1.PERSEKUTUAN
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
- Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
- Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
Jenis-jenis CV
Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:- Persekutuan komanditer murni
- Persekutuan komanditer campuran
- Persekutuan komanditer bersaham
Prosedur Pendirian Dalam KUH Dagang tidak ada aturan tentang pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang). Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan persekutuan komanditer dengan dibuatkan akta pendirian/berdasarkan akta notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI. Dengan kata lain prosedur pendiriannya sama dengan prosedur mendirikan persekutuan firma.Tanggung Jawab Keluar
Sekutu bertanggung jawab keluar adalah sekutu kerja atau sekutu komplementer (Pasal 19 KUH Dagang)
2.PERKUMPULAN
1. Perkumpulan bukan berbadan hukum (berdasarkan ps.1663-1664 BW)
Untuk perkumpulan yang merupakan Organisasi Massa (Ormas) bisa berbentuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak menangani masalah anak jalanan, partai politik, atau perkumpulan biasa pada umumnya seperti: perkumpulan pencinta moge (motor gede), perkumpulan pencinta perangko, perkumpulan pencinta keris dll.
Untuk jenis perkumpulan yang seperti ini, pendiriannya sangatlah mudah, karena cukup didirikan oleh beberapa orang saja (jumlahnya tidak terbatas, minimal 2 orang atau lebih). Anggaran dasar, syarat-syarat keanggotaan, maksud dan tujuan serta susunan pengurus perkumpulan juga tidak ada ketentuan khususnya, bisa diatur dan dibuat sendiri oleh para pendiri.
Jenis perkumpulan yang seperti ini tunduk pada Undang- undang Parpol dan tidak perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI dan cukup didaftar pada Departemen Dalam Negeri. Khusus untuk partai politik, ada ketentuan tambahan, yang mengharuskan untuk didaftarkan pada Departemen Hukum dan HAM RI juga.
Untuk jenis perkumpulan yang seperti ini, kelebihannya adalah sebagaimana disebutkan diatas, yaitu: mudah dalam proses pendiriannya. Namun, salah satu kelemahannya adalah sebagaimana disebutkan dalam Staatsblad 1933 – 84 Pasal 11 point 8:
”perkumpulan yang tidak didirikan sebagai badan hukum menurut peraturan umum tidak dapat melakukan tindakan-tindakan perdata”.
Artinya:
Jika akan dibuat suatu perjanjian antara pihak ketiga dengan perkumpulan yang dimaksud, haruslah dilakukan oleh orang-orang yang bergabung dalam perkumpulan tersebut. Perjanjian tersebut baru mengikat perkumpulan dimaksud, jika seluruh anggotanya menanda-tangani perjanjian dimaksud atau seluruhnya memberikan kuasa kepada 1 orang anggotanya untuk membuat dan menanda-tangani perjanjian dimaksud.
2. Perkumpulan Yang Berbadan Hukum
Perkumpulan jenis ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Staatsblad 1870 No. 64 (berdasarkan Keputusan Raja tanggal 28 Maret 1870), yaitu: perkumpulan yang akta pendiriannya disahkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur Jendral (pada waktu itu Directeur van Justitie – kini Menteri Hukum & HAM RI).
Bagaimana dengan anggaran dasar, syarat-syarat pendirian dll? sebenarnya tidak/belum ada ketentuan baku yang mengatur mengenai bentuk/format standar anggaran dasar Perkumpulan yang berbadan hukum sebagaimana halnya yayasan dan PT. Namun, karena harus melalui proses pengesahan dari Menteri, maka tentu saja harus melalui proses yang hampir mirip dengan pendirian yayasan. Bisa dikatakan serupa tapi tak sama. Karena dari sisi prosesnya memang hampir sama, juga untuk anggaran dasarnya harus mencantumkan ketentuan mengenai
-jangka waktu,
-modal yang dipisahkan,
-maksud dan tujuan
-organ Perkumpulan yang terdiri dari pendiri, pembina, pengurus dan pengawas
Yang membedakan dengan yayasan adalah:
1. Perkumpulan yang berbadan hukum dapat membuat format anggaran dasar sendiri
(namun empat point di atas harus ada/diatur).
2. Tidak ada larangan untuk membagikan keuntungan (tidak murni bersifat sosial seperti halnya yayasan).
Kelebihannya dibandingkan yayasan yang tidak berbadan hukum adalah:
1. Merupakan subjek hukum -> bisa melakukan perbuatan perdata (sebagaimana halnya badan hukum lainnya seperti yayasan, PT ataupun Koperasi).
2. Karena merupakan subjek hukum, maka dapat memiliki asset tetap (tanah dan/atau bangunan).
Kelemahannya: karena belum ada format baku dan Undang-Undang yang khusus mengatur mengenai tata cara pengesahan (juklak) Perkumpulan, dan prosesnya masih manual, maka dalam prakteknya untuk proses pengesahannya membutuhkan waktu yang lama. Pemohon harus melalui tahapan koreksi yang berkali-kali dan konsultasi yang panjang. Sekedar info, berdasarkan pengalaman, saya mengurus pengesahan perkumpulan menjadi badan hukum membutuhkan waktu lebih dari 1 (satu) tahun terhitung sejak proses pemesanan nama sampai keluarnya SK dari Menteri Hukum dan HAM RI.
Jika sudah mendapatkan pengesahan dari Menteri, maka perkumpulan yang berbadan hukum juga harus diumumkan dalam Berita Negara RI. Sedangkan untuk kegiatannya, jika perkumpulan bergerak di bidang sosial, harus didaftarkan ke Dinas Sosial.
3.YAYASAN
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004
Pendirian yayasan
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.Organ yayasanYayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa IndonesiaPenggabungan dan pembubaran
Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
Referensi
- PP RI No. 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Tentang Yayasan
- UU No. 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU No.16 Tahun 2001
- UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
- Inpres No. 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban Sumber-sumber Dana Yayasan
Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Proses Pendirian
Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Menurut pendapat lain, Persekutuan Firma adalah setiap perusahaan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang dipakai untuk berdagang bersama-sama. Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait. Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak ada. Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana firma tersebut berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang menandatangani berbagai surat untuk firma ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar resmi akta pendirian firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut:
- Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
- Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukan cabang khusus itu.
- Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma.
- Saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya.
- Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Proses Pembubaran
Pembubaran Persekutuan Firma diatur dalam ketentuan Pasal 1646 sampai dengan Pasal 1652 KUHPerdata dan Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 KUHD. Pasal 1646 KUHPerdata menyebutkan bahwa ada 5 hal yang menyebabkan Persekutuan Firma berakhir, yaitu :- Jangka waktu firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta pendirian;
- Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya;
- Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yang dijalankan persekutuan firma;
- Adanya kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu;
- Salah seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.
Sekutu
Dalam Persekutuan Firma hanya terdapat satu macam sekutu, yaitu sekutu komplementer atau Firmant. Sekutu komplementer menjalankan perusahaan dan mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga sehingga bertanggung jawab pribadi untuk keseluruhan. Pasal 17 KUHD menyebutkan bahwa dalam anggaran dasar harus ditegaskan apakah di antara para sekutu ada yang tidak diperkenankan bertindak keluar untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga. Meskipun sekutu kerja tersebut dikeluarkan wewenangnya atau tidak diberi wewenang untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, namun hal ini tidak menghilangkan sifat tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 KUHD.uKeuntungan
Perihal pembagian keuntungan dan kerugian dalam persekutuan Firma diatur dalam Pasal 1633 sampai dengan Pasal 1635 KUHPerdata yang mengatur cara pembagian keuntungan dan kerugian yang diperjanjikan dan yang tidak diperjanjikan di antara pada sekutu. Dalam hal cara pembagian keuntungan dan kerugian diperjanjikan oleh sekutu, sebaiknya pembagian tersebut diatur di dalam perjanjian pendirian persekutuan. Dengan batasan ketentuan tersebut tidak boleh memberikan seluruh keuntungan hanya kepada salah seorang sekutu saja dan boleh diperjanjikan jika seluruh kerugian hanya ditanggung oleh salah satu sekutu saja. Penetapan pembagian keuntungan oleh pihak ketiga tidak diperbolehkan.
Apabila cara pembagian keuntungan dan kerugian tidak diperjanjikan, maka pembagian didasarkan pada perimbangan pemasukan secara adil dan seimbang dan sekutu yang memasukkan berupa tenaga kerja hanya dipersamakan dengan sekutu yang memasukkan uang atau benda
KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.[3] Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi]], kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.[4]Keunggulan koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.Kewirausahaan koperasi
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama.[5] Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif[5]Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.[5] Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.[5]
Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota.[6] Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri.[6] Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).[6]Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.[4] Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.[4]Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).[4]
Sejarah koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.[7] Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.[7] Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.[7]Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi).[7] Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.[7] Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.[7] Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda.[8] De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.[7] Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon.[7] Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi.[7] Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.[7] Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.[7] Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI).[7] Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.[7]
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:[9]
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.[8] Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.[8]
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.[8] Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.[8]
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.[9] Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.[9] Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.[9] Awalnya koperasi ini berjalan mulus.[9] Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.[9]
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.[9] Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.[9]
Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.[3]Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.[10] Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.[11]Arti Lambang Koperasi
Arti dari Lambang :No | Lambang | Arti |
---|---|---|
1 | Perisai | Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya. |
2 | Rantai (di sebelah kiri) | Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh. |
3 | Kapas dan Padi (di sebelah kanan) | Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan. |
4 | Timbangan | Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai. |
5 | Bintang | Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati". |
6 | Pohon Beringin | Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi. |
7 | Koperasi Indonesia | Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri. |
8 | Warna Merah Putih | Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia. |
PT ( PERSEROAN TERBATAS)
PENGERTIAN PERSEROAN TERBATAS
PERSEROAN TERBATAS adalah
badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan
perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham – Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
Sebagai Badan Hukum, Perseroan Terbatas dianggap layaknya
orang-perorangan secara individu yang dapat melakukan perbuatan hukum
sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri, dan dapat dituntut serta
menuntut di depan pengadilan.
Untuk menjadi Badan Hukum, Perseroan
Terbatas harus memenuhi persyaratan dan tata cara pengesahan PT
sebagaimana yang diatur dalam UUPT, yaitu pengesahan dari Menteri Hukum
dan HAM Republik Indonesia. Tata cara tersebut antara lain pengajuan dan
pemeriksaan nama PT yang akan didirikan, pembuatan Anggaran Dasar, dan
pengesahan Anggaran Dasar oleh Menteri.
Sebagai persekutuan modal, kekayaan PT
terdiri dari modal yang seluruhnya terbagi dalam bentuk saham. Para
pendiri PT berkewajiban untuk mengambil bagian modal itu dalam bentuk
saham – dan mereka mendapat bukti surat saham sebagai bentuk penyertaan
modal. Tanggung jawab para pemegang saham terbatas hanya pada modal atau
saham yang dimasukkanya ke dalam perseroan (limited liability).
Segala hutang perseroan tidak dapat ditimpakkan kepada harta kekayaan
pribadi para pemegang saham, melainkan hanya sebatas modal saham para
pemegang saham itu yang disetorkan kepada perseroan.
Pendirian PT dilakukan
berdasarkan perjanjian. Sebagai sebuah perjanjian, pendirian PT harus
dilakukan oleh lebih dari satu orang yang saling berjanji untuk
mendirikan perseroan, dan mereka yang berjanji itu memasukan modalnya ke
dalam perseroan dalam bentuk saham. Perjanjian tersebut harus dibuat
dalam bentuk akta notaris dalam bahasa Indonesia – notaris yang dimaksud
adalah notaris yang wilayah kerjanya sesuai dengan domisili perseroan.
Agar sah menjadi Badan Hukum, akta notaris itu harus disahkan oleh
Menteri Hukum dan HAM RI.
Modal Perseroan Terbatas
Modal Perseroan Terbatas terdiri dari Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor.
Modal Dasar merupakan
keseluruhan nilai perusahaan, yaitu seberapa besar perseroan tersebut
dapat dinilai berdasarkan permodalannya. Modal Dasar bukan merupakan
modal riil perusahaan karena belum sepenuhnya modal tersebut disetorkan –
hanya dalam batas tertentu untuk menentukan nilai total perusahaan.
Penilaian ini sangat berguna terutama pada saat menentukan kelas
perusahaan.
Modal Ditempatkan adalah
kesanggupan para pemegang saham untuk menanamkan modalnya ke dalam
perseroan. Modal Ditempatkan juga bukan merupakan modal riil karena
belum sepenuhnya disetorkan kedalam perseroan, tapi hanya menunjukkan
besarnya modal saham yang sanggup dimasukkan pemegang saham ke dalam
perseroan.
Modal Disetor adalah
Modal PT yang dianggap riil, yaitu modal saham yang telah benar-benar
disetorkan kedalam perseroan. Dalam hal ini, pemegang saham telah
benar-benar menyetorkan modalnya kedalam perusahaan. Menurut UUPT, Modal
Ditempatkan harus telah disetor penuh oleh para pemegang saham.
Organ Perseroan Terbatas
Organ PT berarti organisasi yang menyelenggaran suatu Perseroan Terbatas, yaitu yang terdiri dari Rapat Umum pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. Masing-masing organ tersebut memiliki fungsi dan perannya sendiri-sendiri.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
merupakan organ perseroan yang memiliki kedudukan tertinggi dalam
menentukan arah dan tujuan perseroan. RUPS memiliki kekuasaan tertinggi
dan wewenang yang tidak di serahkan kepada Direksi maupun Dewan
Komisaris. Wewenang tersebut meliputi penetapan dan
perubahan Anggaran Dasar perseroan, penetapan dan pengurangan modal,
pemeriksaan dan persetujuan serta pengesahan laporan tahunan, penetapan
penggunaan laba, pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Dewan
Komisaris, penetapan mengenai penggabungan dan peleburan serta
pengambilalihan perseroan, serta penetapan pembubaran perseroan.
Direksi adalah organ
perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan untuk kepentingan
dan tujuan Perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di
luar pengadilan. Direksi bertugas menjalankan pengurusan harian
perseroan, dan dalam menjalankan pengurusan tersebut Direksi memiliki
kewenangan untuk bertindak atas nama perseroan. Dalam menjalankan
pengurusan perseroan, Direksi biasanya dibantu oleh Manajemen.
Dewan Komisaris adalah
organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau
khusus sesuai Anggaran Dasar perseroan serta memberikan nasihat kepada
Direksi. Dalam menjalankan kewenangannya tersebut, Dewan Komisaris
berwenang memeriksa pembukuan perseroan serta mencocokkannya dengan
keadaan keuangan perseroan. Sesuai kewenangannya tersebut, Dewan
Komisaris juga berhak memberhentikan Direksi jika melakukan tindakan
yang bertentangan dengan Anggaran Dasar atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku. (Legal Akses).
Menurut Pasal 50 ayat (1) Direksi
Perseroan Terbatas wajib mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham,
yang sekurang-kurangnya wajib memuat:
a. Nama dan alamat pemegang saham;
b. Jumlah, nomor, tanggal perolehan
saham yang dimiliki pemegang saham, dan klasifikasinya dalam hal
dikeluarkan lebih dari satu klasifikasi saham;
c. Jumlah yang disetor atas setiap saham;
d. Nama dan alamat dari orang
perseorangan atau badan hukum yang mempunyai hak gadai atas saham atau
sebagai penerima jaminan fidusia saham dan tanggal perolehan hak gadai
atau tanggal perolehan hak gadai atau tanggal pendaftaran jaminan
fidusia tersebut;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar