Rabu, 26 Oktober 2011

Ringkasan Mata Kuliah Pengelolaan Sumber Daya Alam

Pendahuluan
Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki kawasan
hutan tropis basah (tropical rain forest) terluas kedua di dunia
setelah Brazilia (Barber, 1989; Gillis & Repetto, 1988; Poffenberger,
1990). Namun demikian, sejak tiga dekade terakhir ini kawasan
hutan di Indonesia mengalami degradasi yang sangat serius dari
segi kuantitas maupun kualitasnya. Hal ini selain karena jumlah
penduduk yang mengandalkan hutan sebagai sumber penghidupan
terus meningkat dari tahun ke tahun, juga terutama karena
pemerintah secara sadar telah me-ngeksploitasi sumber daya hutan
sebagai sumber pendapatan dan devisa negara (state revenue) yang
paling diandalkan setelah sumber daya alam minyak dan gas bumi
(Reppeto, 1988; Barber, 1989; Zerner, 1990; Peluso, 1992).
Dari sisi pembangunan ekonomi, eksploitasi sumber daya
hutan yang dilakukan pemerintah telah memberi kontribusi bagi
pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Melalui kebijakan pemberian
konsesi Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Hak Pemungutan Hasil
Hutan (HPHH), atau konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI)
pemerintah mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional,
meningkatkan pendapatan dan devisa negara, menyerap tenaga
kerja, menggerakan roda perekonomian dan meningkatkan pendapatan
asli daerah.Tetapi, dari sisi yang lain, pemberian konsesi
HPH dan HPHH serta HTI kepada pihak Badan Usaha Milik Suasta
(BUMS) maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga
menimbulkan bencana nasional, karena kerusakan sumber daya
hutan akibat eksploitasi yang tak terkendali dan tak terawasi secara
konsisten selain menimbulkan kerugian ekologi (ecological cost)
yang tak terhitung nilainya, juga menimbulkan kerusakan sosial
dan budaya (social and cultural cost), termasuk pembatasan akses
dan penggusuran hak-hak masyarakat serta munculnya konflikkonflik
atas pemanfaatan sumber daya hutan di daerah.
Studi-studi terdahulu mengenai kebijakan pengusahaan
sumber daya hutan yang dilakukan pemerintah membuktikan
bahwa degradasi kualitas maupun kuantitas sumber daya hutan
di Indonesia terjadi bukan semata-mata karena faktor kepadatan
penduduk, rendahnya tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat,
yang cenderung dikaitkan dengan kehidupan masyarakat di dan
sekitar hutan yang memiliki tradisi perladangan gilir balik (shifting
cultivation). Tetapi, kerusakan sumber daya hutan justru terjadi
karena pilihan paradigma pembangunan yang berbasis negara
(state-based resouce development), penggunaan manajemen pembangunan
yang bercorak sentralistik dan semata-mata berorientasi
pada pertumbuhan ekonomi, yang didukung dengan instrumen
hukum dan kebijakan yang bercorak represif (Bodley, 1982; Repetto
& Gillis, 1988; Barber, 1989; Zerner, 1990; Poffenberger, 1990; Peluso,
1992).
Makalah ini mencoba untuk memaparkan kronologi sejarah
hukum pengelolaan sumber daya alam, khususnya sumber daya
hutan di Indonesia, yang dimulai dengan paparan mengenai

Hukum Pengelolaan Hutan pada Masa Kolonial Belanda
Upaya untuk mengelola sumber daya hutan pada masa pemerintahan
kolonial Belanda dimulai dari pengelolaan hutan jati
(Tectona grandis) di Jawa dan Madura pada pertengahan abad ke-
19, setelah lebih dari 200 tahun lamanya hutan alam jati dieksploitasi
secara besar-besaran oleh pemerintah Hindia Belanda
untuk memasok bahan baku industri-industri kapal kayu milik
pengusaha Cina dan Belanda, yang tersebar di sepanjang pantai
Utara Jawa mulai dari Tegal, Jepara, Juwana, Rembang, Tuban.,
Gresik, sampai Pasuruan (Peluso, 1990, 1992; Simon, 1993, 1999).
Sampai akhir abad ke-18 kondisi hutan jati di Jawa mengalami
degradasi yang sangat serius, sehingga mulai mengancam kelangsungan
hidup perusahaan-perusahaan kapal kayu yang mengandalkan
pasokan kayu jati dari kawasan hutan. Karena itu,
ketika pemerintah kolonial Belanda kemudian mengangkat
Herman Willem Daendels sebagai Gubernur Jenderal di Hindia
Belanda pada awal abad ke-19, tepatnya pada tanggal 14 Januari
1808, salah satu tugas yang dibebankan kepada Daendels adalah
merehabilitasi kawasaan hutan melalui kegiatan reforestasi pada
lahan-lahan hutan yang mengalami degradasi serius.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas rehabilitasi dan
reforestasi yang menjadi bagian dari tugasnya, maka Daendels
membentuk Dienst van het Boschwezen (Jawatan Kehutanan),

Tidak ada komentar:

Posting Komentar