KRIMINOLOGI
OLEH:
IVAN ZAIRANI LISI,SH,
S.Sos,M.Hum
Tujuan
kriminologi :
1.Memberikan
saran dalam pembuatan Rencana Undang-undang (hukum pidana)
2.Untuk
memperbaharui pandangan hukum pidana terhadap masalah kejahatan dalam masyarakat
dengan jalan memperhatikan catatan-catatan tertentu tentang kejahatan hukum
adat
3.Untuk
memperlihatkan bahwa kejahatan sangat mahal
4.Untuk
menghindari rasa benci yang negatif atau rasa simpati yang tidak sehat/tidak
positif pada pelaku kejahatan
BAB I. PENDAHULUAN
Kriminologi
berasal dari istilah:
-
crimino, crimen, crime yaitu kejahatan
-
logos yaitu pengetahuan
Sehingga:
Kriminologi berarti: Suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari sebab –sebab
kejahatan,pelaku kejahatan dan cara menanggulangi kejahatan
Manfaat kriminologi
1.Salah
satu dasar /latar belakang ilmu untuk profesi dan pekerja sosial dapat
menggunakan kriminologi dalam menaggulangi masalah masyarakat yang ditangani
2.Untuk
menghindarkan rasa benci atau rasa simpati yang tidak positif/tidak sehat pada pelaku
kejahatan
3.Manfaat
lain baik bagi pribdi, masyarakat maupun ilmu pngetahuan sendiri
Kuliah 2
Ruang lingkup
kriminologi
1.
Mempelajari manusia sebagai pelaku kejahatan.
2.
Kejahatan sebagai reaksi dari masyarakat.
3.
Penanggulangan kejahatan termasuk penegak hukum.
OBJEK KRIMINOLOGI
1.
Para sarjana penganut aliran hukum (Yuridis) :
-
penjahat itu adalah mereka yang sudah diputuskan oleh pengadilan sebagai
penjahat karena kejahatan yang
dilakukannya
-
kejahatan adalah perbuatan yang ditetapkan oleh negara dalam hukum pidana dan
diancam sanksi
2.
Para sarjana penganut aliran non yuridis (sosiologis)
-
kejahatan merupakan suatu perilaku manusia yang diciptakan oleh masyarakat
3.
Pandangan kriminologi baru tentang kejahatan, penjahat dan reaksi masyarakat
-
kejahatan perilaku yang menyimpang dengan OBJEK
KRIMINOLOGI melihat kondisi-kondisi struktural yang ada dalam masyarakat dan menempatkan perilaku
menyimpang
dalam konteks ketidakmerataan kekuasaan, kemakmuran dan otoritas serta kaitannya
dengan perubahan-perubahan ekonomi dan politik dalam masyarakat.
HUBUNGAN KRIMINOLOGI DENGAN
DISIPLIN ILMU LAIN
Pembagian
ilmu pengetahuan:
1.
Ilmu sosial yakni kelompok ilmu pengetahuan yang meneliti hidup manusia seperti
ekonoi, antropologi, psikologi, sejaah sosologi
2.
Ilmu pengetahuan kerohanian (humaniora) yakni ilmu pengetahuan yang mempelajari
perwujudan spritual kehidupan bersama seperti filsafat, kesenian, agama, ilmu
bahasa
3.
Ilmu pengetahuan alam yakni kelompok ilmu pengetahuan yang mempelajari alam
seperti fisika dan biologi Dari hal diatas terlihat kriminologi termasuk dalam
ilmu Sosial, seperti dalam bagan berikut:
SKEMA NOACH
Kriminologi
adalah ilmu pengetahuan yang membahas kejahatan dan penyelewengan tingkah laku
manusia baik sebagai gejala sosial maupun psikologi sehingga dibutuhkan ilmu
sosiologi, psikologi, psikiatri, hukum pidana, dan kriminologi sebagai pusat berbatasan
dengan Ilmu tersebut
SKEMA SAUER
1.
Ilmu pengetahuan alamiah
2.
Ilmu pengetahuan sosial
3.
Ilmu pengetahuan normatif
4.
Kriminologi
SKEMA ANGLO SAXON
1.
Kriminologi
2.
Sosiologi
3.
Sosiografi
KRIMINOLOGI TERBAGI
ATAS:
1.
Arti luas menyangkut :
-
arti sempit (Bonger, Sutherland)
-
Kriminalistik
-
Penologi ( ilmu yang mempelajari hukuman serta pencegahan dengan cara yang tidak
bersifat hukuman)
-
Viktmologi ( ilmu yang mempelajari tentang korban kejahatan)
2. Arti luas juga
menyangkut:
-
Arti sempit :
a.
Perbuatan jahat;
-
sosiologi kriminil
-
psikologi kriminil
b.
Gejala kejahatan;
-
statistik kriminil
-
tipologi kriminil
BONGER
1.
Kriminologi teoritis meliputi sosiologi kriminil, antropologi kriminil, neuro patologi
kriminil
2.
Kriminologi praktis meliputi hygiene kriminil, kriminalistik dan politik
kriminal
SUTHERLAND
1.
Sosiologi hukum merupakan analisa ilmiah tentang kondisi sosial yang mempengaruhi
perkembangan pidana
2.
Etiologi kriminal merupakan ilmu yang mempelajari sebab-sebab terjadinya kejahatan
3.
Penologi yang mempelajari hukuman
LOUWAGE
Kriminologi
dalam arti luas meliputi:
1.
Arti sempit
2.
Kriminalistik
3.
penologi
Kriminologi sebagai body
knowledge
1.
Manusia secara biologis terdiri dari disiplin ilmu psikologi, psikiatri,
endrologi dll
2.
Manusia dalam zoon paliticon terdiri dari ilmu sosiologi, antropologi (sosial, budaya)
ilmu politik, ilmu ekonomi, ilmu sejarah dll
3.
Manusia dalam tatanan norma pergaulan hidup seperti teologi, etika, hukum dll
Menurut Simanjuntak:
1.
Ilmu Filsafat untuk meneliti permasalahan kenapa manusia bisa jahat
2.
Sosiologi kriminal mempelajari faktor sosial yang menyebabkan timbulnya reaksi
masyarakat dan akibat kejahatan
3.
Antropologi kriminal mengintrodusir sebab-sebab kejahatan karena kelainan
anatimis yang dibawa sejak lahir
4.
Psikologi kriminal meneliti penyimpangan jiwa , relasi watak, penyakit dengan
bentuk kejahatan serta situasi psikologis yang memotivasi tindakan jahat
5.
Penologi membahas timbulnya dan pertumbuhan hukuman artinya hukuman serta
faedah hukuman
6.
Neuro pathologi kriminal meneliti penyimpangan urat syaraf terhadap timbulnya
kejahatan
PERKEMBANGAN KRIMINOLOGI
1.
Periode pra 1830
2.
Periode 1830 sampai sekarang terdiri dari:
a.
Masa 1830 s/d 1960
b.
Masa 1960 sampai sekarang
1. PERIODE MASA PRA
1830
Plato
menyebut emas dan manusia adalah penyebab adanya kejahatan, makin tinggi
pandangan tentang kekayaan oleh manusia makin merosot penghargaan kesusilaan.
Sehingga apabila dalam setiap negara banyak terdapat orang miskin maka akan
terdapat bajingan-bajingan, pemerkosa agama dan penjahat dari
A. Plato
berbagai
corak. Mengatasinya Plato menyatakan bahwa adanya rasa komunal dalam suatu
masyarakat, anggotanya akan berbuat sama dalam hal kebaikan, sehingga yang
miskin dan kaya tidak akan ditemui ketakaburan, kezaliman dan rasa iri hati
serta benci (pandangan ‘utopi’)
b. Aristoteles
Sedangkan
Aristoteles menyatakan kemiskinan menimbulkan kejahatan dan pemberontakan, kejahatan
terbesar tidak diperbuat untuk hidup
1. PERIODE MASA PRA
1830
tapi
untuk kemewahan. Bonger menyimpulkan uraian ahli tersebut berpengaruh dalam
lapangan hukuman yaitu hukuman dijatuhkan bukan karena telah berbuat jahat
tetapi agar jangan berbuat jahat
2. Masa sesudah 1830
s/d sekarang
A. Masa 1830 sampai
1960
Disebut
juga masa kriminologi klasik atau Positivistis (Etiologi Kriminil) karena
mengutamakan pendekatan sebab musabab yaitu melihatnya dari diri penjahat untuk
menuju sasaran perbaikan atau penanggulangan kejahatan dengan didukung teori
dari berbagai disipli ilmu pengetahuan berpendapat bahwa kejahatan dilakukan
oleh orang/sekelompok orang karena kondisi yang ada padanya serta lingkungan pergaulan
yang mempengaruhinya, sehigga lahirlah aliran bioantropologis, aliran
lingkungan dan aliran kombinasi (multiple factor approach)
Sutherland (19120)
melalui teori sosiologi menyatakan bahwa kejahatan dapat dilakukan oleh siapa
saja bukan monopoli orang atau sekelompok dalam kondisi tertentu.
Disebabkankejahatan adalah perilaku yang timbul melalui
2. Masa sesudah 1830
s/d sekarang
proses
belajar dalam kehidupan sosial tertentu (seperti disorganisasi sosial,
mobilitas sosial dan konflik budaya) akan berpengaruh dalam mewarnai timbulnya
kejahatan pada masyarakat yang mengalami proses tersebut.
b. Masa 1960-an sampai
sekarang
Disebut
juga masa kriminologi kritis (Critical Criminology) dimana kejahatan merupakan suatu
konstruksi sosial yaitu pada waktu suatu masyarakat menetapkan sejumlah
perilaku dan orang dinyatakan sebagai pelaku/penjahatnya.
Kejahatan
dan penjahat bukanlah gejala yang secara bebas dan objektif dipelajari para ilmuwan
tapi ditentukan oleh masyarakat sehingga kejahatan dan penjahat tergantung waktu
dan tempat tertentu
Pendekatan Kriminologi
:
1.
Pendekatan kriminologi yang mempelajari arti yang diberikan oleh suatu masyarakat pada kejahatan yang terjadi
(pendekatan Interaksionis) yaitu upaya dalam mempelajari bagaimana proses diberikannya
“label/stigma” kejahatan dan penjahat oleh masyarakat. Proses terjadinya
label/stigma melalui pernyataan-pernyataan yang oleh masyarakat terhadap suatu
perbuatan tertentu dan begitu pun kepada orang yang melakukan perbuatan
tersebut sebagai sesuatu yang tidak baik/jahat.
2.
Pendekatan kriminologi yang menitik beratkan pada masalah (pendekatan konflik)
pengertian kejahatan dari aspek power/kekuasaan artinya semakin besar kekuasaan
yang dimiliki Pendekatan Kriminologi : maka akan lebih mudah menentukan perbuatan-perbuatan
yang bertentangan dengan kepentingannya sebagai perilaku yang perlu diancam
pidana/kejahatan.
BAB II. KEJAHATAN
A.
Pengetian Kejahatan
Kejahatan
menurut Kamus Bahasa Indonesia yaitu perilaku yang bertentangan dengan
nilainilai dan norma-norma yang berlaku yang telah disahkan oleh hukum tertulis
(huku pidana) Donald R Taft,kejahatan adalah perbuatan yang melanggar hukum
pidana (a crime is an act forbidden and made punishable by law)
A.
Pengertian Kejahatan
Kejahatan
secara praktis yaitu pelanggaran atas norma-norma agama, kebiasaan,
kesusilaan
yang hidup dalam masyarakat. Kejahatan secara religi adalah pelanggaran atas
perintah Tuhan (dosa) Kejahatan secara yuridis yaitu setiap perbuatan ataupun
kelalaian yang dilarang oleh hukum publik untuk melindungi masyarakat dan
diberi pidana oleh negara dan nyata-nyata dinukilkan dalam perundang-undangan
pidana negara.
Ketiga
pengertian inilah kejahatan menurut kriminologi karena kriminologi lebih luas
dari hukum pidana
B.
Kenakalan Remaja
Kejahatan
yang dilakukan oleh remaja dinamakan kenakalan remaja (Juvenile Deliquency). Istilah
ini hanya dalam ilmu sosial terutama kriminologi dalam hukum pidana tidak
dikenal.
B.
Simanjuntak kenakalan remaja adalah perbuatan dan tingkah laku yang merupakan
perkosaan terhadap norma hukum dan pelanggaran-pelanggaran terhadap kesusilaan yang
dilakukan oleh para Juvenile Deliquents. Menurut Badan Koordinasi Nasional
untuk Kesejahteraan Keluarga Anak (BKN-KKA) adalah sebagai kelainan dalam tingkah
laku serta perbuatan ataupun tindakan remaja yang bersifat a sosial (menakui
adanya norma-norma sosial tetapi dilanggarnya) atau bahkan anti sosial (tidak mengakui
adanya norma-norma sosial tetapi dilanggarnya) dalam hal mana terdapat
pelanggaran-pelanggaran terhadap norma agama yang berlaku dalam masyrakat dan tindakan
melanggar hukum yang apabila dilakukan oleh orang dewasa disebut pelanggaran
atau kejahatan yang dapat dituntut ataupun dihukum menurut ketentuan hukum yang
berlaku.
Contoh
kenakalan remaja:
-
Melawan orang tua
-
Pergi tanpa pamit kepada orang tua
-
Suka usil
-
Tidak menghormati orang tua/orang lain/guru/dosen
-
Semena-mena terhadap orang lain,
-
Melakukan tindak pidana seperti membunuh, mencuri, merampok, memperkosa dan
seks bebas serta narkoba
Penyebab
Kenakalan Remaja:
a.
Sebab Intern yaitu keadaan yang berasal dari dalam diri remaja seperti:
-
Cacat keturunan yang bersifat biologis dan psikis tertentu yang tidak
mendapatkan perawatan dan penyaluran khusus
-
pembawaan yang negatif dan sukar untuk dikendalikan
-
pemenuhan kebutuhan pokok yang tidak seimbang dengan keinginan remaja
-
lemahnya kemampuan pengawasan diri serta sikap menilai keadaan sekitarnya
-
Kurangnya kemampuan mengadakan penyesuaian dengan lingkungan dengan baik
b.
Sebab extern yaitu yang berasal dari luar diri remaja seperti:
-
Kurang mendapat perhatian dan cinta dari orang tua atau wali
-
Perhatian dan dedikasi gurudosen terhadap murid/mahasiswa kurang
-
sifat-sifat negatif anak yang latent
-
kurang mendapat pengendalian dari orang tuanya hingga guru/dosen tidak mampu mengatasinya
Kuliah 6
C. Klasifikasi
Kejahatan
Menurut
Sutherland klaifikasi berdasarkan: Menyolok atau kegarangan dari kejahatan tersebut
terdiri atas kejahatan dan ksalahan kecil. Kejahatan terbagi lagi atas
kejahatan lebih serius (felony) dan
kejahatan kurang serius
(misdemeanor)
Menurut Bonger
klasifikasi berdasarkan motif para
pelaku yaitu kejahatan
ekonomis,
kejahatan seksual, kejahatan politik dan kejahatan dengan pembalasan dendam sebagai
motif utamanya Menurut Marshall B Clinard tipologi kejahatan
harus
disusun berdasrkan suatu teori umum tentang kejahatan dengan didasarkan
4 karakteristik yaitu:
1.
Karir penjahat dari sipelanggar hukum
2.
Sejauhmana perilaku itu memperoleh dukungan kelompok
3.
Hubungan timbal balik antara kejahatan pola-pola perilaku yang sah dan
4.
Reaksi sosial terhdap kejahatan.
Sedangkan tipe
kejahatannya yaitu:
1.
Kejahatan perorangan dengan kekerasan yang meliputi bentuk-bentuk perbuatan kriminal
seperti pembunuhan dan perkosaan
2.
Kejahatan terhadap harta benda yang dilakukan sewaktu-waktu termasuk pencurian
kendaraan bermotor
3.Kejahatan
yang dilakukan dalam pekerjaan dan kedudukan tertentu pada
umumnya
dilakukan oleh orang berkedudukan tinggi.
4.Kejahatan
politik yang meliputi pengkhianatan, spionase, sabotase dan sebagainya.
5.Kejahatan
terhadap ketertiban umum
6.
Kejahatan konvensional yang meliputi perampokan temasuk bentuk pencurian dengan
kekerasan dan pemberatan
7.
Kejahatan terorganisasi seperti pemerasan, pelacuran,perjudian terorganisasi,
peredaran narkoba dan sebagainya
8.Kejahatan
profesional yang dilakukan sebagai suatu cara hidup seseorang
Kuliah 7
BAB III. PENJAHAT
A.
Pengertian Penjahat
Sutherland
menyatakan a person who commits a crime (seseorang yang melakukan perbuatan
kejahatan) Istilah penjahat tidak ada dalam hukum pidana, penjahat istilah
dalam ilmu sosial (kriminologi) sedangkan dalam hukum pidana istilah tersebut sesuai dengan tingkatannya,
tersangka kalau perkaranya masih di tingkat
penyidikan, terdakwa apabila telah sampai kepersidangan dan jaksa penuntut umum
telah mendakwanya dengan suatu pasal, terpidana apabila hakim berpendapat ia
bersalah dan cukup alat bukti untuk membuktikan kesalahannya, dan narapidana apabila
ia menjalani pidananya di lembaga pemasyarakatan. Hal tersebut dikarenakan
“asas pruduga tak bersalah”sehingga apabila belum ada putusan yang in kracht
yang bersangkutan belum bisa dinyatakan sebagai orang yang melakukan perbuatan
kejahatan Lombroso menyatakan
penjahat adalah seorang yang dapat dilihat dari penelitian bagian badan dengan
pengukuran antropometris, pendapat ini ditolak Vollmer, penjahat adalah orang yang dilahirkan tolol dan tidak
mempunyai kesempatan untuk merubah tingkah laku anti sosial, ini juga ditolak Parsons
menyatakan penjahat adalah orang yang mengancam kehidupan dan kebahagiaan orang
lain dan membebankan kepentingan ekonominya Mabel Elliot penjahat adalah orang-orang yang gagal dalam
menyesuaikan dirinya dengan norma-norma masyarakat sehingga tingkah lakunya
tidak dapat dibenarkan oleh masyarakat. H.
Hari Saheroedji menyimpulkan semua defenisi tersebut bahwa penjahat adalah orang
yang berkelakukan anti sosial, bertentangan dengan norma-norma kemasyarakatan
dan agama serta merugikan dan mengganggu ketertiban umum.
B. Klasifikasi Penjahat
Mathew
dan Moreau membagi penjahat atas:
-
Penjahat profesional yang menghabiskan masa hidupnya dengan kegiatan kriminal
-
Penjahat accidental yang melakukan kejahatan sebagai akibat situasi lingkungan
yang tidak dapat diperhitungkan sebelumnya
-
Penjahat terbiasa yang terus melakukan kejahatan oleh karena kurangnya
pengendalian diri.
Lindesmith dan Dunham
membagi atas:
-
Penjahat individual yang bekerja atas alasan pribadi tanpa dukungan budaya
-Penjahat
sosial yang di dukung oleh norma-norma tertentu dengan memperolehstatus dan penghargaan dari kelompoknya
Gibbons dan Garrit y
membedakan:
-
Kelompok penjahat yang seluruh orientasi hidupnya dituntun oleh kelompok pelanggar
hukum
-
Kelompok penjahat yang orientasi hidupnya sebagian besar dibimbing oleh kelompok bukan pelanggar hukum
GW Bawengan yang
dikutip dari
Ruth Shonle Cavan
tediri dari:
1.
The casual offender, pelanggaran kecil sehingga tidak bisa disebut penjahat seperti naik sepeda tidak pakai lampu di malam
hari
2.
The occasiona criminal, kejahatan enteng
3.
The episodic criminal, kejahatan karena dorongan nemosi yang hebat, awalnya
bercanda akhirnya karena tersinggung membunuh
4.
The white collar crime, menurut Sutherland adalah kejahatan yang dilakukan oleh
pengusaha dan pejabat dalam hubungan dengan fungsinya.
Menurut Ruth S.Cavan
mereka kebal dengan hukum karena punya kekuasaan dan kemampuan materil
5.The
habitual criminal, yang mengulangi kejahatan(residivis)
6.
The profesional criminal, kejahatan sebagai mata pencaharian dan mengeai delik
ekonomi atau yang berlatar perekonomian
7.
Organized crime, kejahatan dengan suatu organisasi dengan organisator yang
mengatur
operasi kejahatan
8.
The mentally abnormal criminal, menurut Cavan seperti golongan psychopatis dan
psychotis
9.
The nonmalicious criminal, kejahatan yang mempunyai arti relatif, karena ada
sebagian bagi kelompok lain itu bukan merupakan kejahatan seperti bugil dalam
suatu ritual kepercayaan itu perbuatan suci bagi kelompok lain ini merupakan kejahatan
C. Delinkwen
Remaja
menurut BKN-KKA adalah proses usia perkembangan seseorang( laki-laki atau perempuan
) dalam batas atas kategori anak dan di bawah kategori dewasa antara usia 13-17
tahun dan belum menikah Bakolak Inpres N0.6/1971 menyebut diatas 12 tahun dan
di bawah 18 tahun dan belum menikah dan ditambah dengan catatan pelaku bukan
lagi anak-anak dan belum dewasa Psikolog Zakiyah Drajat menyatakan remaja adalah
usia transisi dimana seseorang individu telah meninggalkan usia kanak-kanak yang
lemah dan penuh tanggung jawab baik terhadap diri maupun masyarakat antara 13
dan 21 tahun Dalam hukum perdata pasal 330 BW dinyatakan belum dewasa adalah
umur mereka yang belum mencapai umur
genap 21 tahun dan tidak lebih dahulu kawin, apabila perkawinan dibubarkan
sebelum usia 21 tahun, tidak kembali dalam kedudukan belum dewasa
Dalam
hukum pidana pasal 45 KUHP dinyatakan jika seorang yang belum dewasa dituntut
karena perbuatannya yang dikerjakannya ketika umurnya belum 16 tahun …
Namun
dengan keluarnya UU N0.3/1997 pasal diatas tidak berfungsi lagi maka
berdasarkan :
Pasal
1 ayat (1) dinyatakan anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah
mencapai umur 8 tahun tapi belum mencapai umur 18 tahun dan belum pernah kawin.
Sedangkan anak nakal menurut pasal 1 ayat (2) yaitu:
1.
Anak yang melakukan tindak pidana atau
2.
Anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut
peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan
berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan Maka berlaku ketentuan undang-undang
diatas menghapus ketentuanlain kecuali:
1.
Pasal 4 ayat (2) dalam hal anak melakukan tindak pidana pada batas umur
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1): 8-18 tahun dan diajukan ke sidang
pengadilan setelah anak yang bersangkutan melampaui batas umr tersebut tapi
belum mencapai umur 21 tahun tetap diajukan ke sidang anak
2.
Pasal 5 ayat (1) dalam hal anak belum mencapai umur 8 tahun melakukan atau
diduga melakukan tindak pidana maka terhadap anak tersebut dapat dilakukan
pemeriksaan oleh penyidik, ayat (2) jika masih bisa dibina oleh orang tua atau
wali penyidik menyerahkan kepada mereka, ayat (3) apabila penyidik berpendapat
anak tersebut tidak bisa dibina oleh orang tua atau wali maka anak tersebut
diserahkan ke Departemen Sosial setelah mendengar pertimbangan Pembimbing
Kemasyarakatan Batas umur remaja berbeda setiap negara seperti di Eropa remaja
antara umur 16 dan 21 tahun, Belgia umur tertinggi bagi remaja 16 tahun, Swedia
adalah 21 tahun, Syria 15 tahun dan Jepang 20 tahun
Kuliah ke-7 Mid
Semester
Kuliah 9
BAB IV.
KAUSA DAN TEORI
KEJAHATAN
A.
Sejarah Perkembangan Akal Pemikiran Manusia yang menjadi Dasar Dibangunnya Teori-teori
Kriminologi
1.
Spritualisme
bahwa
segala kebaikan bersumber dari Tuhan dan segala keburukan datang dari setan,
orang yag melakukan kejahatan dianggap sebagai orang yaang telahterkena bujukan
setan. Bencana alam dipandang sebagai hukuman atas pelanggaran norma
2.
Naturalisme
Perkembangan
paham rasionalis muncul dari ilmu alam setelah abad pertengahan
menyebabkan
manusia mencari model penjelasan lain yang lebih rasionil dan mampu dibuktikan
secara ilmiah, lahirnya rasionalisme di Eropa menjadikan pendekatan ini mendominasi
pemikiran tentang kejahatan pada abad selanjutnya
Tiga aliran tentang
teori kejahatan:
1.
Aliran klasik
Dasarnya
manusia adalah makhluk yang memiliki kehendak bebas (free will) Dalam
bertingkah laku manusia memiliki kemampuan untuk memperhitungkan segala tindakan
berdasarkan keinginannya (Hedonisme) atau manusia dalam berprilaku dipandu oleh
2 hal yaitu penderitaan dan Kesenangan. Pemikiran ini mendasari L Beccaria
menuntut adanya persamaan dihadapan hukum bagi semua orang dan hukuman yang
dijatuhkan harus sebanding dengan perbuatan/kelakuan
2.
Aliran Neo Klasik
Pembaharuan
dari aliran klasik karena tidak ada keadilan misal anak-anak di hukum,orang
gila di hukum maka aliran neo klasik aspek kondisi pelaku sudah mulai diperhitungkan
3.
Aliran Positif Dibagi atas 2 pandangan:
1.
Determinisme Biologis yaitu teori yang
mendasari
pemikiran bahwa perilaku manusia sepenuhnya tergantung pada pengaruh biologis
yang ada dalam dirinya.
2.
Determinisme Cultural yaitu teori yang mendasari pemikirannya pada pengaruh
sosial, budaya dan lingkungan dimana seseorang hidup
B.
Pendekatan dalam mempelajari Kejahatan(Herman Manheim):
1.
Pendekatan Deskriptif
yaitu
suatu pendekatan dengan cara melakukan observasi dan pengumpulan data yang berkaitan
dengan fakta-fakta tentang kejahatan dan pelaku kejahatan seperti:
a.
Bentuk tingkah laku
b.
Cara bagaimana kejahatan dilakukan
c.
Frekwensi kejahatan pada ruang dan waktu yang berbeda
d.
Ciri khas pada pelaku kejahatan seperti usia, jenis kelamin, bentuk tubuh
e.
Perkembangan karier seorang pelaku kejahatan Pendekatan ini harus memenuhi
syarat-syarat:
a.Pengumpulan
fakta-fakta tak dapat dilakukan secara random, jadi harus dilakukan secara
selektif
b.Harus
dilakukan penafsiran, evaluasi dan memberikan pengertian secara umum terhadap
fakta-fakta yang diperoleh.
2.
Pendekatan sebab akibat (kausal)
Artinya
fakta-fakta yang ditemukan dalam masyarakat dapat ditafsirkan untuk mengetahui
sebab musabab kejahatan, baik dalam kasus yang bersifat individual maupun yang
bersifat umum Hubungan kausal dalam kriminologi berbeda dalam hukum pidana, kalau
dalam huku pidana berkaitan erat dengan delik materil untuk
menentukan
seseorang dapat dituntut harus ada hubungan kausal antara perbuatan seseorang
dengan akibat yang dilarang oleh dan hal itu harus dapat dibuktikan, kalau
dalam kriminologi hubungan sebab akibat itu dalam hukum pidana sudah dapat
dibuktikan setelah itu baru dilakukan pengkajian hubungan sebab akibat secara
kriminologi untuk menjawab pertanyaan mengapa seseorang itu sampai melakukan kejahatan
melalui pendekatan yaitu Etiologi Kriminal
3.
Pendekatan secara Normatif
Artinya
kriminologi sebagai ideographic discipline dan nomotheitic discipline.
Ideographic discipline yaitu mempelajari fakta-fakta, sebab akibat dan
kemungkinan dalam kasus individual, sedangkan nomotheitic discipline yaitu
kriminologi bertujuan untuk menemukan atau mengungkapkan hukum-hukum umumnya
bersifat ilmiah yang diakui keseragaman dan kecendrungannya.
Kuliah 10
c. Teori Makro
(Teori yang bersifat
abstrak):
1.
Teori anomi,
teori
yang mencari sebab kejahatan dari sosio-kultural dengan berorientasi pada kelas
sosia . Emile Durkheim orang yang pertama kali menggunakan istilah anomi untuk menggambarkan
keadaan yang disebut Deregulation didalam masyarakat (hancurnya keteraturan
sosial akibat hilangnya patokanpatokan dan
nilai-nilai) Robert Merton juga penganut Anomi tapi berbeda dengan Durkheim
yaitu teorinya membagi norma sosial menjadi 2 jenis yakni tujuan sosial
(Societal goals) dan sarana yang tersedia (Accept talk means) untuk mencapai
tujuan tersebut terdapat sarana yang dipergunakan. Tapi dalam kenyataannya
tidak semua orang dapat menggunakan sarana yang tersedia sehingga digunakan
berbagai cara untuk mendapatkan hal itu yang menimbulkan penyimpangan dalam
mencapai tujuan.
2.
Teori Konflik
Dimana
masyarakat lebih bercirikan konflik daripada konsensus. Perspektif pluralis yang
melihat masyarakat terdiri dari banyak kelompok, kalau perspektif konflik dalam
suatu masyarakat terdapat 2 kelompok yang saling berlomba untuk mendominasi masyarakat.
Teori konflik terdiri
dari:
1.
Konflik konservatif menekankan pada 2 hal yaitu kekuasaan dan penggunaan. Dimana
konflik muncul diantara kelompok yang mencoba untuk menggunakan kontrol atas
situasi atau kejadian. Mereka yang berkuasa dapat mempengaruhi pembuatan
putusan juga dapat memaksakan nilai-nilai terhadap kelas sosial yang lebih
rendah
2.
Radikal konflik
Dimana
terdapatnya ketidaksenagan dalam penyebaran sumber-sumber langka dalam masyarakat
sementara semua oang merasa berhak atas sumber langka tersebut, inilah penyebab
adanya konflik dalam masyarakat.Konflik timbul antara yangn mempunyai kekuasaan
dengan yang tidak mempunyai kekuasaan, seperti buruh dengan pemilik modal.
Kuliah 11
d. Mikro Teori
Yaitu
teori yang bersifat kongkrit yang berusaha menjelaskan bagaimana seorang
menjadi jahat.Terkenal dengan Teori sosial kontrol yang memulai pertanyaan
mengapa oang mentaati norma atau tidak semua orang melanggar hukum. Jawabannya
karena orang mengikuti hukum sebagai respon atas kekuatan-kekuatan pengontrol
tertentu dalam kehidupan mereka. Mereka menjadi kriinil ketika kekuatan yang mengontrol
tersebut lemah atau hilang. Menurut Travis Hirchi dengan perfectif micro
sosiological studies (social bond)
ikatan sosial ada 4:
1.
Attachment dibagi menjadi attachment total dan attachment partial.
Attachment
total yaitu suatu keadaan dimana seseorang individu melepas ego yang terdapat dalam
dirinya diganti dengan rasa kebersamaan, rasa kebersamaan inilah yang mendorong
seseorang untuk selalu mentaati hukum karena melanggar berarti menyakiti perasaan
orang lain. Attachment partial yaitu suatu hubungan antara seorang individu
dengan lainnya dimana hubungan tersebut tidak didasarkan pada peleburan ego
dengan ego yang lain tapi hadirnya orang lain yang mengawasi. Dari 2 hal itu
dapat diketahui bahwa attachment total akan mencegah hasrat seseorang melakukan
deviasi sedangkan attachment partial hanya menimbulkan kepatuhan bila ada orang
lain yang mengawasi bila tidak ada maka terjadi deviasi.
2.
Comitment
Yaitu
keterikatan seseorang pada sub sistem konvensional seperti sekolah, pekerjaan,
organisasi dan sebagainya. Komitmen merupakan aspek rasional yang ada dalam
ikatan. Segala kegiatan yang dilakukan bermanfaat bagi ikatan tersebut bisa
berupa harta benda, reputasi, masa depan dan sebagainya
3.
Involvement
Merupakan
aktivitas seseorang dalam sub sistem konvensional . Jika seseorang
berperan
aktif dalam organisasi kecil kemungkinan terkena deviasi. Logikanya mreka
menghabiskan waktu dan tenaga dalam kegiatan tersebut. Sehingga tidak ada waktu
untuk memikirkan dan berbuat yang melanggar hukum
4.
Beliefs
Merupakan
aspek moral yang terdapat dalam ikatan sosial, yang merupakan kepercayaan
seseorang pada nilai-nilai moral yang ada. Kepercayaan terhadap norma atau
agama akan menyebabkan orang patuh pada norma tersebut
Kuliah 12
e. Bridging Teori
Merupakan
teori yang menengahi antara makro dengan mikro teori. Terdiri atas:
1.
Teori sub kultur
Sub
kultur adalah suatu sub bagian budaya diantara budaya dominan dalam masyarakat
yang memiliki norma-norma, keyakinan-keyakinan dan nilai-nilainya sendiri. Sub
kultur timbul ketika sejumlah orang dalam keadaan serupa mendapati diri mereka
terpisah dari masyarakat banyak dan kemudian secra bersama saling mendukung.
Sub kultur bisa orang se-suku,bangsa minoritas, penghuni penjara, kelompok profesi
dan sebagainya
a.
Deliquent Sub Cultur
Albert
Cohen melalui suatu penelitian menyatakan bahwa perilaku deliquen lebih
banyak
terjadi pada laki-laki kelas bawah (lowerclass) dan mereka lebih banyak
membentuk geng, tidak terdapat alasa yang rasional bagi deliquen sub kultur
untuk mencuri (selain mencari status kebersamaan), mencari kesenangan dengan
menibulkan kegelisahan pada orang lain juga meremehkan nilai-nilai kelas
menengah
b.
Teori Differential Opportunity Ricard Cloward dan Llloyd Ohlin mengkobinasikan
teori strain, differential asociation dan social disorganization. Dimana delinquent
sub culture tumbuh subur di daerah-daerah kelas bawah dan mengambil bentuk tertentu
yang mereka lakukan karena kesempatan untuk mendapatkan ukses secara tidak
lebih tersebar secara merata dibanding kesempakatan untuk meraih sukses secara
sah.
Kuliah 13
Bab V. Statistik
Kriminal
A.
Statistik Kriminal
1.
Pengertian Statistik:
a.
Dalam arti sempit yaitu Kumpulan fakta yang merupakan data ringkasan yang
berbentuk angka (kuantitatif) seperti statiatik tentang jumlah
penduduk,rata-rata usia, pekerjaan, jenis kelamin dan sebagainya
b.
Dalam arti luas yaitu ilmu yang mempelajari cara pengumpulan, pengolahan,
penyajian dan analisa data serta penarikan kesimpulan berdasarkan fakta-fakta
dan penganalisaan yang dilakukan.
2.
Bidang Statistik :
a.Statistik
deskriptif (descriptive statistic) yaitu bidang ilmu statistik yang mempelajari
tata cara penyusunan dan penyajian data yang dikumpulkan
b.
Statistik Induktif (Statistik inferen/Statistik matematika) yaitu bidang ilmu
statistik yang mempelajari tata cara penarikan kesimpulan mengenai populasi
yang ada dalam suatu bagian dari suatu populasi tersebut.
2.
metode penelitian kriminologi (Herman Mannheim)
a.Metode
primer seperti kriminal, tipologi, studi kasus
b.
Metode sekunder biasanya digunakan bersama-sama dengan salah satu atau
lebih
sosologis, metode eksperimental, metode prediksi dan metode aperasional
2.
Statistik Kriminal adalah angka-angka yang menunjukkan jumlah kriminalitas
tercatat pada suatu waktu dan tempat tertentu. Statistik kriminal disusun
berdasarkan kriminalitas yang tercatat baik secara resmi (keplisian, kejaksaan,
pengadilan)
maupun yang dicatat oleh para peneliti. Kriminalitas tercatat hanya sampel dari
jumlah kriminalitas yang terjadi karena berapa jumlah kriminalitas yang terjadi
tidak prnah diketahui disebabkan ada kriminalitas yang tidak dilaporkan karena
berbagai alasan seperti :
a.
Dark Number/Dark Figures
Yaitu
bagian kriminalitas yang tidak diketahui, ini merupakan kelemahan statistik
dan
memang statistik tidak pernah dapat mencatat seluruh kriminalitas yang ada
Tujuan
statistik adalah untuk memperoleh gambaran/data tentang kriminalitas yang ada
di masyarakat seperti jumlah, frekuensi, serta penyebaran pelaku dan kejahatan.
Sehingga dapat diketahui naik turunnya kejahatan pada suatu periode tertentu di
suatu daerah atau negara
b.
Crime Indeks
Yaitu
jenis-jenis kejahatan yang digunakan sebagai alat pengukur dalam statistik
kriminal
seperti:
a.
Kejahatan tersebut dianggap sebagai kejahatan yang serius oleh masyarakat
b.
Frekuensi terjadinya kejahatan tersebut cukup besar atau cukup sering
Jadi
indeks kejahatan itu tidak sama untuk semua tempat atau wilayah
Contoh
indeks kejahatan Polda Jawa Tengah 1978:
a.
Pembakaran dan kebakaran
b.
Kejahatan terhadap mata uang
c.
Pembunuhan
d.
Penganiayaan berat
e.
Pencurian dengan pemberatan
f.
Pencurian dengan kekerasan
g.
Pencurian kendaraan bermotor
h.
Penyalahgunaan narkotik
c.
Bentuk-bentuk Statistik Kriminal:
1.
Statistik kriminal yang dibuat oleh
instansi
resmi dan berwenang untuk itu seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan
maupun
instansi lembaga pemasyarakatan
2.
Statistik kriminal yang dibuat oleh
instansi
yang tidak resmi seperti badan-badan hukum dan peneliti
Kuliah 14
d.
Tujuan Statistik Kriminal
1.
Untuk memperoleh gambaran atau data tentang kriminalitas yang terjadi dalam masyarakat
seperti jumlah frekuensi terjadinya, penyebaran pelaku dan
kejahatannya.
2.
Berdasarkan data tersebut pemerintah dapat menyusun kebijaksanaan
penanggulangan kejahatan, sebab dengan data kejahatan tersebut penegak hukum
dapat mengukur naik turunnya kejahatan pada suatu peride tertentu di suatu
negara tertentu.
e.
Fungsi dan kegunaan statistik
1.
Alat untuk mengetahui secara kuantitas suatu permasalahan pada suatu tempat
tertentu dalam waktu tertentu
2.
Sebagai dasar bagi suatu perencanaan
3.
Sebagai dasar bagi pengambil keputusan dan tindakan yang diperlukan
4.Dasar
membuat evaluasi hasil akhir
5.
Alat mengetahui ada tidaknya hubungan antara faktor satu dengan faktor lain
sekalipun untuk mengukur seberapa kuatya tingkatan pengaruh tersebut
6.
Dasar memperkirakan secara kuantitatif adaya kesalahan dalam penelitian
7.
Dasar mengestimasi suatu prmasalahan secara kuantitatif
8.
Dasar merumuskan indikator laju perkembangan suatunperubahan secra kualitatif
9.
Alat mengkaji hipotesa kuantitatif Disamping berguna bagi pemerintah juga
berguna bagi kriminologi untuk menjelaskan fenomena kejahatan atau menyusun
teori
f.
Kelemahan Statistik Kriminal
1.
Statistik kriminal adalah hasil pencatatan kejahatan yang dilakukan oleh aparat
penegak hukum khususnya polisi berdasarkan laporan dan pengaduan korban dan
anggota masyarakat. Berarti hasil pencatatan dipengaruhi oleh kemauan korban
atau masyarakat untuk melaporkan kejahatan yang dialami.
2.
Apa yang disebut kejahatan dalam perwujudannya akan menampakkan dirinya dalam
berbagai bentuk perilaku dan seringkali tidak jelas, samar-samar sehingga
memerlukan penafsiran,menasirkan suatu fakta atau kejadian tertentu sebagai
kejahatan dipengaruhi pengetahuan dan persepsi tentang apa yang disebut
kejahatan
3.
Persepsi polisi juga berat sebelah. Dari jenis kejahatan yang dijadikan indeks
kejahatan
yang berarti akan dapat prioritas dalam penanggulangannya terutama juga berupa
kejahatan konvensional. Akibatnya kejahatan yang mendapat perhatian polisi yang
masuk statistik kriminal dan itu kejahatan
konvensional.
B.
Statistik Kriminal Polri
Dalam
Pokja Mabes Polri ,”Peranan statistik kriminal dalam penegakan hukum pidana
yang disampaikan pada Seminar Kriinologi V 1986 menyatakan Sispullahjianta,
Sistem Pengumpulan, Pengolahan dan Penyajian Data, mencakup 3
sistem:
a.
Sub sistem pengumpulan data (Pulta)
b.
Sub sistem pengolahan data (Lahta)
c.
Sub sistem penyajian data (Jianta) Data sektor kepolisian seperti:
a.
Data astagatra tentang:
-
ciri goegrafis wilayah kesatuan yang bersangkutan
-
ciri demografi penduduk setempat termasuk jenis kelamin, pendidikan, status
sosial serta kuantitasnya
-
ciri dan situasi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, agama dan hankam. Ini
merupakan pangkal orientsi penilaian perkembangan situasi selanjutnya
b.
Data tentang gangguan kamtibmas berupa:
-
jumlah, jenis, sifat dan skala waktu kriminalitas di daerah tersebut
-
jumlah, jenis, sifat dan skala waktu pelanggaran yng terjadi
-
ploting peristiwa kejahatan dan pelanggaran diatas peta geografi, guna mengenali
sifat pengelompokkan dan kecendrungan penjabaran dalam wilayah bersangkutan
c.
Data kekuatan Polri setempat:
-
jumlah, kualitas dan struktur kekuatan personil
-
jumlah, kualitas kekuatan struktur alat penunjang dalam mendukung pelaksanaan
tugas operasional
-
jumlah, kualitas dan struktur masalah yang dihadapkan pada kesatuan yang
bersifat menghambat kegiatan operasional
Kuliah 15
C.Metode Pengolahan
Data
Kriminal
oleh Polri :
1.
Pengolahan data kuantitatif guna memahami frekuensi, distribusi, tingkat kecendrungan
dan pola-pola kriminalitas tertentu
2.
Pengolahan data kualitatif guna memahami tingkat kerawanan daerah tertentu,
hubungan korelatif kriminogen, modus operandi, dan hazard kepolisian
D.
Pengolahan Hasil Data Kriminal:
1.
Secara kuantitatif:
-
pola kejahatan (Crime pattern)
-
total kejahatan per tahun (crime total)
-
total rata-rata kejahatan per bulan
-
rata-rata kejahatan per tahun dalam perbandingan per 100.000 penduduk (crime
rate)
-
Indeks kejahatan per tahun (crime index)
-
Frekuensi kejahatan menurut jam dalam detik (crime clock)
-
Rata-rata kekuatan Polri per 1000 penduduk (police employee)
-
Kemampuan menyelesaikan perkara yang dilaporkan per tahun (crime clearance)
2.
Secara kualitatif:
-
Hubungan antara usia dan kejahatan, Di Jakarta usia pelaku kejahatan adalah
usia produktif antara 16 – 35 tahun
-
Hubungan antara sudah atau belum bekerja dengan kejahatan, tidak ada korelasi
antara belum dan sudah bekerja dengan pelaku kejahatan.
-
Hubungan tempat tinggal tetap dengan kejahatan, tidak ada korelasi yang kuat
antara tuna wisma dan kejahatan.
-
Hubungan urbanisasi fisik dengan kejahatan, terdapat hubungan korelasi yang
kuat antara pendatang dengan kejahatan
-
Hubungan pendidikan dengan kejahatan, terdapat korelasi yang kuat mereka yang berpendidikan
dengan kejahatan.
-
Hubungan motivasi dan kejahatan, terdapat korelasi yang kuat antara motif
ekonomi dengan kejahatan
Kuliah 16
F. Permasalahan
Statistik Kriminal
dalam Praktek:
1.
Akurasi statistik kriminal Statistik kriminal merupakan alat bantu untuk memberikan
efektifitas upaya memerangi kejahatan. Peranannya untuk menghasilkan informasi
yang mendekati nilai objektif pengambilan suatu keputusan. Tingkat akurasi
statistik kriminal harus mampu memberikan analisa keputusan tentang:
-
cara efektif dan efisien dalam upaya menyadarkan masyarakat terhadap bahaya kejahatan
dan kesadaran memahami hukum yang berlaku untuk ditaati
-
Cara efektif dan efisien dalam upaya mencegah berlangsungnya kejahatan untuk
jenis, waktu dan kondisi tertentu
-
Cara efektif dan efisien dalam upaya menindak kejahatan yang telah terjadi,
apakah perbaikan sarana dan prasarananya atau lainnya
-
Cara efektif dan efisien dalam upaya melakukan rehabilitasi atau
memasyarakatkan kembali pelaku kejahatan
2.
Kelemahan bidang manajemen informasi kriminal Secara ideal/teoritis statistik
kriminal diharapkan mampu memberikan penalaran objektif tentang
aspek
penampilannya dalam masyarakat berkaitan dengan data (Si), (Di), (Bi) dan aspek
fundamental yang mencakup data (Men). Setiap aspek memiliki rincian secara
rasional objektif. Oleh karenanya data masukan yang dihimpun haruslah mempunyai
kemampuan untuk diolah dalam rancangan berbagai disiplin ilmu.
Statistik
kriminal dalam pengumpulan, pengolahan dan penyajian data masih bersifat
instansional seperti:
1.
Golongan praktisi sesuai KUHAP
a.
Polri dan polisi khususnya seperti imigrasi, bea cukai, departeme kesehatan dan
lainlain
b.
Angkatan perang RI berdasarkan UU N0.20 tahun 1982 dibebani tugas penegakan hukum
(TNI AL)
c.
Unsur struktural teknik pemerintahan daerah dengan tugas menegakkan peraturan
pidana daerah
d.
Jaksa baik selaku penuntut umum dalam sistem peradilan pidana maupun selaku
pengemban
fungsi polisi tertentu berdasarkan undang-undang (misal terhadap kasus korupsi)
e.
Pengadilan di segala tingkat yang berintikan setiap putusan yang ditetapkan
hakim terhadap kasus yang diperiksanya beserta hasil pengawasan pelaksanaan
putusan sesuai KUHAP
f.
Instansi pelaksana putusan hakim meliputi jaksa, lembaga pemasyarakatan untuk
pidana penjara
g.
Jaksa dan BISPA untuk pidana penjara
h.
Pengemban tugas membela perkara/pembebantuan hukum
2.
Golongan ilmuwan / kampus
a.
Yang berorintasi pada sumber hukum
b.
Yang berorintasi pada sumber psikologi
c.
Yang berorintasi pada sumber psikiatri
d.
Yang berorintasi pada sumber sosiologi
e.
Yang berorintasi pada sumber komunikasi massa
f.
Yang berorintasi pada sumber antropologi/biologi
g.
Yang berorintasi pada sumber ilmu kepolisian
Kuliah 17
BAB VI. PENANGGULANGAN
KEJAHATAN
A.
Upaya Penanggulangan Kejahatan Secara Umum
1.
Upaya Represif
Adalah
usaha yang dilakukan untuk menghadapi pelaku kejahatan seperti dengan pemberian
hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku dimana tujuan diberikan hukuman agar
pelaku jera , pencegahan serta perlindungan sosial. Pidana sebagai salah satu
bentuk realisasi atau respons terhadap kejahatan yang merupakan salah satu
objek kriminologi. Disinilah pentingnya Litmas (Perlindungan Masyarakat) dari
ahli psikologi maupun ahli sosial dari BISPA sehingga diketahui secara jelas
latar belakang seseorang melakukan kejahatan. Berdasarkan hal itu aparat penegak
hukum mempunyai pedoman dalam menentukan jenis hukuman yang cocok dengan
kondisi pelaku, Pasal 10 KUHP mengatur jenis pidana tersebut yaitu:
a.Pidana
pokok:pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda
b.
Pidana tambahan: pencabutan beberapa hak tertentu, pencabutan beberapa barang
tertentu, pengumuman putusan hakim Ada juga pidana alternatif berupa pidana bersyarat
bagi pelaku yang dipandang tidak dapat bertanggung jawab atas kejahatan yang
dilakukannya (Pasal 44 KUHP), pidana lain bagi yang masih di bawah umur (Pasal
45,46, 47 KUHP)Menurut paham Determinisme pelanggar tidak perlu dikenakan pidana karena orang tidak mempunyai
kehendak bebas dalam melakukan perbuatan tapi dipengaruhi oleh watak pribadi, faktor
biologis dan faktor lingkungan masyarakat, kejahatan merupakan manifestasi
keadaan jiwa seseorang yang abnormal sehingga pelaku tidak bisa disalahkan dan
tidak bisa dipidana(Lombroso, Garofalo, Terri) Hal itu ditentang Roselan Saleh karena:
1.
Pidana tidak terletak pada prsoalan tujuan yang hendak dicapai tapi pada
persoalan seberapa jauh mencapai tujuan itu boleh menggunakan paksaan.
2.
Adanya usaha perbaikan dan perawatan tidak mempunyai arti sama sekali bagi
siterhubung dan harus ada reaksi atas pelanggaran norma yang dilakukannya.
3.
Pengaruh pidana bukan semata ditujukan pada penjahat tapi juga untuk
mempengruhi masyrakat mentaati norma-norma masyarakat
2.
Upaya Preventif
Yaitu
upaya penanggulangan non penal (Pencegahan) seperti:
-
memperbaiki keadaan sosial dan ekonomi masyarakat meningkatkan kesadaran hukum
serta disiplin masyarakat
-
meningkatkan pendidikan moral