KASUS DUGAAN
PENYELEWENGAN PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH
PT ANCORA MINNING SERVICE...
Ancora
Diadukan ke Ditjen Pajak Karena Dugaan Penyelewengan
Senin,
10/01/2011 14:55 WIB
Jakarta - PT Ancora Mining Service diduga melakukan penyelewengan pajak.
Perusahaan tambang ini diadukan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Laporan ini
dilakukan karena perusahaan ini diduga sewenang-wenang karena dimiliki oleh
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan.
"Komitmen
Presiden SBY untuk menjalankan pemerintahan yang bersih pun sebaiknya
dibuktikan, bukan cuma jadi alat pencitraan," ujar Juru Bicara Forum
Masyarakat Peduli Keadilan, Yosef Rizal di kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan
Gatot Subroto, Jakarta, Senin (11/1/2011).
Laporan itu
dilakukan terkait beredarnya dokumen dugaan penyelewengan pajak yang dilakukan
PT Ancora Mining Service.
Dalam
dokumen laporan keuangan yang terdiri dari neraca, laporan laba rugi, dan
laporan perubahan modal yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2008 ditemukan
berbagai kejanggalan sehingga aparat pajak perlu menelusuri jumlah potensi
kerugian negara yang diakibatkan perusahaan tersebut. Yaitu dengan cara
menghindari pembayaran pajak.
"Kuat
dugaan, tindakan manipulasi laporan keuangan tersebut tidak terjadi sekali.
Selain itu, tindakan serupa juga diduga dilakukan di sejumlah perusahaan grup
Ancora yang menjamur ketika Gita menduduki posisi Kepala BKPM," tegas
Yosef Rizal.
Lebih lanjut
Yosef Rizal menjelaskan, kejanggalan dalam dokumen neraca PT Ancora Mining
Service per tanggal 31 Desember 2008 itu antara lain ,tidak terdapat pergerakan
investasi atau tidak ada kegiatan investasi. Tetapi dalam laporan laba rugi
tahun buku yang sama, perusahaan tersebut malah membukukan penghasilan Rp
34.942.600.000.
"Di
neraca yang sama, PT Ancora Mining Service mengaku tidak memiliki utang, namun
anehnya dalam laporan laba rugi ditemukan pembayaran bunga sebesar Rp
18.346.170.191," ujar Yosef.
Dikatakan
Yosef, pada laporan fiskal per tanggal 31 Desember 2008 ditemukan bukti
pemotongan pajak senilai Rp 5.331.840.000 dari sebuah perusahaan. Tetapi tidak
ada kejelasan atas transaksi apa pemotongan pajak tersebut dilakukan.
"Akan muncul pertanyaan, apakah potongan tersebut sudah benar-benar
disetorkan?" jelasnya.
Yosef
mendesak agar aparat pemeriksa pajak dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
memeriksa sebuah perusahaan tambang Middle East Coal (MEC) yang berbasis di
Singapura dan Jakarta. MEC diketahui telah menyumbang dana sebesar 500 ribu
dolar AS kepada Yayasan Ancora yang didirikan Gita Wirjawan.
Berdasarkan
surat PT Bank Mandiri kepada Middle East Coal Pte Ltd No: 4 Sp.JWM/1426/2009
tertanggal 15 Desember 2009 tentang penjelasan 'Transaksi Transfer Valuta Asing
to Ancora' jelas terlihat adanya transfer sebesar US$ 500.000 dari Middle East
Company ke Yayasan Ancora.
"Perintah
transfer ke Yayasan Ancora itu sendiri telah terjadi pada tanggal 27 November
2009, sebagaimana terlihat pada bukti telex Single Transaction Credit
Master," ujarnya.
Pada bukti
telex dengan sender's reference ':20:0912208002130802' itu, terlihat transfer
terjadi pada tanggal 27 November 2009 senilai US$ 500.000 dari Middle East
Indonesia beralamat di Sudirman Plaza-Plaza Marein Lt.20 Jalan Jenderal
Sudirman Kav 76-78, dengan benerficiary customer (penerima kiriman dana) adalah
Yayasan Ancora/Ancora Foundation. Juga dijelaskan melalui telex itu mengenai
remittance information: MEC Sponsorship for Indonesia Pintar Program.
Menurut
Yosef Rizal, sumbangan itu mencurigakan karena selain tidak pernah dilaporkan
pajak penerimaannya oleh yayasan bersangkutan, juga dinilai sarat kepentingan.
Diduga hal ini terkait posisi Gita sebagai Kepala BKPM dan MEC yang memperoleh
konsesi tambang di Kalimantan Timur.
"Sebagai
perusahaan multinasional, MEC punya yayasan sejenis dengan Yayasan Ancora. Kenapa
harus menyumbang ke Ancora, bukan diberikan ke yayasan sendiri. Apalagi jika
uang tersebut dapat digunakan untuk kepentingan rakyat di sekitar tambang. Ada
motif apa ini?" tanya Yosef Rizal.
Menurutnya,
PT MEC yang memiliki investasi tambang di Kaltim, sebelum menyetor dana sponsor
kepada Yayasan Ancora, juga telah menyetor dana sponsorship sebesar US$ 110.000
kepada PT Ancora Sports. Dana sponsorship itu dalam rangka pertandingan Golf
President Cup yang digelar pada bulan Juli 2009, sebelum Gita menjabat Kepala
BKPM.
"Kita
mencium gelagat tidak baik dari keanehan laporan keuangan dan transaksi
tersebut. Jangan sampai ada motif dagang, suap, penyalahgunaan wewenang dan
sebagainya di balik itu semua," tegasnya.
Inilah
Prioritas Panja Pajak Komisi III
INILAH.COM,
Jakarta, - Ketua Panja Mafia Pajak Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy memastikan
akan memproses kasus dugaan penyelewengan pajak yang dilakukan PT Ancora Mining
Service (AMS). Hal itu dilakukan setelah panja memproses kasus Gayus Tambunan.
"Semua
laporan akan ditindaklanjuti, termasuk kasus Ancora. Kita sudah susun semua
jadwalnya, kita kan harus ada skala prioritas," ungkap Tjatur Sapto Edy
kepada wartawan, Selasa (1/2/2011).
Dia
menegaskan, Panja akan melakukan pemeriksaan secara intensif agar semua pihak
yang terkait ikut diusut, Sebab, belajar dari pengalaman sebelumnya, ada
pihak-pihak yang diusut tapi ada juga yang tidak diusut.
"Kita
akan memulai dengan memangggil Pak Ito (Komjen Ito Sumardi) ke Panja,"
ungkapnya.
Menurut
Tjatur, Panja akan bekerja hingga April 2011, sehingga selama tiga bulan ke
depan semua pihak-pihak yang terkait akan dipanggil untuk dimintai
keterangannya. Termasuk pejabat negara seperti Kepala BKPM Gita Wiryawan juga
akan dipanggil terkait kasus Ancora.
"DPR
kan punya upaya seperti dijamin konstitusi untuk memanggil para pejabat negara
yang terkait kasus pajak. Kalau ada yang dipanggil tidak hadir, nanti akan ada
upaya untuk menghadirkan. Kan DPR punya kemampuan untuk memanggil paksa, karena
DPR punya hak untuk itu yang dijamin konstitusi," paparnya.
Setelah
pemanggilan dan pemeriksaan selesai, kata dia, sekitar awal April atau akhir
Maret, Panja akan memberikan rekomendasi-rekomendasi kepada lembaga penegak
hukum, terutama jika terkait kasus pidana.
Koordinator
Forum Masyarakat Peduli Keadilan (FMPK), Yosef Rizal menyambut baik rencana
Panja memanggil Gita dalam kasus Ancora. Menurutnya, kasus ini sebetulnya tidak
rumit jika pihak berwenang seperti Ditjen Pajak mau menyelidiki laporan
keuangan Ancora.
"Jika
berniat serius tidak sulit, karena banyak kejanggalan dalam laporan keuangan
Ancora. Berdasarkan data yang kami telusuri, diduga kuat Ancora melakukan
praktik pembukuan ganda. Selain itu, modus ini juga ditengarai dilakukan di
perusahaan dalam group Ancora lainnya. Ini jelas pelanggaran hukum,"
ungkap Yosef.
Mengomentari
pernyataan Gita yang menyatakan dirinya sudah melimpahkan wewenang di Ancora,
Yosef menegaskan, Gita tidak bisa begitu saja lepas tangan dari kasus ini.
"Menurut
informasi yang saya dapatkan, kira-kira dua sebelum dia dilantik sebagai Kepala
BKPM, dia mengundurkan diri. Jadi, sekitar 20 Oktober 2009 dia mengundurkan
diri. Sementara kasus pajak Ancora itu terjadi saat 2008, berarti dia masih
menjabat pimpinan Ancora. Jadi dia tidak bisa lepas tangan," beber Yosef.
Anehnya
lagi, ungkapnya lebih lanjut, AMS dilikuidasi sejak 27 Januari 2010 sebagaimana
dilaporkan ke Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Ham.
"Ini
menimbulkan pertanyaan yang cukup besar, kenapa perusahaan yang menurut laporan
keuangan internalnya membukukan keuntungan cukup besar tapi tiba tiba ditutup.
Ini sangat janggal. Jangan-jangan ini bagian dari skenario dia untuk menutupi
borok-borok dia di masa lalu. Ini patut dicurigai sebagai upaya menghilangkan
jejak hitam dan keborokan," tandasnya.
Dugaan Manipulasi Pajak: Meski Disorot, Ancora Group Terus Ekspansi
Rabu, 19
Januari 2011
JAKARTA (Suara Karya): Kiprah Ancora Group makin menjadi sorotan banyak
kalangan. Dugaan kasus manipulasi pajak oleh salah satu anak perusahaan
ternyata tidak menyurutkan ekspansi Ancora Group.
Perusahaan
multinasional milik Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita I
Wirjawan ini diketahui terus melakukan pengembangan usaha yang cukup
signifikan. Meski terindikasi melakukan penyelewengan kasus pajak, anak usaha
Ancora Group justru terus bertambah.
"Dalam
kurun waktu 2009-2010 saja, Ancora Group memiliki puluhan anak perusahaan.
Jumlah ini cukup fantastis untuk seukuran perusahaan yang baru tiga tahun ini
go public (melantai di Bursa Efek
Indonesia),"
kata pengamat pasar modal Yanuar Rizky kepada wartawan di Jakarta, Selasa
(18/1).
PT Ancora
Indonesia Resources diketahui baru terdaftar di BEI sejak medio 2008. Proses
pencatatan saham dinyatakan bermasalah, sehingga mendapatkan sanksi dari Badan
Pengawas Pasar Modal (Bapepam-LK).
"Menurut
catatan saya, Ancora ini terdaftar di bursa efek melalui proses yang tidak
benar. Jadi mengakuisisi perusahaan di bursa efek untuk kemudian menggunakan
hasil penjualan sahamnya untuk membeli saham anak usahanya sendiri,"
ujarnya.
Hal ini yang
dinilai oleh Bapepam-LK sebagai pelanggaran serius. Hingga akhirnya Ancora
Resources yang terdaftar dengan kode OKAS harus membayar denda sekitar Rp 1
miliar. Rekam jejak Ancora sebenarnya tidak terlalu bagus dari sisi manajemen.
Dalam bisnis portofolio, beberapa kali perusahaan ini melanggar aturan pasar
modal.
"Pada
right issue (penawaran saham lanjutan) pertama, mereka didenda Bapepam karena
terindikasi melakukan ekspansi yang menimbulkan benturan kepentingan. Saya
dengar di right issue yang kedua nanti, akrobat semacam ini akan dilakukannya
lagi," ujar Yanuar.
Dengan
performa seperti ini, sulit bagi perusahaan untuk menghindari penilaian negatif
masyarakat, terutama kalangan investor. Apalagi, pemilik saham kelompok usaha
Ancora merupakan investor asing yang dikenal mengedepankan manajemen perusahaan
yang baik.
"Melalui
jaringan multicapital investment, Ancora banyak menyerap dana asing dalam
postur kepemilikan saham di beberapa anak perusahaan. Syaratnya tentu
perusahaan harus bankable dan tidak melanggar aturan. Namun, sekarang potensi
penggelapan pajak sudah di depan mata," tutur Yanuar.
Permainan
pajak seperti ini tidak menutup kemungkinan juga dilakukan oleh anak perusahaan
Ancora Group lainnya. Peluangnya cukup besar, mengingat pola pengawasan untuk
wajib pajak swasta masih mengandalkan sistem penilaian sendiri (self
assesment).
Sejak
didirikan pada 2004 di bawah kendali Gita Wirjawan, Ancora Group terus
mengembangkan bisnisnya. Lahan bisnis yang profit, seperti energi dan pertambangan,
investasi dan keuangan, pelayaran, properti, dan telekomunikasi, terus dijajaki
dengan membentuk beberapa anak perusahaan baru.
Dalam
strategi bisnisnya, Ancora kerap mengakuisisi saham perusahaan-perusahaan yang
dinilai prospektif. Ekspansi semacam ini sering menimbulkan masalah, karena
prosesnya banyak menabrak aturan yang berlaku.
Sebelumnya,
Forum Masyarakat Peduli Keadilan (FMPK) melaporkan dugaan penyelewengan pajak
Ancora Mining Service ke Ditjen Pajak Kementeriaan Keuangan. Juru bicara FMPK
Yosef Rizal mengatakan, laporan keuangan Ancora yang berakhir pada 31 Desember
2008 memiliki beberapa kejanggalan, sehingga aparat pajak perlu menelusuri
potensi kerugiannya.
Kejanggalan
tersebut antara lain tiadanya kegiatan investasi, namun terdapat penghasilan Rp
34 miliar. Meski tidak memiliki utang, namun ada pembayaran bunga Rp 18 miliar.
Bahkan ditemukan bukti pemotongan pajak Rp 5 miliar, namun tidak ada kejelasan
atas transaksinya itu.
Dugaan Penyelewengan Pajak, KPK Mesti Usut Tuntas Ancora
Tuesday,
January 11, 2011, 16:45
Nyali Ketua KPK Busro Muqoddas makin ditantang. Kali ini, Busro diminta
mengusut tuntas dugaan penggelapan pajak PT Ancora Mining Service (AMS), sebuah
yayasan milik Gita Wiryawan Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).
TANTANGAN
itu berasal dari Ekonom UGM Ichasanuddin Noersy. Menurut dia, KPK harus
membuktikan janjinya untuk tidak tebang pilih dalam pemberantasan korupsi.
"Ini momentum buat KPK yang dipimpin oleh Busro Muqoddas untuk membuktikan
janjinya bahwa KPK tidak tebang pilih dan punya komitmen kuat memberantas mafia
pajak tidak pandang bulu, walau pun kita tahu Ancora itu punya Kepala BKPM Gita
Wiryawan," ujar dia kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/1/2010).
Presiden
SBY, dijelaskan Noersy, juga mesti mengambil langkah tegas, apabila indikasi
dugaan penyelewengan pajak Ancora terbukti benar, karena telah melibatkan
pejabat negara. Selanjutnya, penyelenggara negara lain seperti Ditjen Pajak,
PPATK, dan KPK diminta bersinergis mengupayakan pengusutan kasus ini hingga
tuntas.
Menurut
Noersy, agar kasus ini bisa diungkap terang-benderang, manajemen penuntasan
hukumnya harus bebar-benar didasarkan pada prinsip-prinsip pengungkapan yang
lebih terorganisir dengan baik (disclosure principles of organized). "Jika
kasus ini terbukti memiliki indikasi kuat, segera konstruksikan pengungkapan
kasus ini secara obyektif. Jika tidak terbukti, ungkapkan juga dengan
konstruksi hukum yang benar, agar masyarakat yakin dan percaya pejabat negara
itu memang tidak terbukti bersalah," tegas dia.
Dikatakan
dia, meskipun Gita Wiryawan membantah tudingan penggelapan pajak oleh Ancora,
upaya pengusutan harus tetap dilakukan. Langkah ini, sambung dia, sangat perlu
guna menghindari adanya peluang bagi siapa pun menarik kasus tersebut ke
wilayah politik. "Jangan kasus ini dibiarkan atau menunggu lama, sehingga
memicu peluang bagi siapa pun memanfaatkan kasus ini secara politik. Cukup
kasus Gayus menjadi pelajaran bagi degradatifnya kredibilitas penegakan hukum
kita," urainya.
Karena itu,
Bambang berharap agar Presiden SBY segera mengambil tindakan tegas guna
menyelamatkan keruntuhan pemerintahannya. "SBY harus segera bertindak,
agar kasus Gayus yang menurut saya sudah susah diungkap, tidak terulang
kembali," katanya.
Sementara
itu, Achsanul Qosasih, Wakil Ketua Komisi XI DPR yang membawahi Direktorat
Perpajakan menilai dugaan penyelewengan Ancora perlu ditindaklanjuti.
"Tidak peduli pejabat mana yang ada di balik penyelewengan ini, kalau ada
data dan fakta maka Dirjen Pajak harus segera mendalami. Ini sesuai dengan
komitmen kami di Komisi XI dengan Dirjen Pajak untuk mewujudkan penyelenggaraan
perpajakan yang bersih dan transparan," tegasnya.
Dia
menguraikan, jika Ancora terbukti menerima dana guna memuluskan investasi
tambang di Kaltim, DPR akan segera memanggil pejabat terkait. "Kalau benar
hal itu terjadi, saya pikir rekan-rekan di DPR siap untuk memanggil dan
memintai keterangan kepada yang bersangkutan," tegas Qosasih.
Mencuatnya
kasus ini berawal dari beredarnya dokumen laporan keuangan AMS tertanggal 31
Desember 2008. Dari laporan tersebut terungkap, AMS memperoleh penghasilan
sebesar Rp 34,5 miliar. Padahal, tidak ada pergerakan investasi untuk periode
itu. Bahkan, ditemukan pula bukti pembayaran bunga senilai Rp 18 miliar,
meskipun perusahaan mengaku tidak memiliki hutang. Perusahaan juga menyebutkan
memiliki piutang senilai Rp 5,3 miliar, tanpa didukung keterangan yang jelas.
Dugaan
Penyelewengan Pajak Ancora, Pejabat Publik Cenderung Abaikan Kewajiban
Thursday,
January 13, 2011, 11:53
Pejabat publik dinilai cenderung menghindari kewajibannya dengan menggunakan
kewenangan yang melekat padanya. Sehingga, jika ada kecurigaan terhadap seorang
pejabat publik, hal itu harus segera ditelusuri. Jika terbukti melanggar
kewajibannya, harus dijatuhi hukuman yang lebih berat.
HAL tersebut
disampaikan Pengamat Ekonomi UGM Sri Adiningsing kepada wartawan, Kamis
(13/1/2001), menanggapi dugaan penyelewengan pajak PT Ancora Mining Service
(AMS) milik Gita Wirjawan, Kepala BKPM. Menurut Sri, sebagai pejabat publik,
Gita semestinya memberikan contoh yang baik.
"Pejabat
itu kan teladan, kalau pejabatnya saja begitu, bagaimana dengan orang yang
bukan pejabat?" tandasnya.
Sri
memastikan, kalau pejabat publik tidak memberikan contoh yang baik, itu akan
membuat pemberantasan korupsi semakin sulit diatasi. Untuk itu, ia menyarankan,
pihak-pihak yang terkait segera bekerjasama untuk mengusut kasus ini hingga
tuntas.
"Pemberantasan
korupsi akan menjadi tidak mungkin dilakukan apabila pejabat juga termasuk di
dalamnya," tambah dia.
Namun, ia
mengakui, fenomena pejabat publik tidak memenuhi kewajibannya masih cukup
tinggi. Bahkan, kasus Ancora bisa diibaratkan sebagai fenomena gunung es.
"Saya
kira yang namanya KKN ataupun penggelapan pajak memang cenderung ibarat
fenomena gunung es. Sebagai salah satu negara terkorup di dunia, hal itu memang
sangat masuk akal terjadi," imbuhnya.
Karena itu,
Sri menganjurkan pemberian hukuman yang lebih berat terhadap pejabat publik
yang terbukti melakukan penyimpangan. Hal ini, menurut Sri, akan membuat
pemberantasan korupsi akan lebih mudah sekaligus memberikan contoh yang baik
bagi warga negara lainnya.
"Kalau
AMS terbukti melakukan penyimpangan, hukumannya harus lebih berat dari yang
lain," kata Sri.
Pada bagian
lain, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Achsanul Qosasih yang membawahi Direktorat
Perpajakan, menilai dugaan penyelewengan ini perlu untuk ditindaklanjuti.
"Tidak peduli pejabat mana yang ada di balik penyelewengan ini, kalau ada
data dan fakta maka Dirjen Pajak harus segera mendalami. Ini sesuai dengan
komitmen kami di Komisi XI dengan Dirjen Pajak untuk mewujudkan penyelenggaraan
perpajakan yang bersih dan transparan," ujarnya.
Apabila
yayasan milik Gita terbukti menerima dana guna memuluskan investasi tambang di
Kaltim, maka DPR tidak segan untuk memanggil pejabat terkait. "Pihak-pihak
terkait diharapkan mendalami laporan itu agar tidak menjadi bias. Kalau benar
hal itu terjadi, saya pikir rekan-rekan di DPR siap untuk memanggil dan
memintai keterangan kepada yang bersangkutan," tegas politisi Partai
Demokrat ini kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Seperti
diketahui, PT AMS yang bergerak di bidang penyedia sarana pendukung
pertambangan, diduga menyelewengkan pajak dan melakukan transaksi mencurigakan.
Dugaan ini dilaporkan telah Forum Masyarakat Peduli Keadilan (FMPK) kepada
Ditjen Pajak.
"Dari
dokumen per 31 Desember 2008, laporan keuangan AMS kami nilai banyak memiliki
kejanggalan dan terindikasi adanya unsur penggelapan pajak. Maka dari itu kami
laporkan hal ini ke Ditjen Pajak untuk segera diselidiki," ujar koordinator
FMPK, Yosef Rizal.
Dari dokumen
tersebut, ditemukan beberapa nominal yang sangat mencurigakan. Salah satunya
dari laporan laba-rugi diketahui, perusahaan memperoleh pemasukan sebesar Rp
34,9 miliar lebih. Padahal AMS tidak mencatatkan adanya pergerakan investasi.
Keganjilan lainnya adalah adanya bukti pemotongan pajak senilai Rp 5,3 miliar
dari sebuah perusahaan tanpa disertai keterangan penjelasan.
"Nilai
sebesar ini pasti memunculkan kecurigaan, benar atau tidak uang sebanyak itu
telah disetorkan," tambah Rizal.
"Bukan
hanya pengemplangan pajak, kami juga melaporkan dugaan transfer pricing di
balik pemberian sumbangan tidak wajar oleh Middle East Coal (MEC), salah satu
perusahaan tambang asing sebesar 500.000 dolar AS dan 110.000 dolar AS.
Masing-masing kepada Ancora Foundation dan Ancora Sport," imbuh Yosef
Rizal memaparkan.
Meskipun
sempat menampik tudingan keterlibatannya dalam kasus ini, Gita Wirjawan sebagai
pemilik Ancora Group tidak banyak menyangkal. "Silakan dicek sendiri ke
pihak perusahaan," begitu ujar pria lulusan Harvard University ini dengan
nada agak kesal.
-------------------
Semakin lama
issue reshuffle dan perombakan Setgab berjalan, semakin banyak yang bakal
menggoreng masalah ini kesana-kemari. Menarik pula adanya dugaan kemungkinan keterkaitan
kasus Angket Pajak itu dengan kepentingan bisnis Ancora yang disebut-sebut ada
hubungannya dengan kepentingan Istana itu.