Kamis, 27 Oktober 2011

Salah Satu Contoh Kasus Dugaan Penyelewengan Pajak

KASUS DUGAAN PENYELEWENGAN PAJAK  YANG DILAKUKAN OLEH PT ANCORA MINNING SERVICE...

Ancora Diadukan ke Ditjen Pajak Karena Dugaan Penyelewengan
Senin, 10/01/2011 14:55 WIB
Jakarta - PT Ancora Mining Service diduga melakukan penyelewengan pajak. Perusahaan tambang ini diadukan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Laporan ini dilakukan karena perusahaan ini diduga sewenang-wenang karena dimiliki oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan.
"Komitmen Presiden SBY untuk menjalankan pemerintahan yang bersih pun sebaiknya dibuktikan, bukan cuma jadi alat pencitraan," ujar Juru Bicara Forum Masyarakat Peduli Keadilan, Yosef Rizal di kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (11/1/2011).
Laporan itu dilakukan terkait beredarnya dokumen dugaan penyelewengan pajak yang dilakukan PT Ancora Mining Service.
Dalam dokumen laporan keuangan yang terdiri dari neraca, laporan laba rugi, dan laporan perubahan modal yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2008 ditemukan berbagai kejanggalan sehingga aparat pajak perlu menelusuri jumlah potensi kerugian negara yang diakibatkan perusahaan tersebut. Yaitu dengan cara menghindari pembayaran pajak.
"Kuat dugaan, tindakan manipulasi laporan keuangan tersebut tidak terjadi sekali. Selain itu, tindakan serupa juga diduga dilakukan di sejumlah perusahaan grup Ancora yang menjamur ketika Gita menduduki posisi Kepala BKPM," tegas Yosef Rizal.
Lebih lanjut Yosef Rizal menjelaskan, kejanggalan dalam dokumen neraca PT Ancora Mining Service per tanggal 31 Desember 2008 itu antara lain ,tidak terdapat pergerakan investasi atau tidak ada kegiatan investasi. Tetapi dalam laporan laba rugi tahun buku yang sama, perusahaan tersebut malah membukukan penghasilan Rp 34.942.600.000.
"Di neraca yang sama, PT Ancora Mining Service mengaku tidak memiliki utang, namun anehnya dalam laporan laba rugi ditemukan pembayaran bunga sebesar Rp 18.346.170.191," ujar Yosef.
Dikatakan Yosef, pada laporan fiskal per tanggal 31 Desember 2008 ditemukan bukti pemotongan pajak senilai Rp 5.331.840.000 dari sebuah perusahaan. Tetapi tidak ada kejelasan atas transaksi apa pemotongan pajak tersebut dilakukan. "Akan muncul pertanyaan, apakah potongan tersebut sudah benar-benar disetorkan?" jelasnya.
Yosef mendesak agar aparat pemeriksa pajak dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa sebuah perusahaan tambang Middle East Coal (MEC) yang berbasis di Singapura dan Jakarta. MEC diketahui telah menyumbang dana sebesar 500 ribu dolar AS kepada Yayasan Ancora yang didirikan Gita Wirjawan.
Berdasarkan surat PT Bank Mandiri kepada Middle East Coal Pte Ltd No: 4 Sp.JWM/1426/2009 tertanggal 15 Desember 2009 tentang penjelasan 'Transaksi Transfer Valuta Asing to Ancora' jelas terlihat adanya transfer sebesar US$ 500.000 dari Middle East Company ke Yayasan Ancora.
"Perintah transfer ke Yayasan Ancora itu sendiri telah terjadi pada tanggal 27 November 2009, sebagaimana terlihat pada bukti telex Single Transaction Credit Master," ujarnya.
Pada bukti telex dengan sender's reference ':20:0912208002130802' itu, terlihat transfer terjadi pada tanggal 27 November 2009 senilai US$ 500.000 dari Middle East Indonesia beralamat di Sudirman Plaza-Plaza Marein Lt.20 Jalan Jenderal Sudirman Kav 76-78, dengan benerficiary customer (penerima kiriman dana) adalah Yayasan Ancora/Ancora Foundation. Juga dijelaskan melalui telex itu mengenai remittance information: MEC Sponsorship for Indonesia Pintar Program.
Menurut Yosef Rizal, sumbangan itu mencurigakan karena selain tidak pernah dilaporkan pajak penerimaannya oleh yayasan bersangkutan, juga dinilai sarat kepentingan. Diduga hal ini terkait posisi Gita sebagai Kepala BKPM dan MEC yang memperoleh konsesi tambang di Kalimantan Timur.
"Sebagai perusahaan multinasional, MEC punya yayasan sejenis dengan Yayasan Ancora. Kenapa harus menyumbang ke Ancora, bukan diberikan ke yayasan sendiri. Apalagi jika uang tersebut dapat digunakan untuk kepentingan rakyat di sekitar tambang. Ada motif apa ini?" tanya Yosef Rizal.
Menurutnya, PT MEC yang memiliki investasi tambang di Kaltim, sebelum menyetor dana sponsor kepada Yayasan Ancora, juga telah menyetor dana sponsorship sebesar US$ 110.000 kepada PT Ancora Sports. Dana sponsorship itu dalam rangka pertandingan Golf President Cup yang digelar pada bulan Juli 2009, sebelum Gita menjabat Kepala BKPM.
"Kita mencium gelagat tidak baik dari keanehan laporan keuangan dan transaksi tersebut. Jangan sampai ada motif dagang, suap, penyalahgunaan wewenang dan sebagainya di balik itu semua," tegasnya.

Inilah Prioritas Panja Pajak Komisi III
INILAH.COM, Jakarta, - Ketua Panja Mafia Pajak Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy memastikan akan memproses kasus dugaan penyelewengan pajak yang dilakukan PT Ancora Mining Service (AMS). Hal itu dilakukan setelah panja memproses kasus Gayus Tambunan.
"Semua laporan akan ditindaklanjuti, termasuk kasus Ancora. Kita sudah susun semua jadwalnya, kita kan harus ada skala prioritas," ungkap Tjatur Sapto Edy kepada wartawan, Selasa (1/2/2011).
Dia menegaskan, Panja akan melakukan pemeriksaan secara intensif agar semua pihak yang terkait ikut diusut, Sebab, belajar dari pengalaman sebelumnya, ada pihak-pihak yang diusut tapi ada juga yang tidak diusut.
"Kita akan memulai dengan memangggil Pak Ito (Komjen Ito Sumardi) ke Panja," ungkapnya.
Menurut Tjatur, Panja akan bekerja hingga April 2011, sehingga selama tiga bulan ke depan semua pihak-pihak yang terkait akan dipanggil untuk dimintai keterangannya. Termasuk pejabat negara seperti Kepala BKPM Gita Wiryawan juga akan dipanggil terkait kasus Ancora.
"DPR kan punya upaya seperti dijamin konstitusi untuk memanggil para pejabat negara yang terkait kasus pajak. Kalau ada yang dipanggil tidak hadir, nanti akan ada upaya untuk menghadirkan. Kan DPR punya kemampuan untuk memanggil paksa, karena DPR punya hak untuk itu yang dijamin konstitusi," paparnya.
Setelah pemanggilan dan pemeriksaan selesai, kata dia, sekitar awal April atau akhir Maret, Panja akan memberikan rekomendasi-rekomendasi kepada lembaga penegak hukum, terutama jika terkait kasus pidana.
Koordinator Forum Masyarakat Peduli Keadilan (FMPK), Yosef Rizal menyambut baik rencana Panja memanggil Gita dalam kasus Ancora. Menurutnya, kasus ini sebetulnya tidak rumit jika pihak berwenang seperti Ditjen Pajak mau menyelidiki laporan keuangan Ancora.
"Jika berniat serius tidak sulit, karena banyak kejanggalan dalam laporan keuangan Ancora. Berdasarkan data yang kami telusuri, diduga kuat Ancora melakukan praktik pembukuan ganda. Selain itu, modus ini juga ditengarai dilakukan di perusahaan dalam group Ancora lainnya. Ini jelas pelanggaran hukum," ungkap Yosef.
Mengomentari pernyataan Gita yang menyatakan dirinya sudah melimpahkan wewenang di Ancora, Yosef menegaskan, Gita tidak bisa begitu saja lepas tangan dari kasus ini.
"Menurut informasi yang saya dapatkan, kira-kira dua sebelum dia dilantik sebagai Kepala BKPM, dia mengundurkan diri. Jadi, sekitar 20 Oktober 2009 dia mengundurkan diri. Sementara kasus pajak Ancora itu terjadi saat 2008, berarti dia masih menjabat pimpinan Ancora. Jadi dia tidak bisa lepas tangan," beber Yosef.
Anehnya lagi, ungkapnya lebih lanjut, AMS dilikuidasi sejak 27 Januari 2010 sebagaimana dilaporkan ke Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Ham.
"Ini menimbulkan pertanyaan yang cukup besar, kenapa perusahaan yang menurut laporan keuangan internalnya membukukan keuntungan cukup besar tapi tiba tiba ditutup. Ini sangat janggal. Jangan-jangan ini bagian dari skenario dia untuk menutupi borok-borok dia di masa lalu. Ini patut dicurigai sebagai upaya menghilangkan jejak hitam dan keborokan," tandasnya.

Dugaan Manipulasi Pajak: Meski Disorot, Ancora Group Terus Ekspansi
Rabu, 19 Januari 2011
JAKARTA (Suara Karya): Kiprah Ancora Group makin menjadi sorotan banyak kalangan. Dugaan kasus manipulasi pajak oleh salah satu anak perusahaan ternyata tidak menyurutkan ekspansi Ancora Group.
Perusahaan multinasional milik Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita I Wirjawan ini diketahui terus melakukan pengembangan usaha yang cukup signifikan. Meski terindikasi melakukan penyelewengan kasus pajak, anak usaha Ancora Group justru terus bertambah.
"Dalam kurun waktu 2009-2010 saja, Ancora Group memiliki puluhan anak perusahaan. Jumlah ini cukup fantastis untuk seukuran perusahaan yang baru tiga tahun ini go public (melantai di Bursa Efek Indonesia)," kata pengamat pasar modal Yanuar Rizky kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/1).
PT Ancora Indonesia Resources diketahui baru terdaftar di BEI sejak medio 2008. Proses pencatatan saham dinyatakan bermasalah, sehingga mendapatkan sanksi dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam-LK).
"Menurut catatan saya, Ancora ini terdaftar di bursa efek melalui proses yang tidak benar. Jadi mengakuisisi perusahaan di bursa efek untuk kemudian menggunakan hasil penjualan sahamnya untuk membeli saham anak usahanya sendiri," ujarnya.
Hal ini yang dinilai oleh Bapepam-LK sebagai pelanggaran serius. Hingga akhirnya Ancora Resources yang terdaftar dengan kode OKAS harus membayar denda sekitar Rp 1 miliar. Rekam jejak Ancora sebenarnya tidak terlalu bagus dari sisi manajemen. Dalam bisnis portofolio, beberapa kali perusahaan ini melanggar aturan pasar modal.
"Pada right issue (penawaran saham lanjutan) pertama, mereka didenda Bapepam karena terindikasi melakukan ekspansi yang menimbulkan benturan kepentingan. Saya dengar di right issue yang kedua nanti, akrobat semacam ini akan dilakukannya lagi," ujar Yanuar.
Dengan performa seperti ini, sulit bagi perusahaan untuk menghindari penilaian negatif masyarakat, terutama kalangan investor. Apalagi, pemilik saham kelompok usaha Ancora merupakan investor asing yang dikenal mengedepankan manajemen perusahaan yang baik.
"Melalui jaringan multicapital investment, Ancora banyak menyerap dana asing dalam postur kepemilikan saham di beberapa anak perusahaan. Syaratnya tentu perusahaan harus bankable dan tidak melanggar aturan. Namun, sekarang potensi penggelapan pajak sudah di depan mata," tutur Yanuar.
Permainan pajak seperti ini tidak menutup kemungkinan juga dilakukan oleh anak perusahaan Ancora Group lainnya. Peluangnya cukup besar, mengingat pola pengawasan untuk wajib pajak swasta masih mengandalkan sistem penilaian sendiri (self assesment).
Sejak didirikan pada 2004 di bawah kendali Gita Wirjawan, Ancora Group terus mengembangkan bisnisnya. Lahan bisnis yang profit, seperti energi dan pertambangan, investasi dan keuangan, pelayaran, properti, dan telekomunikasi, terus dijajaki dengan membentuk beberapa anak perusahaan baru.
Dalam strategi bisnisnya, Ancora kerap mengakuisisi saham perusahaan-perusahaan yang dinilai prospektif. Ekspansi semacam ini sering menimbulkan masalah, karena prosesnya banyak menabrak aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Forum Masyarakat Peduli Keadilan (FMPK) melaporkan dugaan penyelewengan pajak Ancora Mining Service ke Ditjen Pajak Kementeriaan Keuangan. Juru bicara FMPK Yosef Rizal mengatakan, laporan keuangan Ancora yang berakhir pada 31 Desember 2008 memiliki beberapa kejanggalan, sehingga aparat pajak perlu menelusuri potensi kerugiannya.
Kejanggalan tersebut antara lain tiadanya kegiatan investasi, namun terdapat penghasilan Rp 34 miliar. Meski tidak memiliki utang, namun ada pembayaran bunga Rp 18 miliar. Bahkan ditemukan bukti pemotongan pajak Rp 5 miliar, namun tidak ada kejelasan atas transaksinya itu.

Dugaan Penyelewengan Pajak, KPK Mesti Usut Tuntas Ancora
Tuesday, January 11, 2011, 16:45
Nyali Ketua KPK Busro Muqoddas makin ditantang. Kali ini, Busro diminta mengusut tuntas dugaan penggelapan pajak PT Ancora Mining Service (AMS), sebuah yayasan milik Gita Wiryawan Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).
TANTANGAN itu berasal dari Ekonom UGM Ichasanuddin Noersy. Menurut dia, KPK harus membuktikan janjinya untuk tidak tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. "Ini momentum buat KPK yang dipimpin oleh Busro Muqoddas untuk membuktikan janjinya bahwa KPK tidak tebang pilih dan punya komitmen kuat memberantas mafia pajak tidak pandang bulu, walau pun kita tahu Ancora itu punya Kepala BKPM Gita Wiryawan," ujar dia kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/1/2010).
Presiden SBY, dijelaskan Noersy, juga mesti mengambil langkah tegas, apabila indikasi dugaan penyelewengan pajak Ancora terbukti benar, karena telah melibatkan pejabat negara. Selanjutnya, penyelenggara negara lain seperti Ditjen Pajak, PPATK, dan KPK diminta bersinergis mengupayakan pengusutan kasus ini hingga tuntas.
Menurut Noersy, agar kasus ini bisa diungkap terang-benderang, manajemen penuntasan hukumnya harus bebar-benar didasarkan pada prinsip-prinsip pengungkapan yang lebih terorganisir dengan baik (disclosure principles of organized). "Jika kasus ini terbukti memiliki indikasi kuat, segera konstruksikan pengungkapan kasus ini secara obyektif. Jika tidak terbukti, ungkapkan juga dengan konstruksi hukum yang benar, agar masyarakat yakin dan percaya pejabat negara itu memang tidak terbukti bersalah," tegas dia.
Dikatakan dia, meskipun Gita Wiryawan membantah tudingan penggelapan pajak oleh Ancora, upaya pengusutan harus tetap dilakukan. Langkah ini, sambung dia, sangat perlu guna menghindari adanya peluang bagi siapa pun menarik kasus tersebut ke wilayah politik. "Jangan kasus ini dibiarkan atau menunggu lama, sehingga memicu peluang bagi siapa pun memanfaatkan kasus ini secara politik. Cukup kasus Gayus menjadi pelajaran bagi degradatifnya kredibilitas penegakan hukum kita," urainya.
Karena itu, Bambang berharap agar Presiden SBY segera mengambil tindakan tegas guna menyelamatkan keruntuhan pemerintahannya. "SBY harus segera bertindak, agar kasus Gayus yang menurut saya sudah susah diungkap, tidak terulang kembali," katanya.
Sementara itu, Achsanul Qosasih, Wakil Ketua Komisi XI DPR yang membawahi Direktorat Perpajakan menilai dugaan penyelewengan Ancora perlu ditindaklanjuti. "Tidak peduli pejabat mana yang ada di balik penyelewengan ini, kalau ada data dan fakta maka Dirjen Pajak harus segera mendalami. Ini sesuai dengan komitmen kami di Komisi XI dengan Dirjen Pajak untuk mewujudkan penyelenggaraan perpajakan yang bersih dan transparan," tegasnya.
Dia menguraikan, jika Ancora terbukti menerima dana guna memuluskan investasi tambang di Kaltim, DPR akan segera memanggil pejabat terkait. "Kalau benar hal itu terjadi, saya pikir rekan-rekan di DPR siap untuk memanggil dan memintai keterangan kepada yang bersangkutan," tegas Qosasih.
Mencuatnya kasus ini berawal dari beredarnya dokumen laporan keuangan AMS tertanggal 31 Desember 2008. Dari laporan tersebut terungkap, AMS memperoleh penghasilan sebesar Rp 34,5 miliar. Padahal, tidak ada pergerakan investasi untuk periode itu. Bahkan, ditemukan pula bukti pembayaran bunga senilai Rp 18 miliar, meskipun perusahaan mengaku tidak memiliki hutang. Perusahaan juga menyebutkan memiliki piutang senilai Rp 5,3 miliar, tanpa didukung keterangan yang jelas.

Dugaan Penyelewengan Pajak Ancora, Pejabat Publik Cenderung Abaikan Kewajiban
Thursday, January 13, 2011, 11:53
Pejabat publik dinilai cenderung menghindari kewajibannya dengan menggunakan kewenangan yang melekat padanya. Sehingga, jika ada kecurigaan terhadap seorang pejabat publik, hal itu harus segera ditelusuri. Jika terbukti melanggar kewajibannya, harus dijatuhi hukuman yang lebih berat.
HAL tersebut disampaikan Pengamat Ekonomi UGM Sri Adiningsing kepada wartawan, Kamis (13/1/2001), menanggapi dugaan penyelewengan pajak PT Ancora Mining Service (AMS) milik Gita Wirjawan, Kepala BKPM. Menurut Sri, sebagai pejabat publik, Gita semestinya memberikan contoh yang baik.
"Pejabat itu kan teladan, kalau pejabatnya saja begitu, bagaimana dengan orang yang bukan pejabat?" tandasnya.
Sri memastikan, kalau pejabat publik tidak memberikan contoh yang baik, itu akan membuat pemberantasan korupsi semakin sulit diatasi. Untuk itu, ia menyarankan, pihak-pihak yang terkait segera bekerjasama untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.
"Pemberantasan korupsi akan menjadi tidak mungkin dilakukan apabila pejabat juga termasuk di dalamnya," tambah dia.
Namun, ia mengakui, fenomena pejabat publik tidak memenuhi kewajibannya masih cukup tinggi. Bahkan, kasus Ancora bisa diibaratkan sebagai fenomena gunung es.
"Saya kira yang namanya KKN ataupun penggelapan pajak memang cenderung ibarat fenomena gunung es. Sebagai salah satu negara terkorup di dunia, hal itu memang sangat masuk akal terjadi," imbuhnya.
Karena itu, Sri menganjurkan pemberian hukuman yang lebih berat terhadap pejabat publik yang terbukti melakukan penyimpangan. Hal ini, menurut Sri, akan membuat pemberantasan korupsi akan lebih mudah sekaligus memberikan contoh yang baik bagi warga negara lainnya.
"Kalau AMS terbukti melakukan penyimpangan, hukumannya harus lebih berat dari yang lain," kata Sri.
Pada bagian lain, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Achsanul Qosasih yang membawahi Direktorat Perpajakan, menilai dugaan penyelewengan ini perlu untuk ditindaklanjuti. "Tidak peduli pejabat mana yang ada di balik penyelewengan ini, kalau ada data dan fakta maka Dirjen Pajak harus segera mendalami. Ini sesuai dengan komitmen kami di Komisi XI dengan Dirjen Pajak untuk mewujudkan penyelenggaraan perpajakan yang bersih dan transparan," ujarnya.
Apabila yayasan milik Gita terbukti menerima dana guna memuluskan investasi tambang di Kaltim, maka DPR tidak segan untuk memanggil pejabat terkait. "Pihak-pihak terkait diharapkan mendalami laporan itu agar tidak menjadi bias. Kalau benar hal itu terjadi, saya pikir rekan-rekan di DPR siap untuk memanggil dan memintai keterangan kepada yang bersangkutan," tegas politisi Partai Demokrat ini kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, PT AMS yang bergerak di bidang penyedia sarana pendukung pertambangan, diduga menyelewengkan pajak dan melakukan transaksi mencurigakan. Dugaan ini dilaporkan telah Forum Masyarakat Peduli Keadilan (FMPK) kepada Ditjen Pajak.
"Dari dokumen per 31 Desember 2008, laporan keuangan AMS kami nilai banyak memiliki kejanggalan dan terindikasi adanya unsur penggelapan pajak. Maka dari itu kami laporkan hal ini ke Ditjen Pajak untuk segera diselidiki," ujar koordinator FMPK, Yosef Rizal.
Dari dokumen tersebut, ditemukan beberapa nominal yang sangat mencurigakan. Salah satunya dari laporan laba-rugi diketahui, perusahaan memperoleh pemasukan sebesar Rp 34,9 miliar lebih. Padahal AMS tidak mencatatkan adanya pergerakan investasi. Keganjilan lainnya adalah adanya bukti pemotongan pajak senilai Rp 5,3 miliar dari sebuah perusahaan tanpa disertai keterangan penjelasan.
"Nilai sebesar ini pasti memunculkan kecurigaan, benar atau tidak uang sebanyak itu telah disetorkan," tambah Rizal.
"Bukan hanya pengemplangan pajak, kami juga melaporkan dugaan transfer pricing di balik pemberian sumbangan tidak wajar oleh Middle East Coal (MEC), salah satu perusahaan tambang asing sebesar 500.000 dolar AS dan 110.000 dolar AS. Masing-masing kepada Ancora Foundation dan Ancora Sport," imbuh Yosef Rizal memaparkan.
Meskipun sempat menampik tudingan keterlibatannya dalam kasus ini, Gita Wirjawan sebagai pemilik Ancora Group tidak banyak menyangkal. "Silakan dicek sendiri ke pihak perusahaan," begitu ujar pria lulusan Harvard University ini dengan nada agak kesal.

-------------------
Semakin lama issue reshuffle dan perombakan Setgab berjalan, semakin banyak yang bakal menggoreng masalah ini kesana-kemari. Menarik pula adanya dugaan kemungkinan keterkaitan kasus Angket Pajak itu dengan kepentingan bisnis Ancora yang disebut-sebut ada hubungannya dengan kepentingan Istana itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar