
- Federal
- Mostesque, kekuasaan terdiri dari :
- Legislatif
- Eksekutif
- Yudikatif
Pembagian kekuasaan terbagi :
- Horizontal
Membagi kekuasaan menurut fungsi – fungsi dari lembaga negara yang disebut dengan trikotomi (Leg, eks, yud)
- Vertikal
Membagi kekuasaan dalam negara menurut hukum pemerintahan yang terbagi atas :
- Negara kesatuan :
a. Sentralisasi
b. Desentralisasi
- Negara federal, terbagi atas :
a. Pemerintah federal
b. Pemerintah negara bagian
Negara kesatuan mempunyai sistem kekuasaan :
- Sentralisasi
----------Ã > semua kekuasaan berada dipusat
- Desentralisasi
---------Ã > Sebagian kekuasaan ada yang diserahkan kepada daerah
limpahan kewenangan itu disebut otonomi daerah sedangkan daerah yang menerima disebut daerah otonom.
Macam – macam sistem otonomi :
- Otonomi Materil bahwa pelimpahan kewenangan kepada daerah itu didasarkan kepada isi dari urusan tersebut ditetapkan secara kwalitatif satu persatu dari kewenangan pemerintahan tersebut.
Sistem ini mulai dianut di indonesia oleh UU No. 22 tahun 1998
- Otonomi Formil
Tolak
ukurnya tergantung pada daya guna dari urusan yang dilimpahkan sehingga
pelimpahan wewenang tersebut tidak ditetapkan secara rinci dalam UU
walaupun diserahkan secara formal.
- Otonomi Riil
Otonomi
tergantung kebutuhan nyata didaerah. Pelimpahan kewenangan sesuai
dengan daktor dan keadaan nyata dari daerah dianut oleh UU otonomi No. 1
tahun 1997.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
Sesungguhnya didalam penyelenggaraan pemerintahan lazimnya dinegara – negara dianut 2 prinsip :
- Prinsip Keahlian
Lebih menunjuk kepada penyelenggaraan / pelaksanaan fungsi keahlian menurut sektoral / bidangnya.
Asas
keahlian (Prinsip) adalah : bahwa susunan pemerintahan baik dipusat
maupun didaerahnya diambil dari orang yang ahli dibidangnya masing –
masing.
- Prinsip Kedaerahan
Sebab
munculnya asas kedaerahan adalah begitu luasnya kepentingan pemerintah
pusat dalam mengetahui rakyat sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maka
dipakailah asas kedaerahan ini.
Dengan adanya asas ini munculnya desentralisasi.
Secara keilmuan yang sering muncul pada masalah kedaerahan ini timbul desentralisasi.
Dari desentraliasi muncul ilmu – ilmu / pembagian yang lain seperti :
- Desentralisasi teritorial (Desentralisasi)
Adalah
pendelegasian /penyerahan yang dilakukan oleh pemerintah kepada badan
umum yang berbadan pemerintahan sendiri untuk membina keputusan dan
pertumbuhan keseluruhan keputusan penduduk yang terbatas suatu wadah
tertentu yang mereka gali
- Desentralisasi fungsional
Adalah
penyelenggaraan urusan – urusan keputusan tersebut menurut dinas –
dinas/lembaga (tegasnya menurut kepentingan intern) yang menyangkut
hajat hidup orang banyak.
- Desentralisasi administratif / dekonsentrasi)
Adalah
pada prinsipnya merupakan pelimpahan sebahagian wewenang kepada alat
perlengkapannya didaerah untuk membantu mengerjakan pekerjaan.
Izinnya
urusan – urusan ini yang dilimpahkan tidak berbentuk konkrit/dalam
untuk formalitas mempunyai bagian – bagian tertentu yang tidak formal.
Ex. Gubernur
Kenapa perlu dianut asas desentralisasi oleh para pemerintah daerah ??
Para ahli menyatakan :
Ada 5 alasan dianutnya desentralisasi yaitu :
- Dari sudut politik
-----Ã > mencegah, penumpukan kekuasaan berada pada satu pihak
- Dari bidang politik
-----Ã > sekaligus sebagai tindakan pendemokrasian, artinya ikutnya masyarakat dalam pemerintahan
Ada 2 bentuk pembagian kekuasaan negara :
a. Secara vertikal
Menurut fungsinya
v Trikotomi
v Minimal dalam sebuah negara harus dibagi alam 3 fungsi yaitu :
Ø Legislatif
o Membuat aturan
o Dilaksanakan oleh legislatif body
Ø Eksekutif
o Melaksanakan aturan yang dibuat oleh legislatif body
o Menyelenggarakan pemerintahan
Ex : Lembaga Kepresidenan
Ø Yudikatif
o Membentuk MA dan MK
Menurut Jhon Lock, kekuasaan terdiri atas :
Ada 3 macam pembagian kekuasaan, yaitu :
v Legislatif
v Eksekutif
Yudikatif masuk dalam eksekutif
v Federatif
Inggris
punya 55 negara jajahan. Dimana ini meniru pemikiran dari Imperium
Romawi Kuno yaitu Ulfianus, dimana ada 2 macam hukum :
Ø Hukum Publik
à Hukum yang mengatur antara negara Romawi dan negara jajahan
Ø Hukum Privat
à Hukum yang mengatur antara negara Romawi dan masyarakat
menurut Montesqiu
50
tahun kemudian Montesqiu merubahnya. Menurut Montesqiu Yudikatif harus
dipisah dari Eksekutif, sehingga ada 3 pembagian kekuasaan :
v Legislatif
v Eksekutif
v Yudikatif
Sistem
pemerintahan di Prancis berbentuk Absolut, dimana LEY berada pada satu
tangan. Maka pada masa pemerintahan Louis XVI ada semboyan :
E’stat
‘Negara adalah saya
Apa yang saya ucapkan adalah hukum
Menurut Jhon Lock
Di Prancis, Kekuasaan negara sudah dibagi
b. Secara vertikal
Pembagian kekuasaan secara bertingkat, maka akan menimbulkan 2 corak tergantung pada bentuk negara.
Jika :
v Negara Kesatuan
Ada 3 macam :
Ø Sentralisasi
à Ya memegang kendali adalah Pemerintah Pusat, semua bersumber dari Pemerintah Pusat.
Ø Dekonsentrasi
à Pendelegasian wewenang dari pusat kepada aparat yang di daerah.
Ex. Gubernur sebagai kepala wilayah.
Ø Desentralisasi
o Tidak semua dipegang oleh pusat, tetapi hanya hal-hal tertentu yang dipegang oleh pusat dan yang lainnya dipegang oleh Pemda.
o Melahirkan Pemda/Otoda
(Menerima daerah otonom)
v Negara Serikat
Pemerintah
federal dengan segala kewenangannya dimana kewenangan itu berasal dari
negara-negara merdeka yang bergabung tersebut. Setelah bergabung baru
negara tersebut menjadi negara bagian. Dan masing-masing negara bagian
punya UU sendiri.
Macam – macam system otonomi
- Otonomi Materil
Bahwa
pelimpahan kewenangan kepada daerah itu didasarkan kepada isi dari
urusan tersebut ditetapkan secara kwalitatif satu persatu dari
kewenangan pemerintahan tersebut.
System ini mulai dianut di Indonesia oleh UU No. 22 tahun 1998.
- Otonomi Formil
Tolak
ukurnya tergantung pada daya guna dari urusan yang dilimpahkan sehingga
pelimpahan wewenang tersebut tidak ditetapkan secara rinci dalam UU
walaupun diserahkan secara formal.
- Otonomi Riil
Otonomi
tergantung kebutuhan nyata didaerah pelimpahan kewenangan sesuai dengan
factor dan keadaan nyata dari daerah dianut oleh UU otonomi no. 1 tahun
1977.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
Pengertian Pemerintahan
1. Secara luas
à Mencakup semua aspek bidang kekuasaan negara.
2. Secara sempit
à Hanya eksekutif saja (Pemerintah)
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, lazimnya dianut 2 prinsip yaitu :
1. Prinsip Keahlian
Terlihat
pada susunan pemerintahan di pusat maupun di daerah yang
dikelola/diolah oleh para ahli/kementrian menurut kompetensinya
masing-masing.
Menurut Plato
a. Bentuk pemerintahan yang baik adalah Aristokrasi yaitu negara yang dipimpin oleh kaum bangsawan.
b. Suatu negara harus mempunyai ……. yaitu buku/hukum yang didalamnya memuat aturan dan sistem.
2. Prinsip Kedaerahan
Perlunya asas kedaerahan :
Karena semakin banyak dan luasnya kepentingan warga masyarakat yang harus diurus, diselenggarakan oleh negara
Ada 2 asas dalam prinsip kedaerahan yaitu :
a. Desentralisasi
1) Menurut Irawan Sujito
Membagi desentralisasi atas 3 macam yaitu :
a) Desentralisasi Teritorial
(1) Menyerahkan kewenangan pada teritori tertentu propinsi, kota/ kabupaten.
(2) Wujud dari desentralisasi
b) Desentralisasi Fungsional
(1) Menyerahkan kewenangan menurut fungsi yang dibutuhkan oleh daerah maka diserahkan kepada daerah itu.
Ex : Subak (Bali)
c) Desentralisasi Administratif
(1) Hanya aspek administratif saja yang dilimpahkan, sedangkan masalah keuangan berada di pusat.
(2) Dekonsentrasi
2) Menurut Prof. Amrah Muslimin
Dalam bukunya Aspek-Aspek Hukum Pemda, membagi desentralisasi atas 3 yaitu :
a) Desentralisasi Politik
Pendelegasian kewenangan yang diserahkan ke daerah.
= Desentralisasi Teritorial
b) Desentralisasi Fungsional
Menyerahkan kewenangan menurut fungsi yang dibutuhkan oleh daerah maka diserahkan kepada daerah.
c) Desentralisasi Kebudayaan
(1) Seni dan budaya yang berbeda aspek lokal.
(2) Untuk memberdayakan masyarakat lokal
(3) Ide pokok dari UU No. 32/2004
Alasan perlunya dianut asas Desentralisasi oleh Pemda.
Menurut The Siang Sie
Pertumbuhan pemerintahan di Indonesia, ada 5 alasan dianut asas desentralisasi :
1) Dari Sudut Politik
Untuk
mencegah penumpukan kekuasaan pada 1 tangan/1 pihak/1 badan yaitu
seperti di pemerintah pusat. Jika terjadi penumpukan kekuasaan pada 1
tangan akan terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
2) Dari Bidang Politik
Desentralisasi adalah tindakan aktis demokratisasi
3) Teknis Organisasi Pemerintahan
Untuk mencapai efisiensi dan efektivitas pemerintahan
4) Alasan Cultural/Budaya
(1) Dapat memperhatikan potensi nyata/kekhususan dari masing-masing daerah.
(2) Budaya lokal/daerah merupakan dasar untuk terciptanya budaya nasional.
5) Alasan pembangunan
Dapat membantu dan memperlancar pembangunan.
Keuntungan Desentralisasi yaitu :
1) Mengurangi penumpukan pekerjaan pada Pemerintah Pusat.
Ex : Bidang Pendidikan
- SD Daerah
- SMP, SMA/K Pusat
Setelah UU tentang pendidikan, maka SMP, SMA/K diserahkan ke daerah.
2) Menghadapi masalah yang mendesak, daerah tak perlu menunggu instruksi Pemerintah Pusat.
3) Mengurangi birokrasi yang buru, karena keputusan/kebijaksanaan dapat segera diambil.
Hakikat birokrasi à Pendelegasian wewenang.
4) Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan bagi bagian tertentu.
5) Daerah otonom yang menerima tadi bisa dijadikan daerah ketenangan
Bentuk desentralisasi
a) Otoda
b) Daerah otonom
à Daerah yang punya kewenangan untuk mengurus daerah/rumah tangganya sendiri.
6) Mengurangi dominasi/kewenangan Pemerintah Pusat.
7) Memberikan kepuasan kepada daerah.
Landasan Pokok Otoda
Agar dapat tercapainya kesejahteraan masyarakat.
Kelemahan Desentralisasi yaitu :
1) Struktur pemerintahan memang menjadi tambah kompleks, tapi sulit berkoordinasi.
2) Keseimbangan, keserasian antar daerah dapat terganggu.
3) Dapat menimbulkan “Daerahlisme”
4) Keputusan lazimnya membutuhkan waktu yang lama
5) Butuh biaya yang banyak
Asas Pokok penyelenggaraan Pemda yang baik :
- Asas kepastian hukum/legal security
Sebab dengan kebijakan pemerintah yang baik tadi kalau ada kasus yang salah akan menyebabkan pemerintahan yang salah
2. Asas keseimbangan / proporsional
Untuk mengatur sesuatu perlu adanya keseimbangan hak – hak dan kewajiban
3. Asas kesamaan mengambil keputusan / equality
Asas ini untuk masalah yang sama, kasus yang sama didaerah yang berbeda
4. Asas kecermatan/carefulness
Yaitu jeli melihat kekurangan yang mungkin menimbulkan resiko
5. Motivasi/motivation
Yaitu motivasi untuk mengambil keputusan itu harus benar – benar jelas dan cukup
- Tidak mencampur aduk kewenangan (non cansure of competent)
Artinya jika tidak berwenang membuat suatu aturan jangan membuatnya
- Asas permainan yang layak/fair plus
Disini menggunakan asas good government yang memakai asas keterbukaan
- Kewajaran/reasinable/keadilan
- Meminimalisasi akibat
Mencari cara untuk memperkecil terjadinya akibat
- Asas kebijaksanaan
- Asas penghargaan yang wajar
- Asas kepentingan umum
- Asas perlindungan terhadap pandangan hidup (way of life)
Pandangan hidup bangsa indonesia yaitu menganut asas pancasila
Macam-Macam Sistem Otoda
Ada 6 sistem otoda yaitu :
1. Sistem Otonomi Materi
a. Penyerahan/pelimpahan kewenangan kepada daerah itu melihat kepada materi/ substansi dari pusat.
b. Kewenangan itu diserahkan secara liminatif, diluar itu diserahkan kepada daerah.
c. Dianut oleh UU No. 22/1948
2. Sistem Otonomi Formil
a. Tergantung pada daya guna/efektivitas/efisiensi
b. Tidak
ada perbedaan sifat dan urusan yang dilakukan oleh pusat – daerah yang
penting siapa yang paling efektif dalam melakukannya.
c. Dengan
demikian otonomi yang diserahkan ditetapkan secara rinci ke dalam UU,
diserahkan secara formal dengan sistem otonomi formil.
d. Dianut oleh UU No. 1/45
3. Sistem Otonomi Riel
a. Penyerahan/pelimpahan
tugas berdasarkan faktanya sesuai dengan kebutuhan, keadaan yang nyata
serta kemampuan real dari daerah dengan memperhatikan pertumbuhan
kehidupan masyarakat.
b. Dianut oleh
1) UU No. 1/57
2) UU No. 18/65
4. Otonomi Nyata, Bertanggung jawab
a. Sama dengan otonomi real
b. Bertanggung jawab disini adalah mampu memperlancar pembangunan
c. Pelimpahan kewenangan bukan hak tapi kewajiban
d. Dianut oleh UU No. 5/74
Nyata
disini ditafsirkan sendiri oleh pemerintah pusat tak sepenuhnya
berpegang pada kemampuan, ………… nyata dari masyarakat walaupun hanya
sedikit.
Dimana :
1) 25 Dati I
Mendapat 22 wewenang
Ex :
- Masalah Pendidikan
- Masalah Tenaga Kerja
- Masalah Perhubungan
- Masalah Perkebunan
- Masalah Kesehatan
- dll
2) 1 Dati I
Mendapat 10 wewenang yaitu Irian Barat
3) 1 Dati I
Mendapat 3 wewenang yaitu Timor Timur
e. Tolok ukur pemerintah memberikan otoda yaitu rasa tanggung jawab akan bisa melaksanakan usaha/pembangunan.
f. Prinsip otoda yaitu
1) Melancarkan pembangunan
2) Bertugas bukan hak tapi kewajiban
g. Asas-asasnya :
Desentralisasi dijalankan seimbang dengan dekonsentrasi.
Desentralisasi
Semakin banyak urusan dilimpahkan pada daerah, semakin berisi otoda yaitu :
1) Pengetahuan
2) Pelaksanaan
3) Perencanaannya
Dekonsentrasi
1) Lebih bermain
2) Daerah terikat pada Pelita, dimana daerah hanya tinggal untuk mencocokkannya dengan Pelita/Pusat.
5. Luas, Nyata dan Bertanggung Jawab
a. Dianut oleh UU No. 22/99
b. Nyata, bertanggung jawab tinggal embel-embel dan sudah diabaikan. Yang penting luas.
Luas
yaitu keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang
mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali 6 hal yaitu :
1) Politik Luar Negeri
2) Pertahanan Keamanan
3) Peradilan
4) Moneter Fiskal
5) Agama
6) Kewenangan Bidang Lain
6. Seluas-Luasnya, Nyata dan Bertanggung Jawab
a. Dianut oleh UU No. 32/04
Seluas-luasnya
yaitu kepada daerah diberikan kewenangan mengurus, mengatur semua
urusan pemerintahan diluar yang jadi urusan pemerintah pusat, seperti
yang dicantumkan oleh UU.
Nyata yaitu memperhatikan kekhasan dari daerah yang bersangkutan.
Bertanggung
jawab yaitu sebagai konsekuensi adanya pelimpahan kewenangan dari
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah maka muncul hak dan kewajiban.
Nyata – Bertanggung Jawab yaitu sama maknanya dengan UU No. 5/74
SEJARAH PERKEMBANGAN PEMDA DI INDONESIA
UU No. 5/74 tentang UU Pemerintahan Di Daerah
Melalui Desentralisasi
1. Diberikan Otoda
2. Diterima oleh Daerah Otonom
3. Diselenggarakan oleh Pemda
Melalui Dekonsentrasi
1. Pelimpahan kewenangan oleh Pemerintah Pusat kepada aparatnya di daerah.
Ex : Masalah Pendidikan (SD)
2. Wujudnya adalah adanya Pemerintah Pusat di daerah dengan adanya Kanwil
3. Pemerintahannya :
a. Pemda
b. Pemerintah Pusat di daerah
Hindia Belanda
Belanda sebagai penjajah, corak pemerintahannya yaitu :
1. Sentralistis
Sifatnya : Otoriter
Prinsip desentralisasi belum/tidak dijalankan tetapi yang dijalankan adalah dekonsentrasi.
2. Dekonsentrasi
Paling tinggi melahirkan desentralisasi administratif.
Bentuk Pemda di zaman Belanda yaitu ada 3 tingkat
1. Gewesten
a. Pimpinannya adalah Resident
b. Teritorialnya adalah Propinsi
2. Afdelingen
a. Pimpinannya adalah Asisten Resident
b. Teritorialnya adalah Kabupaten
3. Onder Afdelingen
a. Pimpinannya adalah Controler
b. Teritorialnya adalah Kecamatan
Resident, Asisten Resident dan Controler dipegang/diduduki oleh orang Belanda.
Jawa
1. Afdelingen, yang setingkat dengan Kabupaten
a. Dipegang oleh Pradja/Pamong Pradja
b. Pamong = Wedana yaitu di bawah Bupati
c. Dapat dipegang oleh Bumi Putra
2. Onder Afdelingen
a. Dipegang oleh Asisten Wedana
Luar Jawa
Daerahnya lebih kecil.
Onder afdelingen/kecamatan dibagi 2 yaitu :
1. District
Komandonya : Demang.
2. Onder District
Komandonya : Asisten Demang.
Dapat/boleh dipegang oleh Bumi Putra
Yang betul-betul diberikan Hak Otonomi yaitu
a. Daerah Persekutuan Adat
à Nagari/gabungan nagari
b. Daerah-daerah di tingkat …… sampai ke District dapat ditata oleh Hukum Adat.
Otonomi yang diakui adalah Badan-badan persekutuan yang sudah ada di masyarakat.
Tahun 1903
1. Belanda membuat UU tentang Desentralisasi yaitu Decentralicatie Wet tetapi isinya dominan Dekonsentrasi.
2. Program Belanda berupa “Ethische Politick” atau Politik Balas Budi, sehingga mulai dibuat :
a. Sekolah setingkat SMP Ã MILO
b. Sekolah setingkat SMA Ã Kweek School
c. Sekolah Tingkat Tinggi à ITB
2 hal penting dalam Decentralicatie Wet yaitu :
a. Memberikan kekuasaan yang besar kepada pejabat pusat di daerah-daerah yaitu orang-orang Belanda.
1) Resident
2) Asisten Resident
3) Controler
b. Memberikan kewenangan dan kekuasaan yang lebih besar kepada Pradja/Pamong Pradja.
Isi sesungguhnya Desentralisasi
1. Memberikan kewenangan pada orang Belanda
2. Memberikan kewenangan pada orang Indonesia yang dipercaya
3. Tindakan lanjut dari Desentralisasi Administratif/Decentralicatie Ambielijk/……./ Pejabat-pejabat.
Jepang
1. Prinsip yang digunakan adalah “Ambielijk Decentralicatie/Desentralisasi Pejabat.
2. Tidak ada Gewesten
3. Adanya resort-resort
4. Jepang mengembangkan pemerintah kabupaten/kota.
Ex : Bukittinggi Pusat Tentara Jepang untuk daerah Indonesia Komando angkatan ke- 25.
Indonesia dibagi atas 3 wilayah daerah pertahanan Jepang yaitu :
1. Jawa – Madura
a. Komando AD ke-26
b. Pusatnya Jakarta
2. Sumatera
a. Komando AD ke-25
b. Pusatnya Bukittinggi
3. Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara kecil, Flores
a. Komando Marinir AL
b. Pusatnya Makasar
Hal prinsip yang dilakukan oleh Jepang adalah kehidupan politik bagi rakyat dilarang.
Pemerintah ke bawah
1. Bupati à Kantio
Wako à Sitio
2. Komandan keseluruhan à Seiko Sekikan
Bid : Gubernur Jendral (GG)
3. Komandan AL Ã Gun Seikan
Masing-masing berhak mengeluarkan peraturan.
Seiko Sekikan : Osamu Seirei Harus diundangkan dalam Kampo/LN
Gun Seikan : Osamu Kanrei
Sistem Pemerintahannya
1. Hukum Darurat Negara
Staat noods rechts/nood staat rechts
2. Jika negara dalam keadaan terancam/bahaya maka digunakan UU Darurat.
Adanya Bupati/Wako
à Yang ditunjuk langsung oleh masing-masing komandan dari Komando.
Republik Indonesia
1. UU No. 2/1945 tanggal 19 Agustus 1945
Negara Indonesia dibagi atas 8 propinsi yaitu
a. 3 di Jawa
1) Jawa Barat
2) Jawa Tengah
3) Jawa Timur
b. 5 di pulau lain
1) Sumatra
2) Borneo
3) Sunda Kecil
4) Maluku
5) Sulawesi
Dalam PP No. 2/45
a. Yang diperlakukan hanya membagi Indonesia atas 8 propinsi
b. Menyerahkan kepemimpinan kepada Gubernur
c. Menjadi daerah administrasi/Desentralisasi Administratif
Gubernur I Sumbar adalah Teuku Hasan
Daerah-daerah
di Indonesia tidak diberikan kewenangan otonom karena pada zaman ini
harus adanya lembaga legislatif daerah, sedang Indonesia baru 2 hari
merdeka. Kalaupun dibentuk dikhawatirkan lembaga ini tidak berjalan
secara efektif.
Dibentuknya KNIP
a. Untuk membuat UU – Peraturan lain yang dirasa perlu dalam pembentukan GBHN.
b. KNIP memegang fungsi legislatif.
Di bawah Propinsi
a. Dibagi atas keresidenan-keresidenan
b. Dikepalai oleh Resident
Sumatra dibagi atas 3 keresidenan yaitu
a. Aceh
b. Sumatra Tengah
1) Sumbar
2) Riau
3) Jambi
c. Sumatra Selatan
1) Bangka Belitung
2) Lampung
3) Bengkulu
3.5 bulan kemudian
a. Dibentuk UU No. 1/45 oleh KNIP tanggal 23 November 1945
b. UU tersebut diberi hak mengatur rumah tangga daerah (otonom)
c. Adanya Badan Perwakilan Rakyat Daerah (BPRD). Fungsinya untuk menjalankan dan mengatur wilayah di daerahnya.
d. Berlangsung sampai tahun 48
2. UU No. 22/1948
Dibuat UU Pokok Pemerintahan Daerah.
Prinsip-prinsip pokok yang terdapat dalam UU ini adalah
a. Uniformitas
1) Asas keseragaman.
2) Menghapus corak Pemda di Jawa – Luar Jawa
3) Pemda menjalankan pemerintahan bersama-sama dengan BPRD.
b. Prinsip penyederhanaan tingkatan Pemda
Ada 3 tingkatan yaitu :
1) Propinsi
2) Kabupaten/Kota Besar
3) Kota Kecil
Ex : Di Sumatra Barat
Kota besarnya Padang
Kota kecilnya Bukittinggi
Menghapus Dualisme
Menghapus perbedaan Jawa – Luar Jawa
c. Diberikan Hak Otonomi/Medebewisned yang luas
1) Mulai dianut asas desentralisasi
2) Medebewined : Asas perbantuan
UU No. 22/48 tidak dapat dilaksanakan karena
a. Agresi Militer II
Belanda
berhasil membentuk 13 negara boneka sampai pada pertengahan tahun 1949.
Tahun 1949 Indonesia berhasil menduduki daerah Sumbar – Yogya. Di
Sumatra Barat dibentuk PDRI (6 bulan). Dalam dunia Internasional, PDRI
diakui sehingga keutuhan BI terpecah.
b. RIS ‘1949 (27 Desember 1949)
1) 3 bulan berunding di Belanda
2) Buat konstitusi RIS
Yang memilih Presiden – Wakil adalah Senat, dimana :
Presiden : Soekarno
Wakil Presiden : Hatta
3) Keinginan Belanda membuat RIS dibarengi membentuk Uni Belanda Indonesia, kalau itu terjadi maka habis Indonesia, dimana :
a) RIS
Belanda menyerahkan kekuasaannya kepada RIS
b) Belanda
Menginginkan Uni, Indonesia bergabung dengan Belanda.
Yogyakarta : Abdul Halim
Kesimpulannya
Rasa
persatuan masih tinggi, ini terbukti tiap bulan 2 negara boneka
menggabungkan diri ke RIS. Sampai pada bulan Juli sudah 11 negara boneka
yang bergabung, tetapi ada 2 negara boneka yang tidak mau bergabung
yaitu :
1) Sumatra Timur (Sumut)
2) Indonesia Timur
Maka untuk menyatukan NKRI oleh Soekarno pada 17 Agustus 1950 dibuat UUD Sementara 50
c. UUDS ‘50
1) Pemerintah Federal punya kekuasaan untuk merubah konstitusi RIS menjadi UUDS ’50, dimana :
a) Segala yang berhubungan dengan RIS dibuang
b) Senat tidak ada lagi
c) Yang ada DPD
2) Sifatnya sementara
3) Perlu dibuat UUD Baru
4) Terdiri atas 146 Pasal
5) Badan pembuat UU adalah Konstituante dan ini terwujud 5 tahun kemudian.
6) Pemilu ‘55
September : DPR
Desember : Konstituante
Januari ’56 bekerja membuat UUD Baru
Kemudian
terbentuk NKRI, UUDS ’50 ditata tentang Pemda Indonesia, dimana
dibentuknya Propinsi, sehingga tertata propinsi di Indonesia :
1) Jawa terdiri atas
a) 4 propinsi
b) UU No. 2/50 yaitu :
(1) Jawa Barat
(2) Jawa Timur
(3) Jawa Tengah
(4) Yogyakarta
2) Sumatra
a) UU No. 3/50
b) Terdiri atas 3 propinsi
(1) Sumatra Tengah
(a) Aceh
(b) Sumbar
(c) Riau
(2) Sumatra Selatan
(a) Bengkulu
(b) Lampung
(c) Bangka
(3) Sumatra Utara
3. UU No. 1/57
Prinsip UU ini adalah :
1) Otonomi materil
Menyerahkan/pelimpahan kewenangan pada daerah melihat pada materi/ substansi.
2) Mencoba menghapus keanekaragaman peraturan uniformitas dari peraturan sejak merdeka s/d tahun 57
3) Status kepala daerah hanyalah Pejabat Pemda dan dia dapat dijatuhkan oleh DPRD.
Dua
tahun kemudian Konstituante tidak berhasil membuat UUD baru, walaupun
sudah berhasil 95% tetapi yang 5%nya tidak selesai. 5% tersebut berisi
hal-hal yang prinsip dimana : Badan Konstituante menginginkan Dasar
Negara Islam, walaupun 98% penduduk Indonesia Islam tapi menjadikan
dasar negara Islam tidak bisa dilakukan sehingga mengakibatkan Badan
Konstituante tidak mau sidang lagi.
d. Dekrit Presiden
1) Tanggal 5 Juli 1959
2) Isi Dekrit Presiden
a) Menetapkan pembubaran Badan Konstituante
b) Kembali pada UUD 1945
c) Membentuk MPRS
e. Kembali pada UUD ‘45
Bung Karno membuat PemPres No. 6/59 dimana isi pokok Pempres adalah Kembali menjadi Kepala Daerah sebagai alat Pemerintah Pusat.
Yang menonjol adalah prinsip Dekonsentrasi
UU No. 1/57 tidak jalan.
4. UU No. 18/65
a. Penghujung Orla
b. Berbau Dekonsentrasi
Sasarannya :
1) Menciptakan Pemda yang stabil
2) Antara desentralisasi – dekonsentrasi dijalankan seimbang.
Dalam PemPres 6/59 dan UU No. 18/65 diganti prinsip
a. Tidak lagi materil tapi dicoba Riil
b. Masi jalan ditempat
c. Pada Orba dituangkan dalam UU No. 5/74
5. UU No. 5/74
Sasarannya :
a. Stabilitas Keamanan
à Adanya ABRI
b. Stabilitas Politik
à Adanya Partai
c. Stabilitas ekonomi
Dalam UUD ‘45
à Kewenangan dipegang oleh Presiden sebagai Legislatif
Amandemen UUD ‘45
à Kewenangan Legislatif dipegang oleh DPR
Pada masa Soeharto, yang berada dalam kekuasaannya :
a. ABRI
b. Birokrasi
c. Golkar sebagai organisasi
Bukan Parpol tapi golongan karya melalui pembangunan.
Yang pokok pada PemPres No. 6/1959
a. Penyerahan tugas-tugas Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Umum berupa keamanan dll yang diserahkan kepada Kepala Daerah.
Kepala Daerah adalah pejabat tunggal yang ada di daerah.
b. PemPres No. 6/59 Ã UU No. 6/1959 (Orla)
c. UU No. 18/1965
d. UU No. 5/1974 (Orba)
1) Melaksanakan Proyek Dwikora
Menancapkan Bendera di tanah Malaysia
2) Melaksanakan Trikora
Menurut PemPres No. 6/1959 yang disebut Pemda
a. Kepala Daerah
1) Perpanjangan Pemerintah Pusat di Daerah
2) Diusulkan oleh DPRD dan Pusat yang menentukan siapa yang menjadi Kepala Daerah.
Ex. Kasus di UNP Padang yaitu suara yang paling rendah yang malah dijadikan Rektor yang didasarkan pada Keputusan Mentri.
3) Ada masa sistem Dekonsentrasi
b. DPRD
Fungsi Kepala Daerah yaitu
a. Sebagai Alat Pemerintah Pusat
1) Sebagai alat Pemerintah Pusat, kepala daerah itu memegang kebijakan politik dan kebijakan polisosial.
Kebijakan politik Pemerintah Pusat à Stabilitas
2) Melakukan koordinasi dengan instansi vertikal dan juga dinas daerah. Yang diutamakan adalah koordinasi instansi vertikal.
3) Kepala daerah sebagai alat pemerintah yang diberikan tugas dan fungsi untuk mengawasi jalannya Pemda.
4) Kepala daerah sebagai alat Pemerintah Pusat yang juga mempunyai tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.
b. Sebagai alat Pemda, maka Kepala Daerah
1) Sebagai alat untuk memimpin eksekutif daerah
2) Pada tiap tahunnya memberi pertanggungjawaban pada DPRD.
Isi
dari otonomi yang diberikan kepada daerah masih sedikit dan perhatian
Pemerintah Pusat pada daerah nyaris tidak ada. Dimana daerah mencari
sendiri pemasukan untuk pembangunan daerah yang tanpa adanya bantuan
dari pusat.
Setelah Amandemen, MPR menghapuskan haknya yaitu :
a. Tidak memilih Presiden dan Wakil Presiden
b. Tidak membuat GBHN sehingga menjadi tanggung jawab Kepala Daerah.
Yang dituangkan dalam PemPres No. 6/1959 dibukukan dalam UU No. 18/1965.
UU No. 6/1959
Dalam UU ini dikenal :
a. Kepala Daerah
b. Badan Pemerintah Harian (BPH) yang terdiri dari :
1) Pemuka Masyarakat
2) Pemuka Adat
Sasaran UU No. 18/65 adalah menciptakan pemerintah yang stabil.
UU No. 5/1974
a. UU Pokok Pemerintahan di Daerah
b. Pada Masa Orba
1) Tema pokok dalam Orba adalah Uniformalitas
2) Keseragaman dalam Pemda.
c. Label yang digunakan oleh UU No 5/74
Otonomi Reel/Nyata dan bertanggung jawab, maksudnya adalah otonomi daerah itu bukan hak tapi wujud dari pertanggungjawaban.
d. Pada prinsipnya UU No. 5/74
1) Asas desentralisasi dan dekonsentrasi dijalankan secara seimbang. Di dalam prakteknya yang paling dominan adalah dekonsentrasi.
2) Sejalan dengan otoda dan tujuannya dalam memperlancar daerah.
Sehingga dalam pemerintah dikenal
1) Daerah otonomi
2) Wilayah administrasi
e. Menurut UU No. 5/74 Pemda adalah
1) Kepala daerah
2) DPRD
f. Dalam
UU No. 5/74 dianut otonomi bertingkat yaitu pemberian otonomi itu tidak
langsung pada tingkat yang di bawah, tapi otonomi diserahkan kepada
propinsi dan propinsi akan menyerahkannya pada kabupaten dan kota.
UU No. 22 tahun 1999 ----Ã Era Reformasi
Seiring
UU No. 1 tahun 1967 mundurnya Bung Hatta dari Wappres maka keinginan
memberikan otonomi yang luas kembali dipancangkan sesuai dengan TAP MPR
No. 15 tahun 1998 yaitu :
----Ã >
pemerintah melaksanakan otonomi yang luas (sesuai UU No. 1 tahun 1957)
dan (UUD sementara 1950) yang nyata dan bertanggung jawab. Kemudian
timbullah UU No. 22 tahun 1999 akibat dari TAP MPR No. 15 tahun 1998
tersebut.
Prinsip pokok penyelenggaraan otonomi daerah harus ditekankan kepada 4 prinsip yaitu :
1. Prinsip demokrasi
2. Peran serta masyarakat
3. Prinsip pemerataan dan keadilan
4. Potensi keseragaman daerah
Makna dari otonomi daerah itu sendiri adalah :
- Pemberian wewenang yang luas/nyata serta bertanggungjawab secara profesional
- Dengan demikian, pengaturannya, pembagian serta pemanfaatan sumber daya nasional harus dimanfaatkan secara profesional serta pertimbangan keuangan dari sumber daya nasional itu sendiri.
Makna luas adalah :
---Ã bahwa semua kewenangan pemerintahan diberikan kepada daerah
Makna nyata adalah :
----Ã Memberi otonomi itu kepada kemampuan daerah sehingga (baik ditambah/dikurangi) dapat tercapainya otonomi yang sebenar-benarnya.
Prinsip utama (asas utama) dari UU No. 22 tahun 1999 yaitu :
a. Desentralisasi
Disini terdapat beberapa sistem :
- Desentralisasi = Penyerahan kewenangan
- Daerah
otonomi = kesatuan masyarakat hukum yang punya batas dalam wilayah
tertentu yang mempunyai kewenangan berdasarkan kepada aspirasi rakyat
- Otonomi daerah = kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus terhadap apa yang diserahkan.
b. Dengan demikian UU No. 22/1999 ini propinsi yang sebagai daerah otonom juga daerah administratif (dekonsentralisasi).
Dekonsentralisasi adl pelimpahan kewenangan pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat didaerah
Tugas gubernur adalah :
- Komandan eksekutif
- Kepala daerah (wilayah) terhadap tugas – tugas yang dilimpahkan oleh pemerintah pusat.
- Kepala daerah
c. Asas Mede Bewind
Dimana gubernur sebagai perpanjangan tangan (Pembantu) pusat berfungsi :
1. Perangkat daerah yaitu gubernur
2. Sebagai kepala daerah dia harus tetap menjalankan peraturan dari pusat secara nasional (Keseluruhan)
Apa betul otoda diserahkan kepada daerah tadi sesuai UU No. 22 tahun 1999 ?
- Seluruh bidang pemerintah diserahkan kepada daerah kecuali :
- Politik luar negeri
- Hankam
- Moneter dan fiskal
- Agama
- Peradilan
Bidang – bidang lain yaitu :
- Perencanaan nasional
- Pembangunan makro
- Sistem administrasi negara
- Lembaga perekonomian memberdayakan SDM dan SDA
- Tehnologi strategis konservasi (Swadaya) standarisasi nasional.
- Dana perimbangan
Tujuan dari UU No. 22 tahun 1999 yaitu :
Mempercepat kesejahteraan masyarakat
Sehingga berfungsi sebagai fungsi kontrol
Siapa yang memerintah daerah tersebut ?
Ada beberapa perbedaan pokok antara UU mengenai pemerintah daerah :
- UU No. 22 tahun 1999
- UU No. 5 tahun 1974
- UU No. 32 tahun 2004
Pemerintah daerah adalah (Menurut UU No. 22 tahun 1999) :
Adalah
kepada daerah yang dipilih dan bertanggungjawab kepada DPRD yang diberi
label eksekutif daerah dan DPRD sendiri sebagai badan legislatif.
Karena
DPRD adalah lembaga yang berwenang memilih kepala daerah, maka kepala
daerah bertanggungjawab kepada DPRD dan harus memberikan laporan
pertanggungjawaban setiap tahun kepada DPRD dan apabila DPRD menemukan
kesalahan – kesalahan yang diakibatkan karena laporan tahunan oleh
pemerintah daerah maka dapat mengajukan / melaporkan kepada menteri
dalam negeri untuk ditindak sehingga posisi DPRD sangat penting disini.
Pemda adalah (Menurut UU No. 5 tahun 1974) :
Adalah kepadal daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan dibantu oleh DPRD.
Kewajiban dari pemerintah daerah otonom yaitu :
- Menjaga keutuhan NKRI
- Menjaga teguh UUD’45
- Menghormati kedaulatan rakyat
- Menegakkan peraturan perundang – undangan
- Meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat
- Memelihara ketentuan dan ketertiban masyarakat
Penyelenggaraan pemerintahan daerah ini berdasarkan kepada :
Kebijaksanaan yang ditetapkan bersama dalam segala hal.
Namun prinsip UU No. 23 tahun 2004 menganut prinsip sama dengan UU No. 5 tahun 1974, sama mempunyai otonomi daerah.
Apa saja perangkat dari Pemda ini ?
- Sekretariat daerah (Sekda)
- Dinas daerah
- Lembaga teknis daerah
Dinas daerah adalah operasional pemerintah
Lembaga teknis daerah adalah mengerjakan pekerjaan tertentu yang tidak merupakan inti dari otonomi daerah :
Ex. : Pol PP dan DLLAJ
Hak DPRD adalah (Menurut UU No. 22 tahun 1999) :
- Hak untuk meminta pertanggungjawaban kepada eksekutif daerah dan jajarannya
- Hak meminta keterangan terhadap suatu kebijaksanaan yang dilakukan eksekutif
- Hak penyelidikan terhadap suatu kebijakan pemerintah yang tidak jalan
- Hak meminta pendapat/hak berpendapat terhadap jalannya roda pemerintahan
- Hak mengajukan RAN PERDA
- Hak untuk menentukan anggaran mereka sendiri
Tugas pemerintah daerah adalah
----Ã meningkatkan kesejahteraan rakyat berdasarkan demokrasi.
KEUANGAN DAERAH (UU NO. 22 TAHUN 1999)
Mengenai keuangan daerah ini dalam rangka menyelenggarakan pemerintah daerah beserta lembaga daerah lain dibiayai oleh BPD.
Ada 4 macam sumber pendapatan yaitu :
- PAD (Pendapatan Asli Daerah)
Yang menjadi sumber pendapatan asli daerah :
- Pajak daerah
- Retribusi daerah
- Hasil perusahaan daerah
- dll
- Dana perimbangan yang diatur dengan UU tersendiri
- Pinjaman (Daerah boleh melakukan pinjaman)
- dll pendapatan yang sah
PAD (Pendapatan Asli Daerah)
Secara
rata – rata diseluruh indonesia baik propinsi/kab/kota paling tinggi
hanya menyumbang 10% (dalam hal PAD) maka diharapkan PAD ini dapat lebih
besar untuk itu diupayakan PAD ini digenjot sedemikian rupa agar dapat
menutupi kekukarangan – kekurangan yang ada.
Pembagian Trilogi Soeharto yaitu :
- Meningkatkan stabilitas keamanan
- Meningkatkan stabilitas politik
- Meningkatkan stabilitas ekonomi
Akibat terlalu banyaknya retribusi dikota/kab maka timbul : Daya ekonomi yang tinggi
Dana Perimbangan
Sumbernya dari APBN yang dialokasikan ke daerah untuk membiayai daerah.
Wujud dananya ada 2 :
- Dalam wujud alokasi umum (DAU)
- Dalam wujud alokasi khusus (DAK)
Tujuan dana perimbangan :
Pemerataan
kemampuan keuangan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Diambil dari penerimaan negara didalam negeri 25 % terutama pada pajak.
Pembagian dalam dana perimbangan dalam negeri yaitu :
- 10 % untuk daerah otonomi propinsi
- 90 % untuk daerah tingkat II
Dana alokasi khusus berasal dari :
APBN untuk membiayai kebutuhan tertentu didaerah
UU No. 32 tahun 2004
Tujuan dari UU no. 32 tahun 2004 ini adalah :
- Melaksanakan pembangunan
- Menerapkan tercapainya kesejahteraan masyarakat/caranya melalui peningkatan pelayanan / service dalam semua bidang
Prinsip UU No. 32 tahun 2004 sama dengan UU No. 22 tahun 1999 :
- Luas
- Nyata
- Bertanggungjawab
Otonomi daerah lebih besar diadakan pada kab/kota daripada TK I karena :
- Mengetahui aspirasi rakyat
- Dekat dengan masyarakat
- Mengetahui kebutuhan masyarakat
- Lebih cepat melaksanakan otonomi masyarakat
Otonomi dalam propinsi TK I yaitu :
Dalam hal pembangunan jalan – jalan utama yang menghubungkan antar propinsi dan jalan – jalan perkebunan
Isi otonomi UU No. 32 tahun 2004 mengenai persamaan antara otonomi di TK I dan TK II yang isinya meliputi 16 macam perencanaan :
- Perencanaan dan pemanfaatan/pengendalian pembangunan
- Penyelenggaraan ketertiban umum
- Menyediakan sarana, prasana umum
- Penanganan dalam bidang kesehatan
- Penyelenggaraan alokasi SDM yang esensial dan pendidikan
- Penanggulangan masalah sosial dilintas kab/kota (Propinsi untuk kab/kota didaerah masing – masing
- Memfasilitasi pengembangan, koperasi, UKM lintas kab/kota
- Pengendalian lingkungan hidup
- Pelayanan pertanahan
- Pelayanan kependudukan catatan sipil TK II dan TK I
- Pelayanan ADM umum pemerintahan
- Pelayanan penanaman modal lintas kab/kota
- Penyelenggaraan pelayanan dasar disemua bidang
- Urusan lain- lain menurut amanat UU
Namun
isi otonomi dati II sama dengan dati I dan hal ini merupakan 16 urusan
yang wajib. Namun disamping yang wajib tersebut ada 6 urusan pilihan
yaitu :
Urusan
pilihan ini dikaitkan dengan label yang nyata, dan urusan yang secara
nyata ada dan potensial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
dibidang :
- Pertambangan
- Pertanian
- Perkebunan
- Perikanan
- Kehutanan
- Pariwisata
Dari hal urusan wajib yang 16 hampir sama dengan urusan pilihan tadi namun perbedaannya dalam hal skala.
Pemerintahan
daerah itu punya hubungan dengan pemerintah dan pemerintah daerah
lainnya. Menyangkut hubungan ini maka dikenal 4 macam hubungan PEMDA
dengan PEMDA lainnya yaitu :
- Menyangkut hubungan kewenangan
- Menyangkut hubungan keuangan
- Menyangkut hubungan pelayanan umum
- Menyangkut hubungan pemanfaatan SDA dan SDM sumber daya lainnya
Ad.1. Mengenai hubungan kewenangan TK I yang diserahkan kepada TK II adalah :
Dalam hal perencanaan dan pembangunan diseluruh daerah
Unsur penyelenggaraan pemerintah pusat didaerah diselenggarakan atas 2 faktor :
1. oleh Pemerintah daerah
2. Oleh DPRD
Dan kedua lembaga ini harus sejalan dalam menyelenggarakan pemerintah daerah.
Ad.2. Hubungan keuangan
Terdiri dari :
1. Hubungan keuangan pemerintah pusat dengan daerah
2. Hubungan keuangan antara daerah dengan daerah lainnya
Hubungan pemerintah pusat dengan daerah yaitu
1. hubungan memberikan sumbangan – sumbangan untuk menyelenggarakan.....
2. Mengalokasikan dana perimbangan
3. Memberi pinjaman (Hibah)
Hubungan keuangan antara pemda baik TK I / TK II yaitu :
1. Bagi hasil pajak dan non pajak antara propinsi dengan kab/kota
2. Pendanaan urusan pemerintahan yang menyangkut tanggung jawab bersama
3. Pinjaman (Hibah antara kab/kota kab dengan propinsi, dll)
Ad.3. Menyangkut hubungan pelayanan masyarakat
Bentuk hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah yaitu :
1. Menyangkut kewenangan tanggungjawab dan pemetaan standar minimal dalam hal pelayanan
2. Alokasi pendanaan yang menjadi tanggung jawab daerah
3. Fasilitas pelaksanaan kerjasama dibidang pelayanan umum
Hubungan antara pemda lain mengenai pelayanan umum :
1. Pelaksanaan bidang pelayanan umum
2. Kerjasama antar daerah dibidang pelayanan
3. Mengelola izin bersama
Ad.4. Hubungan yang menyangkut pemanfaatan SDM dan SDA dan yang lainnya:
Hubungan antara pempus dengand aerah yaitu :
Bentuknya yaitu :
1. Menyangkut kewenangan, tanggungjawab, pemanfaatan, pemeliharaan dampak, budidaya,serta pelestarian
2. Bagi hasil
3. Penyerasian lingkungan dalam hal pemanfaatan SDA dan SDM
Hubungan antara daerah yaitu :
1. Menyangkut pelaksanaan
2. Menyangkut kerjasama dan bagi hasil
3. Menyangkut pengelolaan bersama
STRUKTUR KELEMBAGAAN PEMDA
UU
No. 32 tahun 2004 tentang sistem pemerintahan yang bunyinya :
Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang telah dilimpahkan hak otonomi
itu dinamakan pemerintahan daerah.
Pemerintah daerah menurut UU No. 22 tahun 1999 terdiri atas :
- DPRD (sebagai badan legislatif)
- Pemda (yang terdiri atas kepala daeraj dan unsur – unsur lainnya)
Namun menurut UU No. 32 tahun 2004 pemerintahan daerah itu terdiri atas :
- DPRD (sebagai dewan perwakilan rakyat didaerah)
- Pemerintah daerah (Kepala daerah)
Kedua lembaga ini berada pada posisi yang sejajar dan sebagai mitra.
Dalam
UU No. 32 tahun 2004 ini menyebutkan bahwa hak DPRD untuk menuyusun
anggaran belanja sendiri (UU No. 22/99) dihapuskan karena anggaran
belanja daerah itu berasal dari dana APBN maka pada UU no. 32 tahun 2004
anggaran belanja DPRD dimasukkan kepada anggaran belanja daerah.
Sehingga kedudukan fartikuler DPRD itu diatur dengan PP, agar adanya batasan – batasan yang mengatur hal anggaran DPRD.
Aspek dekonsentrasi dalam UU No. 32 tahun 2004 lebih dipertegas :
- Diberi kewenangan untuk mengawasi dan membina pemerintahan daerah di kab/kota.
- Dan pemerintah daerah di kab/kota harus memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah masing – masing kepada pemerintah pusat melalui gubernur dalam hal 16 yang hal pokok.
- Mencantumkan dengan tegas hak dan kewajiban daerah otonom
Adanya hak dan kewajiban ini karena adanya unsur subjektive berasal dari hubungan hukum.
Hak Daerah otonom yaitu :
- Mengatur, mengurus sendiri urusan pemerintah
- Memilih pimpinan daerah (Pilkada)
- Mengelola aparatur daerah
- Mengelola kekayaan daerah
- Pungut pajak dan retribusi
- Mendapatkan bagi hasil SDA
- Mendapatkan sumber inkam lain
Kewajiban daerah otonom, menegaskan tentang otonomi yang 16 macam (Pasal 22/1999) yaitu :
- Melindungi masyarakat
- Meningkatkan kualitas hidup masyarakat
- Mengembangkan kehidupan demokrasi menyeluruh
- Mewujudkan keadilan, pemerataan dalam kehidupan
- Peningkatan pelayanan pendidikan
- Menyediakan fasilitas kesehatan (wajib)/sosial
- Mengembangkan sistem jaminan sosial
- Mengembangkan sumber daya produktif
- Melestarikan lilngkungan hidup
- Melestarikan nilai – nilai sosial budaya
- Membentuk peraturan per – UU an sesuai wewenang
Perbedaan UU No. 22 tahun 1999 dengan UU No. 32 tahun 2004 adalah :
- Pada UU No. 22/99 pemda mempertanggungjawabkan tugasnya kepada DPRD. DPRD lebih tinggi dari pemda
- Pada UU No. 32 /2004 kedudukan DPRD dan Pemda sama, keduanya disebut sebagai penyelenggara daerah
Yang dihilangkan dalam UU No. 32/2004 adalah :
Hak DPRD untuk menentukan anggaran belanjanya sendiri dan dibuatlah PP oleh pemerintah pusat tentang keuangan DPR.
membantu ketika proses belajar mengajar.. kunjungi juga http://law.uii.ac.id/berita-hukum/tambah-baru/fakultas-hukum-uii-selenggarakan-international-conference.html
BalasHapus