Minggu, 17 Juni 2012

HUKUM ACARA PERPAJAKAN


HUKUM ACARA PENGADILAN PAJAK


PENDAHULUAN

1. Dasar Hukum, Kedudukan, dan Tempat Kedudukan Pengadilan Pajak

Dasar Hukum Pengadilan Pajak
Pengadilan Pajak sebagai badan peradilan pajak dibentuk memenuhi amanat Pasal 27 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 dan terakhir Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.
Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Lembaran Negara 2002 Nomor 27 tentang Pengadilan Pajak, maka Pengadilan Pajak sudah diletakkan dalam struktur kehakiman menurut sistem ketatanegaraan di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dalam konsideran (pertimbangan pembuatan Undang-undang tersebut), maupun dalam pasal di batang tubuhnya, yaitu :
1) Dalam konsideran mengingat antara lain menunjuk pada Pasal 24 dan Pasal 25 UUD 1945 stdd Perubahan Ketiga UUD 1945 yang menentukan bahwa ”Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan peradilan menurut Undang-undang”, dan menunjuk pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 1999 (telah diganti dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman) dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (telah diubah degan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004)
2) Dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap pajak
DASAR HUKUM 
  • UNDANG-UNDANG NO. 14 TAHUN 2002 TENTANG PENGADILAN PAJAK 
  • UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN STDTD UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 2000 
  • PERATURAN PELAKSANA TERKAIT


Kedudukan Pengadilan Pajak
Pasal 2 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menegaskan bahwa ”Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak”
Pengadilan Pajak merupakan salah satu pelaksana Kekuasaan Kehakiman di samping badan-badan lainnya, dengan kompetensi absolut yang khusus atau spesial, yaitu untuk memeriksa, memutus, dan mengadili sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak dan Penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan atau keputusan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.



Tempat Kedudukan Pengadilan Pajak
Berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, tempat kedudukan Pengadilan Pajak adalah di Ibukota Negara, Jakarta. Dengan demikian untuk seluruh wilayah Indonesia hanya ada satu Pengadilan Pajak.

2. Fungsi dan Tujuan Pengadilan Pajak
Fungsi Pengadilan Pajak dapat dilihat dari segi atau nilai filosofis yang terkandung dalam Pengadilan Pajak, yaitu dalam rangka memberikan perlindungan hukum kepada rakyat atau Wajib Pajak pencari keadilan, yang merasa dirinya dirugikan akibat suatu keputusan pejabat yang berwenang di bidang perpajakan.

Konsideran menimbang Undang-undang Pengadilan Pajak antara lain mengatakan bahwa ”dalam melaksanakan peraturan perpajakan tidak dapat dihindarkan timbulnya sengketa pajak yang memerlukan penyelesaian yang adil dengan prosedur yang cepat, murah, dan sederhana”, bahwa karenanya diperlukan suatu Pengadilan Pajak yang sesuai dengan sistem kehakiman di Indonesia dan mampu menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pajak.

Pembentuk Undang-undang Pengadilan Pajak dalam penjelasan umum antara lain mengatakan bahwa pelaksanaan pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan Undang-undang Perpajakan akan menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat Wajib Pajak, sehingga potensial menimbulkan sengketa pajak.

Namun demikian perlu disadari pula dalam kaitan tersebut bahwa disamping adanya hak perorangan atau individu yang harus dilindungi, masyarakat dalam bentuk institusi negara juga mempunyai hak-hak dan wewenang tertentu yang dapat dipaksakan sebagai kewajiban warga negara atau warga masyarakat, yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini khususnya bidang perpajakan. Hak negara dan masyarakat yang demikian itu perlu diperhatikan dan dilindungi pula.

Maka fungsi Pengadilan Pajak disini dapat dilihat dan ditinjau dari aspek pemberian keadilan yang menjadi penjaga keseimbangan antara kedua kepentingan perlindungan tersebut, yang dalam keadaan-keadaan tertentu tidak sejalan atau bahkan saling berbenturan.

Oleh karena itu tujuan Pengadilan Pajak pada hakekatnya tidaklah semata-mata memberikan perlindungan terhadap hak-hak perseorangan atau individu, tetapi sekaligus juga memperhatikan dan melindungi hak-hak masyarakat yang dijalankan oleh kekuasaan negara melalui pejabat-pejabatnya (fiskus).

3. Visi dan Misi Pengadilan Pajak
Dari konsideran ”menimbang” penjelasan umum Undang-undang Pengadilan Pajak tersebut dan Undang-undang KUP menunjukkan bahwa pemungutan pajak harus sesuai dengan yang diperintahkan Undang-undang dan pungutan pajak harus bersih dari pungutan yang tidak diperintahkan Undang-undang (to save the only legal tax)
Visi Pengadilan Pajak : ”Penegak keadilan hukum pajak berdasarkan Undang-undang”
Misi : ”Menyelamatkan pemungutan pajak yang diperintahkan Undang-undang dan sebaliknya membersihkan pungutan pajak dari pungutan yang tidak berdasarkan Undang-undang”

SENGKETA PAJAK

PASAL 1 angka 5 UU PP
Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

KEKUASAAN PENGADILAN PAJAK

Pasal 31 UU PP
  • Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.
  • Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.  
KEKUASAAN PENGADILAN PAJAK 

Pasal 32 
Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pengadilan Pajak mengawasi kuasa hukum yang memberikan bantuan hukum kepada pihak-pihak yang bersengketa dalam sidang-sidang Pengadilan Pajak.

HUKUM ACARA
  •  Bagian Pertama Kuasa Hukum
  •  Bagian Kedua Banding
  •  Bagian ketiga Gugatan
  •  Bagian Keempat Persiapan Persidangan
  •  Bagian kelima Pemeriksaan dengan Acara Biasa
  •  Bagian keenam Pemeriksaan dengan Acara Cepat
  •  Bagian Ketujuh Pembuktian
  •  Bagian Kedelapan Putusan
  •  Bagian Kesembilan Pelaksanaan Putusan
  •  Bagian Kesepuluh Pemeriksaan Peninjauan Kembali

Sabtu, 16 Juni 2012

Materi Kuliah Kriminologi

KRIMINOLOGI
OLEH:
IVAN ZAIRANI LISI,SH,
S.Sos,M.Hum

Tujuan kriminologi :
1.Memberikan saran dalam pembuatan Rencana Undang-undang (hukum pidana)
2.Untuk memperbaharui pandangan hukum pidana terhadap masalah kejahatan dalam masyarakat dengan jalan memperhatikan catatan-catatan tertentu tentang kejahatan hukum adat
3.Untuk memperlihatkan bahwa kejahatan sangat mahal
4.Untuk menghindari rasa benci yang negatif atau rasa simpati yang tidak sehat/tidak positif pada pelaku kejahatan

BAB I. PENDAHULUAN
Kriminologi berasal dari istilah:
- crimino, crimen, crime yaitu kejahatan
- logos yaitu pengetahuan
Sehingga: Kriminologi berarti: Suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari sebab –sebab kejahatan,pelaku kejahatan dan cara menanggulangi kejahatan

Manfaat kriminologi
1.Salah satu dasar /latar belakang ilmu untuk profesi dan pekerja sosial dapat menggunakan kriminologi dalam menaggulangi masalah masyarakat yang ditangani
2.Untuk menghindarkan rasa benci atau rasa simpati yang tidak positif/tidak sehat pada pelaku kejahatan
3.Manfaat lain baik bagi pribdi, masyarakat maupun ilmu pngetahuan sendiri

Kuliah 2
Ruang lingkup kriminologi
1. Mempelajari manusia sebagai pelaku kejahatan.
2. Kejahatan sebagai reaksi dari masyarakat.
3. Penanggulangan kejahatan termasuk penegak hukum.

OBJEK KRIMINOLOGI
1. Para sarjana penganut aliran hukum (Yuridis) :
- penjahat itu adalah mereka yang sudah diputuskan oleh pengadilan sebagai penjahat karena  kejahatan yang dilakukannya
- kejahatan adalah perbuatan yang ditetapkan oleh negara dalam hukum pidana dan diancam sanksi
2. Para sarjana penganut aliran non yuridis (sosiologis)
- kejahatan merupakan suatu perilaku manusia yang diciptakan oleh masyarakat
3. Pandangan kriminologi baru tentang kejahatan, penjahat dan reaksi masyarakat

- kejahatan perilaku yang menyimpang dengan OBJEK KRIMINOLOGI melihat kondisi-kondisi struktural yang ada dalam masyarakat dan menempatkan perilaku
menyimpang dalam konteks ketidakmerataan kekuasaan, kemakmuran dan otoritas serta kaitannya dengan perubahan-perubahan ekonomi dan politik dalam masyarakat.

HUBUNGAN KRIMINOLOGI DENGAN DISIPLIN ILMU LAIN
Pembagian ilmu pengetahuan:
1. Ilmu sosial yakni kelompok ilmu pengetahuan yang meneliti hidup manusia seperti ekonoi, antropologi, psikologi, sejaah sosologi
2. Ilmu pengetahuan kerohanian (humaniora) yakni ilmu pengetahuan yang mempelajari perwujudan spritual kehidupan bersama seperti filsafat, kesenian, agama, ilmu bahasa
3. Ilmu pengetahuan alam yakni kelompok ilmu pengetahuan yang mempelajari alam seperti fisika dan biologi Dari hal diatas terlihat kriminologi termasuk dalam ilmu Sosial, seperti dalam bagan berikut:

SKEMA NOACH
Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang membahas kejahatan dan penyelewengan tingkah laku manusia baik sebagai gejala sosial maupun psikologi sehingga dibutuhkan ilmu sosiologi, psikologi, psikiatri, hukum pidana, dan kriminologi sebagai pusat berbatasan dengan Ilmu tersebut
SKEMA SAUER
1. Ilmu pengetahuan alamiah
2. Ilmu pengetahuan sosial
3. Ilmu pengetahuan normatif
4. Kriminologi
SKEMA ANGLO SAXON
1. Kriminologi
2. Sosiologi
3. Sosiografi
KRIMINOLOGI TERBAGI ATAS:
1. Arti luas menyangkut :
- arti sempit (Bonger, Sutherland)
- Kriminalistik
- Penologi ( ilmu yang mempelajari hukuman serta pencegahan dengan cara yang tidak bersifat hukuman)
- Viktmologi ( ilmu yang mempelajari tentang korban kejahatan)
2. Arti luas juga menyangkut:
- Arti sempit :
a. Perbuatan jahat;
- sosiologi kriminil
- psikologi kriminil
b. Gejala kejahatan;
- statistik kriminil
- tipologi kriminil
BONGER
1. Kriminologi teoritis meliputi sosiologi kriminil, antropologi kriminil, neuro patologi kriminil
2. Kriminologi praktis meliputi hygiene kriminil, kriminalistik dan politik kriminal
SUTHERLAND
1. Sosiologi hukum merupakan analisa ilmiah tentang kondisi sosial yang mempengaruhi perkembangan pidana
2. Etiologi kriminal merupakan ilmu yang mempelajari sebab-sebab terjadinya kejahatan
3. Penologi yang mempelajari hukuman
LOUWAGE
Kriminologi dalam arti luas meliputi:
1. Arti sempit
2. Kriminalistik
3. penologi
Kriminologi sebagai body knowledge
1. Manusia secara biologis terdiri dari disiplin ilmu psikologi, psikiatri, endrologi dll
2. Manusia dalam zoon paliticon terdiri dari ilmu sosiologi, antropologi (sosial, budaya) ilmu politik, ilmu ekonomi, ilmu sejarah dll
3. Manusia dalam tatanan norma pergaulan hidup seperti teologi, etika, hukum dll
Menurut Simanjuntak:
1. Ilmu Filsafat untuk meneliti permasalahan kenapa manusia bisa jahat
2. Sosiologi kriminal mempelajari faktor sosial yang menyebabkan timbulnya reaksi masyarakat dan akibat kejahatan
3. Antropologi kriminal mengintrodusir sebab-sebab kejahatan karena kelainan anatimis yang dibawa sejak lahir
4. Psikologi kriminal meneliti penyimpangan jiwa , relasi watak, penyakit dengan bentuk kejahatan serta situasi psikologis yang memotivasi tindakan jahat
5. Penologi membahas timbulnya dan pertumbuhan hukuman artinya hukuman serta faedah hukuman
6. Neuro pathologi kriminal meneliti penyimpangan urat syaraf terhadap timbulnya kejahatan
PERKEMBANGAN KRIMINOLOGI
1. Periode pra 1830
2. Periode 1830 sampai sekarang terdiri dari:
a. Masa 1830 s/d 1960
b. Masa 1960 sampai sekarang
1. PERIODE MASA PRA 1830
Plato menyebut emas dan manusia adalah penyebab adanya kejahatan, makin tinggi pandangan tentang kekayaan oleh manusia makin merosot penghargaan kesusilaan. Sehingga apabila dalam setiap negara banyak terdapat orang miskin maka akan terdapat bajingan-bajingan, pemerkosa agama dan penjahat dari
A. Plato
berbagai corak. Mengatasinya Plato menyatakan bahwa adanya rasa komunal dalam suatu masyarakat, anggotanya akan berbuat sama dalam hal kebaikan, sehingga yang miskin dan kaya tidak akan ditemui ketakaburan, kezaliman dan rasa iri hati serta benci (pandangan ‘utopi’)
b. Aristoteles
Sedangkan Aristoteles menyatakan kemiskinan menimbulkan kejahatan dan pemberontakan, kejahatan terbesar tidak diperbuat untuk hidup
1. PERIODE MASA PRA 1830
tapi untuk kemewahan. Bonger menyimpulkan uraian ahli tersebut berpengaruh dalam lapangan hukuman yaitu hukuman dijatuhkan bukan karena telah berbuat jahat tetapi agar jangan berbuat jahat
2. Masa sesudah 1830 s/d sekarang
A. Masa 1830 sampai 1960
Disebut juga masa kriminologi klasik atau Positivistis (Etiologi Kriminil) karena mengutamakan pendekatan sebab musabab yaitu melihatnya dari diri penjahat untuk menuju sasaran perbaikan atau penanggulangan kejahatan dengan didukung teori dari berbagai disipli ilmu pengetahuan berpendapat bahwa kejahatan dilakukan oleh orang/sekelompok orang karena kondisi yang ada padanya serta lingkungan pergaulan yang mempengaruhinya, sehigga lahirlah aliran bioantropologis, aliran lingkungan dan aliran kombinasi (multiple factor approach)
Sutherland (19120) melalui teori sosiologi menyatakan bahwa kejahatan dapat dilakukan oleh siapa saja bukan monopoli orang atau sekelompok dalam kondisi tertentu. Disebabkankejahatan adalah perilaku yang timbul melalui
2. Masa sesudah 1830 s/d sekarang
proses belajar dalam kehidupan sosial tertentu (seperti disorganisasi sosial, mobilitas sosial dan konflik budaya) akan berpengaruh dalam mewarnai timbulnya kejahatan pada masyarakat yang mengalami proses tersebut.

b. Masa 1960-an sampai sekarang
Disebut juga masa kriminologi kritis (Critical Criminology) dimana kejahatan merupakan suatu konstruksi sosial yaitu pada waktu suatu masyarakat menetapkan sejumlah perilaku dan orang dinyatakan sebagai pelaku/penjahatnya.
Kejahatan dan penjahat bukanlah gejala yang secara bebas dan objektif dipelajari para ilmuwan tapi ditentukan oleh masyarakat sehingga kejahatan dan penjahat tergantung waktu dan tempat tertentu
Pendekatan Kriminologi :
1. Pendekatan kriminologi yang mempelajari arti yang diberikan oleh suatu  masyarakat pada kejahatan yang terjadi (pendekatan Interaksionis) yaitu upaya dalam mempelajari bagaimana proses diberikannya “label/stigma” kejahatan dan penjahat oleh masyarakat. Proses terjadinya label/stigma melalui pernyataan-pernyataan yang oleh masyarakat terhadap suatu perbuatan tertentu dan begitu pun kepada orang yang melakukan perbuatan tersebut sebagai sesuatu yang tidak baik/jahat.
2. Pendekatan kriminologi yang menitik beratkan pada masalah (pendekatan konflik) pengertian kejahatan dari aspek power/kekuasaan artinya semakin besar kekuasaan yang dimiliki Pendekatan Kriminologi : maka akan lebih mudah menentukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan kepentingannya sebagai perilaku yang perlu diancam pidana/kejahatan.
BAB II. KEJAHATAN
A. Pengetian Kejahatan
Kejahatan menurut Kamus Bahasa Indonesia yaitu perilaku yang bertentangan dengan nilainilai dan norma-norma yang berlaku yang telah disahkan oleh hukum tertulis (huku pidana) Donald R Taft,kejahatan adalah perbuatan yang melanggar hukum pidana (a crime is an act forbidden and made punishable by law)
A. Pengertian Kejahatan
Kejahatan secara praktis yaitu pelanggaran atas norma-norma agama, kebiasaan,
kesusilaan yang hidup dalam masyarakat. Kejahatan secara religi adalah pelanggaran atas perintah Tuhan (dosa) Kejahatan secara yuridis yaitu setiap perbuatan ataupun kelalaian yang dilarang oleh hukum publik untuk melindungi masyarakat dan diberi pidana oleh negara dan nyata-nyata dinukilkan dalam perundang-undangan pidana negara.
Ketiga pengertian inilah kejahatan menurut kriminologi karena kriminologi lebih luas dari hukum pidana
B. Kenakalan Remaja
Kejahatan yang dilakukan oleh remaja dinamakan kenakalan remaja (Juvenile Deliquency). Istilah ini hanya dalam ilmu sosial terutama kriminologi dalam hukum pidana tidak dikenal.
B. Simanjuntak kenakalan remaja adalah perbuatan dan tingkah laku yang merupakan perkosaan terhadap norma hukum dan pelanggaran-pelanggaran terhadap kesusilaan yang dilakukan oleh para Juvenile Deliquents. Menurut Badan Koordinasi Nasional untuk Kesejahteraan Keluarga Anak (BKN-KKA) adalah sebagai kelainan dalam tingkah laku serta perbuatan ataupun tindakan remaja yang bersifat a sosial (menakui adanya norma-norma sosial tetapi dilanggarnya) atau bahkan anti sosial (tidak mengakui adanya norma-norma sosial tetapi dilanggarnya) dalam hal mana terdapat pelanggaran-pelanggaran terhadap norma agama yang berlaku dalam masyrakat dan tindakan melanggar hukum yang apabila dilakukan oleh orang dewasa disebut pelanggaran atau kejahatan yang dapat dituntut ataupun dihukum menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Contoh kenakalan remaja:
- Melawan orang tua
- Pergi tanpa pamit kepada orang tua
- Suka usil
- Tidak menghormati orang tua/orang lain/guru/dosen
- Semena-mena terhadap orang lain,
- Melakukan tindak pidana seperti membunuh, mencuri, merampok, memperkosa dan seks bebas serta narkoba
Penyebab Kenakalan Remaja:
a. Sebab Intern yaitu keadaan yang berasal dari dalam diri remaja seperti:
- Cacat keturunan yang bersifat biologis dan psikis tertentu yang tidak mendapatkan perawatan dan penyaluran khusus
- pembawaan yang negatif dan sukar untuk dikendalikan
- pemenuhan kebutuhan pokok yang tidak seimbang dengan keinginan remaja
- lemahnya kemampuan pengawasan diri serta sikap menilai keadaan sekitarnya
- Kurangnya kemampuan mengadakan penyesuaian dengan lingkungan dengan baik
b. Sebab extern yaitu yang berasal dari luar diri remaja seperti:
- Kurang mendapat perhatian dan cinta dari orang tua atau wali
- Perhatian dan dedikasi gurudosen terhadap murid/mahasiswa kurang
- sifat-sifat negatif anak yang latent
- kurang mendapat pengendalian dari orang tuanya hingga guru/dosen tidak mampu mengatasinya

Kuliah 6
C. Klasifikasi Kejahatan
Menurut Sutherland klaifikasi berdasarkan: Menyolok atau kegarangan dari kejahatan tersebut terdiri atas kejahatan dan ksalahan kecil. Kejahatan terbagi lagi atas kejahatan lebih serius (felony) dan kejahatan kurang serius (misdemeanor)
Menurut Bonger klasifikasi berdasarkan motif para pelaku yaitu kejahatan
ekonomis, kejahatan seksual, kejahatan politik dan kejahatan dengan pembalasan dendam sebagai motif utamanya Menurut Marshall B Clinard tipologi kejahatan
harus disusun berdasrkan suatu teori umum tentang kejahatan dengan didasarkan

4 karakteristik yaitu:
1. Karir penjahat dari sipelanggar hukum
2. Sejauhmana perilaku itu memperoleh dukungan kelompok
3. Hubungan timbal balik antara kejahatan pola-pola perilaku yang sah dan
4. Reaksi sosial terhdap kejahatan.
Sedangkan tipe kejahatannya yaitu:
1. Kejahatan perorangan dengan kekerasan yang meliputi bentuk-bentuk perbuatan kriminal seperti pembunuhan dan perkosaan
2. Kejahatan terhadap harta benda yang dilakukan sewaktu-waktu termasuk pencurian kendaraan bermotor
3.Kejahatan yang dilakukan dalam pekerjaan dan kedudukan tertentu pada
umumnya dilakukan oleh orang berkedudukan tinggi.
4.Kejahatan politik yang meliputi pengkhianatan, spionase, sabotase dan sebagainya.
5.Kejahatan terhadap ketertiban umum
6. Kejahatan konvensional yang meliputi perampokan temasuk bentuk pencurian dengan kekerasan dan pemberatan
7. Kejahatan terorganisasi seperti pemerasan, pelacuran,perjudian terorganisasi, peredaran narkoba dan sebagainya
8.Kejahatan profesional yang dilakukan sebagai suatu cara hidup seseorang

Kuliah 7
BAB III. PENJAHAT
A. Pengertian Penjahat
Sutherland menyatakan a person who commits a crime (seseorang yang melakukan perbuatan kejahatan) Istilah penjahat tidak ada dalam hukum pidana, penjahat istilah dalam ilmu sosial (kriminologi) sedangkan dalam hukum pidana  istilah tersebut sesuai dengan tingkatannya, tersangka kalau perkaranya masih di  tingkat penyidikan, terdakwa apabila telah sampai kepersidangan dan jaksa penuntut umum telah mendakwanya dengan suatu pasal, terpidana apabila hakim berpendapat ia bersalah dan cukup alat bukti untuk membuktikan kesalahannya, dan narapidana apabila ia menjalani pidananya di lembaga pemasyarakatan. Hal tersebut dikarenakan “asas pruduga tak bersalah”sehingga apabila belum ada putusan yang in kracht yang bersangkutan belum bisa dinyatakan sebagai orang yang melakukan perbuatan kejahatan Lombroso menyatakan penjahat adalah seorang yang dapat dilihat dari penelitian bagian badan dengan pengukuran antropometris, pendapat ini ditolak Vollmer, penjahat adalah orang yang dilahirkan tolol dan tidak mempunyai kesempatan untuk merubah tingkah laku anti sosial, ini juga ditolak Parsons menyatakan penjahat adalah orang yang mengancam kehidupan dan kebahagiaan orang lain dan membebankan kepentingan ekonominya Mabel Elliot penjahat adalah orang-orang yang gagal dalam menyesuaikan dirinya dengan norma-norma masyarakat sehingga tingkah lakunya tidak dapat dibenarkan oleh masyarakat. H. Hari Saheroedji menyimpulkan semua defenisi tersebut bahwa penjahat adalah orang yang berkelakukan anti sosial, bertentangan dengan norma-norma kemasyarakatan dan agama serta merugikan dan mengganggu ketertiban umum.
B. Klasifikasi Penjahat
Mathew dan Moreau membagi penjahat atas:
- Penjahat profesional yang menghabiskan masa hidupnya dengan kegiatan kriminal
- Penjahat accidental yang melakukan kejahatan sebagai akibat situasi lingkungan yang tidak dapat diperhitungkan sebelumnya
- Penjahat terbiasa yang terus melakukan kejahatan oleh karena kurangnya pengendalian diri.
Lindesmith dan Dunham membagi atas:
- Penjahat individual yang bekerja atas alasan pribadi tanpa dukungan budaya
-Penjahat sosial yang di dukung oleh norma-norma tertentu dengan  memperolehstatus dan penghargaan dari kelompoknya
Gibbons dan Garrit y membedakan:
- Kelompok penjahat yang seluruh orientasi hidupnya dituntun oleh kelompok pelanggar hukum
- Kelompok penjahat yang orientasi hidupnya sebagian besar dibimbing  oleh kelompok bukan pelanggar hukum
GW Bawengan yang dikutip dari
Ruth Shonle Cavan tediri dari:
1. The casual offender, pelanggaran kecil sehingga tidak bisa disebut penjahat  seperti naik sepeda tidak pakai lampu di malam hari
2. The occasiona criminal, kejahatan enteng
3. The episodic criminal, kejahatan karena dorongan nemosi yang hebat, awalnya bercanda akhirnya karena tersinggung membunuh
4. The white collar crime, menurut Sutherland adalah kejahatan yang dilakukan oleh pengusaha dan pejabat dalam hubungan dengan fungsinya.
Menurut Ruth S.Cavan mereka kebal dengan hukum karena punya kekuasaan dan kemampuan materil
5.The habitual criminal, yang mengulangi kejahatan(residivis)
6. The profesional criminal, kejahatan sebagai mata pencaharian dan mengeai delik ekonomi atau yang berlatar perekonomian
7. Organized crime, kejahatan dengan suatu organisasi dengan organisator yang
mengatur operasi kejahatan
8. The mentally abnormal criminal, menurut Cavan seperti golongan psychopatis dan psychotis
9. The nonmalicious criminal, kejahatan yang mempunyai arti relatif, karena ada sebagian bagi kelompok lain itu bukan merupakan kejahatan seperti bugil dalam suatu ritual kepercayaan itu perbuatan suci bagi kelompok lain ini merupakan kejahatan
C. Delinkwen
Remaja menurut BKN-KKA adalah proses usia perkembangan seseorang( laki-laki atau perempuan ) dalam batas atas kategori anak dan di bawah kategori dewasa antara usia 13-17 tahun dan belum menikah Bakolak Inpres N0.6/1971 menyebut diatas 12 tahun dan di bawah 18 tahun dan belum menikah dan ditambah dengan catatan pelaku bukan lagi anak-anak dan belum dewasa Psikolog Zakiyah Drajat menyatakan remaja adalah usia transisi dimana seseorang individu telah meninggalkan usia kanak-kanak yang lemah dan penuh tanggung jawab baik terhadap diri maupun masyarakat antara 13 dan 21 tahun Dalam hukum perdata pasal 330 BW dinyatakan belum dewasa adalah umur mereka yang belum mencapai  umur genap 21 tahun dan tidak lebih dahulu kawin, apabila perkawinan dibubarkan sebelum usia 21 tahun, tidak kembali dalam kedudukan belum dewasa
Dalam hukum pidana pasal 45 KUHP dinyatakan jika seorang yang belum dewasa dituntut karena perbuatannya yang dikerjakannya ketika umurnya belum 16 tahun …
Namun dengan keluarnya UU N0.3/1997 pasal diatas tidak berfungsi lagi maka berdasarkan :
Pasal 1 ayat (1) dinyatakan anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umur 8 tahun tapi belum mencapai umur 18 tahun dan belum pernah kawin. Sedangkan anak nakal menurut pasal 1 ayat (2) yaitu:
1. Anak yang melakukan tindak pidana atau
2. Anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan Maka berlaku ketentuan undang-undang diatas menghapus ketentuanlain kecuali:
1. Pasal 4 ayat (2) dalam hal anak melakukan tindak pidana pada batas umur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1): 8-18 tahun dan diajukan ke sidang pengadilan setelah anak yang bersangkutan melampaui batas umr tersebut tapi belum mencapai umur 21 tahun tetap diajukan ke sidang anak
2. Pasal 5 ayat (1) dalam hal anak belum mencapai umur 8 tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana maka terhadap anak tersebut dapat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, ayat (2) jika masih bisa dibina oleh orang tua atau wali penyidik menyerahkan kepada mereka, ayat (3) apabila penyidik berpendapat anak tersebut tidak bisa dibina oleh orang tua atau wali maka anak tersebut diserahkan ke Departemen Sosial setelah mendengar pertimbangan Pembimbing Kemasyarakatan Batas umur remaja berbeda setiap negara seperti di Eropa remaja antara umur 16 dan 21 tahun, Belgia umur tertinggi bagi remaja 16 tahun, Swedia adalah 21 tahun, Syria 15 tahun dan Jepang 20 tahun

Kuliah ke-7 Mid Semester
Kuliah 9
BAB IV.
KAUSA DAN TEORI KEJAHATAN
A. Sejarah Perkembangan Akal Pemikiran Manusia yang menjadi Dasar Dibangunnya Teori-teori Kriminologi
1. Spritualisme
bahwa segala kebaikan bersumber dari Tuhan dan segala keburukan datang dari setan, orang yag melakukan kejahatan dianggap sebagai orang yaang telahterkena bujukan setan. Bencana alam dipandang sebagai hukuman atas pelanggaran norma
2. Naturalisme
Perkembangan paham rasionalis muncul dari ilmu alam setelah abad pertengahan
menyebabkan manusia mencari model penjelasan lain yang lebih rasionil dan mampu dibuktikan secara ilmiah, lahirnya rasionalisme di Eropa menjadikan pendekatan ini mendominasi pemikiran tentang kejahatan pada abad selanjutnya
Tiga aliran tentang teori kejahatan:
1. Aliran klasik
Dasarnya manusia adalah makhluk yang memiliki kehendak bebas (free will) Dalam bertingkah laku manusia memiliki kemampuan untuk memperhitungkan segala tindakan berdasarkan keinginannya (Hedonisme) atau manusia dalam berprilaku dipandu oleh 2 hal yaitu penderitaan dan Kesenangan. Pemikiran ini mendasari L Beccaria menuntut adanya persamaan dihadapan hukum bagi semua orang dan hukuman yang dijatuhkan harus sebanding dengan perbuatan/kelakuan
2. Aliran Neo Klasik
Pembaharuan dari aliran klasik karena tidak ada keadilan misal anak-anak di hukum,orang gila di hukum maka aliran neo klasik aspek kondisi pelaku sudah mulai diperhitungkan
3. Aliran Positif Dibagi atas 2 pandangan:
1. Determinisme Biologis yaitu teori yang
mendasari pemikiran bahwa perilaku manusia sepenuhnya tergantung pada pengaruh biologis yang ada dalam dirinya.
2. Determinisme Cultural yaitu teori yang mendasari pemikirannya pada pengaruh sosial, budaya dan lingkungan dimana seseorang hidup
B. Pendekatan dalam mempelajari Kejahatan(Herman Manheim):
1. Pendekatan Deskriptif
yaitu suatu pendekatan dengan cara melakukan observasi dan pengumpulan data yang berkaitan dengan fakta-fakta tentang kejahatan dan pelaku kejahatan seperti:
a. Bentuk tingkah laku
b. Cara bagaimana kejahatan dilakukan
c. Frekwensi kejahatan pada ruang dan waktu yang berbeda
d. Ciri khas pada pelaku kejahatan seperti usia, jenis kelamin, bentuk tubuh
e. Perkembangan karier seorang pelaku kejahatan Pendekatan ini harus memenuhi
syarat-syarat:
a.Pengumpulan fakta-fakta tak dapat dilakukan secara random, jadi harus dilakukan secara selektif
b.Harus dilakukan penafsiran, evaluasi dan memberikan pengertian secara umum terhadap fakta-fakta yang diperoleh.
2. Pendekatan sebab akibat (kausal)
Artinya fakta-fakta yang ditemukan dalam masyarakat dapat ditafsirkan untuk mengetahui sebab musabab kejahatan, baik dalam kasus yang bersifat individual maupun yang bersifat umum Hubungan kausal dalam kriminologi berbeda dalam hukum pidana, kalau dalam huku pidana berkaitan erat dengan delik materil untuk
menentukan seseorang dapat dituntut harus ada hubungan kausal antara perbuatan seseorang dengan akibat yang dilarang oleh dan hal itu harus dapat dibuktikan, kalau dalam kriminologi hubungan sebab akibat itu dalam hukum pidana sudah dapat dibuktikan setelah itu baru dilakukan pengkajian hubungan sebab akibat secara kriminologi untuk menjawab pertanyaan mengapa seseorang itu sampai melakukan kejahatan melalui pendekatan yaitu Etiologi Kriminal
3. Pendekatan secara Normatif
Artinya kriminologi sebagai ideographic discipline dan nomotheitic discipline. Ideographic discipline yaitu mempelajari fakta-fakta, sebab akibat dan kemungkinan dalam kasus individual, sedangkan nomotheitic discipline yaitu kriminologi bertujuan untuk menemukan atau mengungkapkan hukum-hukum umumnya bersifat ilmiah yang diakui keseragaman dan kecendrungannya.
Kuliah 10
c. Teori Makro
(Teori yang bersifat abstrak):
1. Teori anomi,
teori yang mencari sebab kejahatan dari sosio-kultural dengan berorientasi pada kelas sosia . Emile Durkheim orang yang pertama kali menggunakan istilah anomi untuk menggambarkan keadaan yang disebut Deregulation didalam masyarakat (hancurnya keteraturan sosial akibat hilangnya  patokanpatokan dan nilai-nilai) Robert Merton juga penganut Anomi tapi berbeda dengan Durkheim yaitu teorinya membagi norma sosial menjadi 2 jenis yakni tujuan sosial (Societal goals) dan sarana yang tersedia (Accept talk means) untuk mencapai tujuan tersebut terdapat sarana yang dipergunakan. Tapi dalam kenyataannya tidak semua orang dapat menggunakan sarana yang tersedia sehingga digunakan berbagai cara untuk mendapatkan hal itu yang menimbulkan penyimpangan dalam mencapai tujuan.
2. Teori Konflik
Dimana masyarakat lebih bercirikan konflik daripada konsensus. Perspektif pluralis yang melihat masyarakat terdiri dari banyak kelompok, kalau perspektif konflik dalam suatu masyarakat terdapat 2 kelompok yang saling berlomba untuk mendominasi masyarakat.
Teori konflik terdiri dari:
1. Konflik konservatif menekankan pada 2 hal yaitu kekuasaan dan penggunaan. Dimana konflik muncul diantara kelompok yang mencoba untuk menggunakan kontrol atas situasi atau kejadian. Mereka yang berkuasa dapat mempengaruhi pembuatan putusan juga dapat memaksakan nilai-nilai terhadap kelas sosial yang lebih rendah
2. Radikal konflik
Dimana terdapatnya ketidaksenagan dalam penyebaran sumber-sumber langka dalam masyarakat sementara semua oang merasa berhak atas sumber langka tersebut, inilah penyebab adanya konflik dalam masyarakat.Konflik timbul antara yangn mempunyai kekuasaan dengan yang tidak mempunyai kekuasaan, seperti buruh dengan pemilik modal.
Kuliah 11
d. Mikro Teori
Yaitu teori yang bersifat kongkrit yang berusaha menjelaskan bagaimana seorang menjadi jahat.Terkenal dengan Teori sosial kontrol yang memulai pertanyaan mengapa oang mentaati norma atau tidak semua orang melanggar hukum. Jawabannya karena orang mengikuti hukum sebagai respon atas kekuatan-kekuatan pengontrol tertentu dalam kehidupan mereka. Mereka menjadi kriinil ketika kekuatan yang mengontrol tersebut lemah atau hilang. Menurut Travis Hirchi dengan perfectif micro sosiological studies (social bond)
ikatan sosial ada 4:
1. Attachment dibagi menjadi attachment total dan attachment partial.
Attachment total yaitu suatu keadaan dimana seseorang individu melepas ego yang terdapat dalam dirinya diganti dengan rasa kebersamaan, rasa kebersamaan inilah yang mendorong seseorang untuk selalu mentaati hukum karena melanggar berarti menyakiti perasaan orang lain. Attachment partial yaitu suatu hubungan antara seorang individu dengan lainnya dimana hubungan tersebut tidak didasarkan pada peleburan ego dengan ego yang lain tapi hadirnya orang lain yang mengawasi. Dari 2 hal itu dapat diketahui bahwa attachment total akan mencegah hasrat seseorang melakukan deviasi sedangkan attachment partial hanya menimbulkan kepatuhan bila ada orang lain yang mengawasi bila tidak ada maka terjadi deviasi.
2. Comitment
Yaitu keterikatan seseorang pada sub sistem konvensional seperti sekolah, pekerjaan, organisasi dan sebagainya. Komitmen merupakan aspek rasional yang ada dalam ikatan. Segala kegiatan yang dilakukan bermanfaat bagi ikatan tersebut bisa berupa harta benda, reputasi, masa depan dan sebagainya
3. Involvement
Merupakan aktivitas seseorang dalam sub sistem konvensional . Jika seseorang
berperan aktif dalam organisasi kecil kemungkinan terkena deviasi. Logikanya mreka menghabiskan waktu dan tenaga dalam kegiatan tersebut. Sehingga tidak ada waktu untuk memikirkan dan berbuat yang melanggar hukum
4. Beliefs
Merupakan aspek moral yang terdapat dalam ikatan sosial, yang merupakan kepercayaan seseorang pada nilai-nilai moral yang ada. Kepercayaan terhadap norma atau agama akan menyebabkan orang patuh pada norma tersebut
Kuliah 12
e. Bridging Teori
Merupakan teori yang menengahi antara makro dengan mikro teori. Terdiri atas:
1. Teori sub kultur
Sub kultur adalah suatu sub bagian budaya diantara budaya dominan dalam masyarakat yang memiliki norma-norma, keyakinan-keyakinan dan nilai-nilainya sendiri. Sub kultur timbul ketika sejumlah orang dalam keadaan serupa mendapati diri mereka terpisah dari masyarakat banyak dan kemudian secra bersama saling mendukung. Sub kultur bisa orang se-suku,bangsa minoritas, penghuni penjara, kelompok profesi dan sebagainya
a. Deliquent Sub Cultur
Albert Cohen melalui suatu penelitian menyatakan bahwa perilaku deliquen lebih
banyak terjadi pada laki-laki kelas bawah (lowerclass) dan mereka lebih banyak membentuk geng, tidak terdapat alasa yang rasional bagi deliquen sub kultur untuk mencuri (selain mencari status kebersamaan), mencari kesenangan dengan menibulkan kegelisahan pada orang lain juga meremehkan nilai-nilai kelas menengah
b. Teori Differential Opportunity Ricard Cloward dan Llloyd Ohlin mengkobinasikan teori strain, differential asociation dan social disorganization. Dimana delinquent sub culture tumbuh subur di daerah-daerah kelas bawah dan mengambil bentuk tertentu yang mereka lakukan karena kesempatan untuk mendapatkan ukses secara tidak lebih tersebar secara merata dibanding kesempakatan untuk meraih sukses secara sah.
Kuliah 13
Bab V. Statistik Kriminal
A. Statistik Kriminal
1. Pengertian Statistik:
a. Dalam arti sempit yaitu Kumpulan fakta yang merupakan data ringkasan yang berbentuk angka (kuantitatif) seperti statiatik tentang jumlah penduduk,rata-rata usia, pekerjaan, jenis kelamin dan sebagainya
b. Dalam arti luas yaitu ilmu yang mempelajari cara pengumpulan, pengolahan, penyajian dan analisa data serta penarikan kesimpulan berdasarkan fakta-fakta dan penganalisaan yang dilakukan.
2. Bidang Statistik :
a.Statistik deskriptif (descriptive statistic) yaitu bidang ilmu statistik yang mempelajari tata cara penyusunan dan penyajian data yang dikumpulkan
b. Statistik Induktif (Statistik inferen/Statistik matematika) yaitu bidang ilmu statistik yang mempelajari tata cara penarikan kesimpulan mengenai populasi yang ada dalam suatu bagian dari suatu populasi tersebut.
2. metode penelitian kriminologi (Herman Mannheim)
a.Metode primer seperti kriminal, tipologi, studi kasus
b. Metode sekunder biasanya digunakan bersama-sama dengan salah satu atau
lebih sosologis, metode eksperimental, metode prediksi dan metode aperasional
2. Statistik Kriminal adalah angka-angka yang menunjukkan jumlah kriminalitas tercatat pada suatu waktu dan tempat tertentu. Statistik kriminal disusun berdasarkan kriminalitas yang tercatat baik secara resmi (keplisian, kejaksaan,
pengadilan) maupun yang dicatat oleh para peneliti. Kriminalitas tercatat hanya sampel dari jumlah kriminalitas yang terjadi karena berapa jumlah kriminalitas yang terjadi tidak prnah diketahui disebabkan ada kriminalitas yang tidak dilaporkan karena berbagai alasan seperti :
a. Dark Number/Dark Figures
Yaitu bagian kriminalitas yang tidak diketahui, ini merupakan kelemahan statistik
dan memang statistik tidak pernah dapat mencatat seluruh kriminalitas yang ada
Tujuan statistik adalah untuk memperoleh gambaran/data tentang kriminalitas yang ada di masyarakat seperti jumlah, frekuensi, serta penyebaran pelaku dan kejahatan. Sehingga dapat diketahui naik turunnya kejahatan pada suatu periode tertentu di suatu daerah atau negara
b. Crime Indeks
Yaitu jenis-jenis kejahatan yang digunakan sebagai alat pengukur dalam statistik
kriminal seperti:
a. Kejahatan tersebut dianggap sebagai kejahatan yang serius oleh masyarakat
b. Frekuensi terjadinya kejahatan tersebut cukup besar atau cukup sering
Jadi indeks kejahatan itu tidak sama untuk semua tempat atau wilayah
Contoh indeks kejahatan Polda Jawa Tengah 1978:
a. Pembakaran dan kebakaran
b. Kejahatan terhadap mata uang
c. Pembunuhan
d. Penganiayaan berat
e. Pencurian dengan pemberatan
f. Pencurian dengan kekerasan
g. Pencurian kendaraan bermotor
h. Penyalahgunaan narkotik
c. Bentuk-bentuk Statistik Kriminal:
1. Statistik kriminal yang dibuat oleh
instansi resmi dan berwenang untuk itu seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan
maupun instansi lembaga pemasyarakatan
2. Statistik kriminal yang dibuat oleh
instansi yang tidak resmi seperti badan-badan hukum dan peneliti
Kuliah 14
d. Tujuan Statistik Kriminal
1. Untuk memperoleh gambaran atau data tentang kriminalitas yang terjadi dalam masyarakat seperti jumlah frekuensi terjadinya, penyebaran pelaku dan
kejahatannya.
2. Berdasarkan data tersebut pemerintah dapat menyusun kebijaksanaan penanggulangan kejahatan, sebab dengan data kejahatan tersebut penegak hukum dapat mengukur naik turunnya kejahatan pada suatu peride tertentu di suatu negara tertentu.
e. Fungsi dan kegunaan statistik
1. Alat untuk mengetahui secara kuantitas suatu permasalahan pada suatu tempat tertentu dalam waktu tertentu
2. Sebagai dasar bagi suatu perencanaan
3. Sebagai dasar bagi pengambil keputusan dan tindakan yang diperlukan
4.Dasar membuat evaluasi hasil akhir
5. Alat mengetahui ada tidaknya hubungan antara faktor satu dengan faktor lain sekalipun untuk mengukur seberapa kuatya tingkatan pengaruh tersebut
6. Dasar memperkirakan secara kuantitatif adaya kesalahan dalam penelitian
7. Dasar mengestimasi suatu prmasalahan secara kuantitatif
8. Dasar merumuskan indikator laju perkembangan suatunperubahan secra kualitatif
9. Alat mengkaji hipotesa kuantitatif Disamping berguna bagi pemerintah juga berguna bagi kriminologi untuk menjelaskan fenomena kejahatan atau menyusun teori
f. Kelemahan Statistik Kriminal
1. Statistik kriminal adalah hasil pencatatan kejahatan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum khususnya polisi berdasarkan laporan dan pengaduan korban dan anggota masyarakat. Berarti hasil pencatatan dipengaruhi oleh kemauan korban atau masyarakat untuk melaporkan kejahatan yang dialami.
2. Apa yang disebut kejahatan dalam perwujudannya akan menampakkan dirinya dalam berbagai bentuk perilaku dan seringkali tidak jelas, samar-samar sehingga memerlukan penafsiran,menasirkan suatu fakta atau kejadian tertentu sebagai kejahatan dipengaruhi pengetahuan dan persepsi tentang apa yang disebut kejahatan
3. Persepsi polisi juga berat sebelah. Dari jenis kejahatan yang dijadikan indeks
kejahatan yang berarti akan dapat prioritas dalam penanggulangannya terutama juga berupa kejahatan konvensional. Akibatnya kejahatan yang mendapat perhatian polisi yang masuk statistik kriminal dan itu kejahatan
konvensional.
B. Statistik Kriminal Polri
Dalam Pokja Mabes Polri ,”Peranan statistik kriminal dalam penegakan hukum pidana yang disampaikan pada Seminar Kriinologi V 1986 menyatakan Sispullahjianta, Sistem Pengumpulan, Pengolahan dan Penyajian Data, mencakup 3
sistem:
a. Sub sistem pengumpulan data (Pulta)
b. Sub sistem pengolahan data (Lahta)
c. Sub sistem penyajian data (Jianta) Data sektor kepolisian seperti:
a. Data astagatra tentang:
- ciri goegrafis wilayah kesatuan yang bersangkutan
- ciri demografi penduduk setempat termasuk jenis kelamin, pendidikan, status sosial serta kuantitasnya
- ciri dan situasi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, agama dan hankam. Ini merupakan pangkal orientsi penilaian perkembangan situasi selanjutnya
b. Data tentang gangguan kamtibmas berupa:
- jumlah, jenis, sifat dan skala waktu kriminalitas di daerah tersebut
- jumlah, jenis, sifat dan skala waktu pelanggaran yng terjadi
- ploting peristiwa kejahatan dan pelanggaran diatas peta geografi, guna mengenali sifat pengelompokkan dan kecendrungan penjabaran dalam wilayah bersangkutan
c. Data kekuatan Polri setempat:
- jumlah, kualitas dan struktur kekuatan personil
- jumlah, kualitas kekuatan struktur alat penunjang dalam mendukung pelaksanaan tugas operasional
- jumlah, kualitas dan struktur masalah yang dihadapkan pada kesatuan yang bersifat menghambat kegiatan operasional
Kuliah 15
C.Metode Pengolahan Data
Kriminal oleh Polri :
1. Pengolahan data kuantitatif guna memahami frekuensi, distribusi, tingkat kecendrungan dan pola-pola kriminalitas tertentu
2. Pengolahan data kualitatif guna memahami tingkat kerawanan daerah tertentu, hubungan korelatif kriminogen, modus operandi, dan hazard kepolisian
D. Pengolahan Hasil Data Kriminal:
1. Secara kuantitatif:
- pola kejahatan (Crime pattern)
- total kejahatan per tahun (crime total)
- total rata-rata kejahatan per bulan
- rata-rata kejahatan per tahun dalam perbandingan per 100.000 penduduk (crime rate)
- Indeks kejahatan per tahun (crime index)
- Frekuensi kejahatan menurut jam dalam detik (crime clock)
- Rata-rata kekuatan Polri per 1000 penduduk (police employee)
- Kemampuan menyelesaikan perkara yang dilaporkan per tahun (crime clearance)
2. Secara kualitatif:
- Hubungan antara usia dan kejahatan, Di Jakarta usia pelaku kejahatan adalah usia produktif antara 16 – 35 tahun
- Hubungan antara sudah atau belum bekerja dengan kejahatan, tidak ada korelasi antara belum dan sudah bekerja dengan pelaku kejahatan.
- Hubungan tempat tinggal tetap dengan kejahatan, tidak ada korelasi yang kuat antara tuna wisma dan kejahatan.
- Hubungan urbanisasi fisik dengan kejahatan, terdapat hubungan korelasi yang kuat antara pendatang dengan kejahatan
- Hubungan pendidikan dengan kejahatan, terdapat korelasi yang kuat mereka yang berpendidikan dengan kejahatan.
- Hubungan motivasi dan kejahatan, terdapat korelasi yang kuat antara motif ekonomi dengan kejahatan
Kuliah 16
F. Permasalahan Statistik Kriminal
dalam Praktek:
1. Akurasi statistik kriminal Statistik kriminal merupakan alat bantu untuk memberikan efektifitas upaya memerangi kejahatan. Peranannya untuk menghasilkan informasi yang mendekati nilai objektif pengambilan suatu keputusan. Tingkat akurasi statistik kriminal harus mampu memberikan analisa keputusan tentang:
- cara efektif dan efisien dalam upaya menyadarkan masyarakat terhadap bahaya kejahatan dan kesadaran memahami hukum yang berlaku untuk ditaati
- Cara efektif dan efisien dalam upaya mencegah berlangsungnya kejahatan untuk jenis, waktu dan kondisi tertentu
- Cara efektif dan efisien dalam upaya menindak kejahatan yang telah terjadi, apakah perbaikan sarana dan prasarananya atau lainnya
- Cara efektif dan efisien dalam upaya melakukan rehabilitasi atau memasyarakatkan kembali pelaku kejahatan
2. Kelemahan bidang manajemen informasi kriminal Secara ideal/teoritis statistik kriminal diharapkan mampu memberikan penalaran objektif tentang
aspek penampilannya dalam masyarakat berkaitan dengan data (Si), (Di), (Bi) dan aspek fundamental yang mencakup data (Men). Setiap aspek memiliki rincian secara rasional objektif. Oleh karenanya data masukan yang dihimpun haruslah mempunyai kemampuan untuk diolah dalam rancangan berbagai disiplin ilmu.
Statistik kriminal dalam pengumpulan, pengolahan dan penyajian data masih bersifat instansional seperti:
1. Golongan praktisi sesuai KUHAP
a. Polri dan polisi khususnya seperti imigrasi, bea cukai, departeme kesehatan dan lainlain
b. Angkatan perang RI berdasarkan UU N0.20 tahun 1982 dibebani tugas penegakan hukum (TNI AL)
c. Unsur struktural teknik pemerintahan daerah dengan tugas menegakkan peraturan pidana daerah
d. Jaksa baik selaku penuntut umum dalam sistem peradilan pidana maupun selaku
pengemban fungsi polisi tertentu berdasarkan undang-undang (misal terhadap kasus korupsi)
e. Pengadilan di segala tingkat yang berintikan setiap putusan yang ditetapkan hakim terhadap kasus yang diperiksanya beserta hasil pengawasan pelaksanaan putusan sesuai KUHAP
f. Instansi pelaksana putusan hakim meliputi jaksa, lembaga pemasyarakatan untuk pidana penjara
g. Jaksa dan BISPA untuk pidana penjara
h. Pengemban tugas membela perkara/pembebantuan hukum
2. Golongan ilmuwan / kampus
a. Yang berorintasi pada sumber hukum
b. Yang berorintasi pada sumber psikologi
c. Yang berorintasi pada sumber psikiatri
d. Yang berorintasi pada sumber sosiologi
e. Yang berorintasi pada sumber komunikasi massa
f. Yang berorintasi pada sumber antropologi/biologi
g. Yang berorintasi pada sumber ilmu kepolisian
Kuliah 17
BAB VI. PENANGGULANGAN
KEJAHATAN
A. Upaya Penanggulangan Kejahatan Secara Umum
1. Upaya Represif
Adalah usaha yang dilakukan untuk menghadapi pelaku kejahatan seperti dengan pemberian hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku dimana tujuan diberikan hukuman agar pelaku jera , pencegahan serta perlindungan sosial. Pidana sebagai salah satu bentuk realisasi atau respons terhadap kejahatan yang merupakan salah satu objek kriminologi. Disinilah pentingnya Litmas (Perlindungan Masyarakat) dari ahli psikologi maupun ahli sosial dari BISPA sehingga diketahui secara jelas latar belakang seseorang melakukan kejahatan. Berdasarkan hal itu aparat penegak hukum mempunyai pedoman dalam menentukan jenis hukuman yang cocok dengan kondisi pelaku, Pasal 10 KUHP mengatur jenis pidana tersebut yaitu:
a.Pidana pokok:pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda
b. Pidana tambahan: pencabutan beberapa hak tertentu, pencabutan beberapa barang tertentu, pengumuman putusan hakim Ada juga pidana alternatif berupa pidana bersyarat bagi pelaku yang dipandang tidak dapat bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukannya (Pasal 44 KUHP), pidana lain bagi yang masih di bawah umur (Pasal 45,46, 47 KUHP)Menurut paham Determinisme pelanggar tidak  perlu dikenakan pidana karena orang tidak mempunyai kehendak bebas dalam melakukan perbuatan tapi dipengaruhi oleh watak pribadi, faktor biologis dan faktor lingkungan masyarakat, kejahatan merupakan manifestasi keadaan jiwa seseorang yang abnormal sehingga pelaku tidak bisa disalahkan dan tidak bisa dipidana(Lombroso, Garofalo, Terri) Hal itu ditentang Roselan Saleh karena:
1. Pidana tidak terletak pada prsoalan tujuan yang hendak dicapai tapi pada persoalan seberapa jauh mencapai tujuan itu boleh menggunakan paksaan.
2. Adanya usaha perbaikan dan perawatan tidak mempunyai arti sama sekali bagi siterhubung dan harus ada reaksi atas pelanggaran norma yang dilakukannya.
3. Pengaruh pidana bukan semata ditujukan pada penjahat tapi juga untuk mempengruhi masyrakat mentaati norma-norma masyarakat
2. Upaya Preventif
Yaitu upaya penanggulangan non penal (Pencegahan) seperti:
- memperbaiki keadaan sosial dan ekonomi masyarakat meningkatkan kesadaran hukum serta disiplin masyarakat
- meningkatkan pendidikan moral