Azas Azas Dalam Hukum Kontrak
• Hukum kontrak bersifat mengatur
• Azas kebebasan berkontrak (freedom
of contract)
• Azas pacta sunt servanda
• Azas konsensual
• Azas obligatoir
• Azas keseimbangan
Syarat sah suatu kontrak:
• Kesepakatan para pihak:
- unsur paksaan (duress,dwang)
- unsur penipuan (fraud,
misrepresentation)
- unsur kesilapan (mistake, dwaling)
Kecakapan/kewenangan para pihak:
• Lihat beberapa kekecualian :
• belum dewasa
• dibawah pengampuan
• wanita bersuami
• ditentukan hukum
Syarat adanya perihal tertentu:
• Syarat adanya causa yang legal
Prestasi & Wanprestasi Dalam Kontrak
• Prestasi (performance)
• Wanprestasi (default, non
fulfilment)
Syarat batal yang dicantumkan
dalam kontrak
Force Majeur:
• tidak terduga
• keadaan memaksa
• dilarang
Ganti rugi dalam kontrak
• jenis ganti rugi: ganti rugi dalam
kontrak (liquidated damages, agreed
damages atau contractual controlled
damages)
• Syaratnya: kesulitan bila terjadi wanprestasi, merupakan
estimasi masuk akal & adil, masuk akal ketika diprediksi, terjadinya
inconvenience,tidak feasible jika tidak ditetapkan
Ganti rugi dalam kontrak
• ganti rugi dalam bentuk
ekspektasi (expectation damages):
dihitung dari jumlah yang
dikeluarkan dan ditambah
keuntungan bila seandainya
kontrak tidak wanprestasi
Ganti rugi dalam kontrak
• ganti rugi dalam bentuk pergantian
restitusi: pengembalian suatu nilai
tambah yang telah diterima oleh pihak
yang melakukan wanprestasi, nilai
mana terjadi sebagai akibat dari
pelaksanaan kontrak oleh pihak lain
dari yang melakukan wanprestasi.-
menghindari unjust enrichment- kontraktor bangunan
Ganti rugi dalam kontrak
• quantum merit: bentuk lain dari
restitusi, dimana pengembalian kepada
pihak yang dirugikan bukan berupa
manfaat melainkan dalam bentuk
reasonable value atau nilai wajar dari
hasil kontrak yang telah dilakukan.-
pekerja yang dikontrak belum selesai.
Ganti rugi dalam kontrak
• pelaksanaan kontrak (lewat pengadilan):
specific performance, equitable performance
atau equitable relieve. Bentuk ini paling
sempurna seolah kontrak jadi dilaksanakan.
• replevin: bila barangnya yang diserahkan
• price action: bila harganya yang dipaksa
untuk dibayarkan
Kontrak adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh 2 atau lebih pihak dimana masing
msing pihak yang ada didalamnya dituntut untuk melakukan suatu atau lebih
prestasi. Dalam pengertian ini, kontrak merupakan perjanjian, namun lebih
merupakan suatu perjanjian tertulis – bedakan dengan perjanjian oral atau sekedar
dari meeting of minds
I.1.Pengertian Kontrak
I.2.Kontrak Bisnis
Kontrak bisnis merupakan suatu perjanjian dalam bentuk tertulis dimana substansi
yang disetujui oleh para pihak yang terikat didalamnya bernuatan unsur bisnis yang
berarti bernilai komersial. Dengan kata lain, kontrak bisnis adalah perjanjian tertulis
antara 2 pihak atau lebih yang mempunyai nilai komersial.
Dibagi 4: yaitudibuat dibawah tangan (dengan meterai), didaftarkan (waarmerken)
atau didaftarkan oleh notaris, kontraik yang dilegalisasi didepan notaris, dan dibuat
dihadapan notaris dan dituangkan dalam akte notaris. Keempatnya beda dari segi
pembuktian tetapi tidak mempengaruhi keabsahan isi perjanjian para pihak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar